Iklan atas - New

Laporan Magang di BPJS KETENAGAKERJAAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
         Kegiatan magang merupakan pengenalan suasana kerja bagi  mahasiswa kesehatan masyarakat agar siap untuk menghadapi dunia kerja setelah menyelesaikan studi. Kegiatan magang berfungsi dalam peningkatan pemahaman, penghayatan dan keterampilan professional dalam bekerja di era globalisasi, persaingan di dunia kerja semakin meningkat sehingga profesionalisme dari tenaga kerja semakin meningkat sehingga profesionalisme dari tenaga kerja semakin diperlukan dalam upaya untuk meningkatkan profesionalisme ini, maka fakultas kesehatan masyarakat sebagai calon tenaga kesehatan perlu dibelaki dengan keterampilan khusus atau pengalaman kerja praktis. Wujud dari keinginan tersebut dilakukan dalam bentuk magang di instansi terkait baik pemerintah maupun swasta (Panduan Magang, 2018)
           BPJS ketenaga kerjaan adalah badan usaha milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang asuransi social. BPJS ketenaga kerjaan sebelumnya bernama jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) yang dikelola oleh PT.Jamsostek (persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.Jamsostek berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan sejak tanggal 1 januari 2014. Kantor pusat BPJS ketenagakerjaan berada di wilayah Jakarta dan BPJS ketenagakerjaan memiliki kantor cabang di setiap profinsi salah satunya di Sulawesi tengah yaitu kota palu.
         BPJS ketenagakerjaan cabang palu merupakan instansi tempat mahasiswa kesehatan masyarakat melaksanakan magang. Kantor BPJS ketenagakerjaan palu masuk di wilayah Sulawesi Maluku yang terletak di jalan touwa no 51. BPJS ketenagakerjaan palu membuka enam cabang perintis di ibukota kabupaten se-sulawesi tengah.
        Dalam perkembangannya, meskipun telah mengalami perubahan menjadi BPJS ketenagakerjaan tentu saja masih terdapat banyak masalah atau kendala yaitu pengarsipan yang kurang tersusun rapi hal ini menyulitkan pada saat pencarian berkas pada saat klaim. Untuk itu dirasa perlu mengkaji hal ini secara ilmiah dan sistematis.

     1.2 Rumusan Masalah
      Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.   Bagaimana hasil idendifikasi masalah yang ada di badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya pada unit kerja di bidang Umum dan SDM.?
2.    Apa alternatif pemecahan masalahnya.?

      1.3 Tujuan
1.    Tujuan umum
Untuk mengidentifikasi masalah yang ada di badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan khususnya pada unit kerja bidang Umum dan SDM
2.    Tujuan khusus
a. Menganalisis masalah yang ada di badan penyelenggara jaminan social (BPJS) ketenagakerjaan khususnya pada unit kerja dibidang Umum dan SDM
b.   Memberikan alternatif penyelesaian masalah.

      1.4  Manfaat
a.    Manfaat bagi penulis
Mampu menganalisis masalah yang ada di dunia kerja dan memberikan alternatif penyelesaian masalah
b.    Manfaan bagi institusi
Menjadikan lulusan mahasiswa kesehatan masyarakat yang mempunyai pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dalam menganalisis masalah pada unit kerja
c.    Manfaan bagi instansi
Sebagai bahan masukan dan informasi tentang kinerja badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan.


BAB II
GAMBARAN UMUM ISNTANSI
     2.1  Profil BPJS Ketenagakerjaan
          Bpjs ketenagakerjaan adalah badan usaha milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenagakerja) yang dikelola oleh PT.Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 januari 2014.
          Kantor BPJS Ketenagakerjaan palu masuk di dalam wilayah Sulawesi Maluku yang terletak di jalan touwa No. 51  palu. Bpjs ketenagakerjaan cabang palu membuka tujuh cabang perintis di ibukota kabupaten se-sulawesi tengah, untuk mendukung pencapaian program-program terkait operasional penuh BPJS ketenagakerjaan mulai 1 juli 2015.
Sejarah terbentuknya BPJS ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No. 33/1947 menjadi UU No. 48/1951 tentang kecelakaan kerja, peraturan mentri perburuhan (PMP) No.48/1952 menjadi PMP No. 8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 tentang pembentukan Yayasan pembentukan buruh, PMP No. 5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No. 14/1969 tentang pokok-pokok tenaga kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan yag sangat baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksaan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta  dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Kemudian terbit PP No. 34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu perum astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), dan melalui PP No. 36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan memberikan kepastian berkangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, pemerintah kjuga menerbitkat UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang berbunyi: “ Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonstribusi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak ormative tenaga kerja di Indonesia trus berlanjut. PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program yang mencakup program jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja  dan keluarga.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek akan berubah menjadi badan hukum publik. PT Jamsostek (persero) menjadi BPJS ketenagakerjaan.



2.2. Visi Misi BPJS Ketenaga kerjaan
1.        Visi Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan Bangsa, yang Amanah, Bertatakelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
2.        Misi Melalui Program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen Untuk:
a.       Melindungi dan Menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya
b.       Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja
c.        Mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional
2.3  Filosofi, Motto dan Nilai Budaya BPJS Ketenagakerjaan
1.        Filosofi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
2.        Motto Institusi
Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja
3.        Nilai BPJS Ketenagakerjaan (ETHIKA)
a.      Iman
b.      Ekselen
c.       Teladan
d.      Harmoni
e.       Integritas
f.        Kepedulian
g.      Antusias
2.4 Tugas Dan Fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Social (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu
  Adapun penjelasan mengenai struktur organisasi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai tugas dan wewenamg untuk masing-masing bagian sebagai berikut:
1.      Kepala Kantor Cabang
Tugas dan tanggung jawab dari kepala kantor cabang sebagai berikut:
a.       Mengkoordinasikan Penyusunan Rencana Kerja dan anggaran perusahaan di unit kerjanya
b.      Merencanakan dan menetapkan kebijakan operasional di kantor cabang
c.       Menyerahkan dan memastikan peningkatan pelayanan kepada peserta
d.      Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program khusus sesuai kebijakan perusahaan
2.      Pemeriksaan Dan Pengawasan
 Petugas pemeriksaan adalah pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan  yang mempunyai keahlian khusus dibidang Jaminan Sosial dan memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu juga untuk mengawasi kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja dan pekerja terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
3.      Kepala Bidang Pelayanan
Tugas dan tanggung jawab kepala bidang pelayanan sebagai berikut:
a.       Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pelayanan untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidang pelayanannya
b.      Mengkordinasikan proses penetapan Jaminan guna memperoleh besaran jaminan yang akurat.
c.       Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan bagi peserta agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan
d.      Mengkoordinasikan penyelesaian keluhan peserta guna meningkatkan kepuasan peserta
e.       Memantau kinerja petugas pelayanan (Customer Service) untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan yang telah ditetapkan.
f.       Menyusun laporan kegiatan guna mendukung penyusunan laporan kegiatan cabang.
4.      Kepala Bidang Umum Dan SDM
Tugas dan tanggung jawab dari kepala bidang umum dan SDM sebagai berikut:
a.       Menyusun usulan rencana kerja dan agaran tahunan bidang umum dan SDM untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidangnya.
b.      Mengelola pemenuhan kebutuhan SDM guna memastikan efektivitas penempatan di cabang sesuai dengan spesifikasi jabatan
c.       Mengelola kegiatan pengembangan kompetensi pegawai untuk mendukung tercapainya standar kompetensi yang dipersyaratkan
d.      Mementau kinerja dan mengelola hubungan industrial di lingkungan kantor cabang guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
e.       Mengelola pemenuhan hak pegawai di kantor cabang dengan mengacu kepada perturan yang berlaku (gaji, fasilitas kesehatan, asuransi, dll) sehingga hak dapat diberikan tepat waktu dengan jumlah yang tepat.
5.      Kepala Bidang Pemasaran
Tugas dan tanggung jawab kepala bidang pemasaran sebagai berikut:
a.       Menysun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya dibidangnya.
b.      Menyusun program pemasaran (dalam rangka pengembangan kepesertaan) dan pengelolaan kepesertaan di kantor cabang selaras dengan strategi pemasaran wilayah sebagai acuan kegiatan operasional.
c.       Mengkoordinasikan implementasi program pemasaran di bidang jasa konstruksi dan sector informal serta memantau tingkat pencapaian untuk memastikan target kepesertaan tercapai dengan efektif dan efisien.
d.      Menetapkan program pengeloalaan kepesertaan dicabang untuk memberikan nilai tambah bagi peserta yang sudah terdaftar.
e.       Melakukan monitoring terjhadap pelayanan administrasi kepesertaan dan penanganan keluhan guna menjaga kepuasan peserta
6.      Kepala Bidang Keuangan
Tugas dan tanggung jawab dari kepala bidang keuangan sebagai berikut:
a.       Merencanakan cashflow berdasarkan RKAP  untuk digunakan  sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan kantor cabang.
b.      Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan mengeluarkan keuangan untuk pengendalian anggaran.
c.       Memberikan otorisasi, mengeluarkan khas atau bank sesuai dengan batas kewenangan.
d.      Mengendalikan laporan pertanggung jawaban keuangan, pengendalian anggaran, pajak cashflow dan investasi.
e.       Merencanakan dan menyusun kebutuhan sarana pengolahan data.
f.       Merencanakan, memelihara pengamanan data dan system komputerisasi untuk kelangsungan operasional
g.      Memonitor perkembangan pemakaian strorage database dengan mengevaluasi kapasitas server untuk kelancaran database.
7.      Penata Madya TI
Adapun indicator kinerja Penata Madya Teknologi Informasi adalah tersedianya usulan kebutuhan perangkat teknologi informasi downtime minimal tersedianya data yang valid dan akurat dan dokumentasi system teradministrasi dengan baik. Wewenang Penata Madya Teknologi Informasi adalah melakukan perbaikan atas perangkat TI sesuai tingkat kewenangan, menyusun jadwal pemeliharaan dan menganalisa kebutuhan sarana TI yang diajukan .
2.5    Garis Besar Program di BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroprasi penuh sejak 1 juli 2015 menyelenggaraka 4 (empat) program, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian dan Jaminan Pensiun yang melengkapi jaminan social yang sebelumnya sudah diselenggarakan. Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga di ikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan di antaranya:
1.        Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan ( bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 2 tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap 1 yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. Benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp 20 juta per 1 juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakn sembuh. Selai biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Selain itu, jika terjadi cacat sebagai permanen pekerja juga akan mendapatkanpelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW) di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian, pekerja  teap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani. Iuran sebesar 0,24% - 1,74% dari upah sebulan, pekerja syudah bisa terlindungi dari resiko kecelakaan kerja, saat dilingkungan kerja sampai kembali ke rumah.
2.        Jaminan Kematian (JK)
          Jaminan kematian (JK) memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja.
        Iuran JK
a.         Bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan
b.         Iuran JK bagi peserta bukan penerima upah sebesar RP. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Peningkatan manfaat pada santunan  sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan  total santunan sebesar RP.24.000.000,00(dua puluh empat juta rupiah) dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar RP.12.000.000,00(dua belas juta rupiah) bagi peserta yang sudah memasuki masa Iuran 5 tahun. Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada jaminan kematian yang sebelumnya tidak ada. Hal ini diberikan kepada peserta agar apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan terutama anak dari pekerja mendapatkan bantuan biaya yang diperuntukan untuk pendidikan. Melalui iuran sebesar 0,3% dari upah yang dilaporkan, peserta sudah dilindungi pada program jaminan kematian.
3.        Jaminan Pensiun
Program baru yang diselengarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun yang merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan /atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun ata mengalami cact total permanen dana tau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk teap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Melalui iuran yang ditetapkan sebesar 3% ( 1% pekerja dan 2% pengusaha ) dan dengan masa iura 15 tahun, peserta dapat menikmati dana pensiun dimasa pensiunnya nanti. Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai  50 % dari formulasi manfaat pensiun sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi. Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun bekerja atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orang tua sampai batas waktu tertentu. Dengan benefit mencapai 20% dari formulasi manfaat pensiun.
4.        Jaminan Hari Tua (JHT)
Jamina Hari Tua (JHT) merupakan jaminan yang memberikan pelindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi dihari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.
Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan yaitu:
a.     Penerima upah selain penyelenggara Negara
1.      Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan.
2.      Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
b.    Bukan penerima upah
1.      Pemberi kerja
2.      Pekerja diluar hubungan kerja/mandiri
3.      Pekerja bukan penerima selain poin 2
                 JHT merupakan system tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentua sebgaai berikut:
a.            Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
b.           Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja masih dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja. BPJS ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 ( satu ) kali dalam setahun. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli  waris yang berhak atas manfaat JHT :
a.       Janda/dua
b.      Anak
c.       Orang tua, cucu
d.      Saudara kandung
e.       Mertua
f.       Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
g.      Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Kepesertaan
a.       Dapat mengikuti program BPJS ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
b.      Dapat mendaftar sendiri langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/mitra/payment point (Aggregator/Perbaikan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS ketenagakerjaan.
Jenis Program & Manfaat
a.       Jaminan kecelakaan kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian ( sesuai label ), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
b.      Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
c.       Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.













BAB III
IDENTIFIKASI DAN PRIORITAS MASALAH
3.1  Identifikasi Masalah
       Pelaksanaan magang profesi dilaksanakan dari tanggal xx juli 2018 sampai dengan 24 agustus 2018 di badan penyelenggar jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang palu, yang mana ditempatkan di salah satu bidang yaitu bidang Umum dan SDM dikarenakan yang paling memerlukan bantuan dan penataan arsip.
        Kegiatan identifikasi masalah dilakukan dengan cara wawancara dan observasi kegiatan kegiatan serta data data yang ada khususnya program yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil obserfasi dan berbagai proses kegiatan magang yang telah dilalui, diperoleh beberapa masalah yang ada di unit kerja bidang umum dan sdm
a.         BPJS ketenaga kerjaan harus mengarsipkan semua berkas dari Pu, Bpu,  dan jakon
         Setiap perusahaan baik dari perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN yang terpenting adalah manajemen dan pengarsipan dokumen arsip yang dimaksud adalah berkas dan data file hal ini sangat perlu dikarenakan pada saat ada klaim yang masuk maka seluruh berkas pendaftaran dan iyuran bpjs harus di cari berkasnya tetapi berkas di bpjs belum teratur secara rapi dan terhambur hal ini dibuktikan dengan penilaian dimana parameter penilaian  untuk arsip dan bpjs ketenagakerjaan palu hanya mendapatkan nilai 40,5.
b.        Penempatan pegawai tidak sesuai dengan bidang keilmuannya dan kurangnya personil di bidang fital bidang umum dan sdm dan bidang keuangan
       BUMN yang terbilang sangat besar dalam penerimaan pegawainya menerima pegawai setiap tahunnya secara nasional dan siap di tempatkan dimana saja dan juga gaji yang dijanjikan cukup besar hal ini membuat banyaknya tenaga kerja yang mendaftar dan banyaknya berbagai lulusan yang mendaftar seperti di BPJS ketenagakerjaan dimana bidang pelayanan diisi oleh lulusan kebidanan, bidang umum dan sdm diisi oleh lulusan pendidikan biologi.  Pada bidang umum dan sdm yang hanya diisi oleh 2 personil saja yang harus mengurusi keperluan umum karyawan, segala bentuk persuratan dan pengarsipan hanya dikerjakan oleh satu orang saja yamg begitu banyak dan rumit bisanya juga memanggil bidang lain atau pekerja lain untuk membantu dan akan mengganggu pekerjaan pegawai lain.
c.         Banyaknya perusahaan yang lambat membayar iyuran
       Dalam lingkup BPJS ketenagakerjaan tentunya bertujuan untuk mengumpulkan iyuran dari segenap peserta BPJS ketenagakerjaan dan menjamin kesehatan pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja tetapi faktanya ratusan perusahaan makro maupun mikro lambat membayar iyuran bahkan salah satunya adalah UPT Security Universitas Tadulako yang harus disurati oleh BPJS ketenagakerjaan karena lambat membayar iyuran.
d.        Tenaga kerja di daerah terpencil belum tercover secara menyeluruh oleh bpjs ketenaga kerjaan
        Begitu banyak tenaga kerja dan terserap di tiap daerah setiap tahunnya dan juga pembangunan yang dilakukan dari daerah terbilang sangat banyak dan juga kecelakaan akibat kerja banyak yang tidak tercover dikarenakan jauhnya jarak ke pelosok  dan banyak pekerja yang kurang mengetahui bahwa setiap mereka melakukan pekerjaan mereka wajib terdaftar di bpjs ketenagakerjaan agar mereka mendapat jaminan pada saat mereka mengalami kecelaan pada saat bekerja
3.2  Prioritas Masalah
       Untuk menentukan prioritas masalah, ada beberapa metode yang dapat digunakan salah satunya adalah metode matriks USG (Urgency, Seriousness, Growth) metode matriks usg merupakan cara dalam menetapkan urutan perioritas dengan memperhatikan urgensinya, keseriusannya dan adanya kemungkinan berkembangya masalah. Untuk mengurangi tingkat subyektifitasnya dalam menentukan masalah prioritas, maka perlu menetapkan kriteria untuk masing-masing unsur USG tersebut. Umumnya digunakan skor dengan skala tertentu. Metode USG matrix menggunakan skala Likeret dengan pemberian skor 1-5, jika maslah sangat besar diberi skor 5, jika masalah besar diberi skor 4, jika masalah sedang diberi skor 3, jika masalah kecil diberi skor 2, dan jika masalah sangat kecil diberi skor 1
Keterangan:
1.        Urgrncy/urgensi yaitu dilihat dari tersedianya waktu, mendesak, atau tidak masalah tersebut diselesaikan
2.        Seriousness/tingkat keseriusan dari masalah, yakni dengan melihat dampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, membahayakan system atau tidak
3.        Growth/ tingkat perkembangan masalah yakni apakah masalah tersebut berkembang sedemikian rupa sehingga sulit untuk dicegah
Adapun kelebihan penggunaan metode USG yaitu:
1.        Merupakan pandangan orang banyak dengan kemampuan sama sehingga dapat dipertanggungjawabkan
2.        Diyakini bahwa hasil prioritas dapat memberikan objektifitas
3.        Bisa diidentifikasikan lebih lanjut apakah masalah tersebut dapat diselesaikan secara manajemen atau tidak









Tabel I.I Penentuan prioritas masalah

No

Masalah

U

S

G
Total (U x S x G)

Prioritas
1
BPJS ketenaga kerjaan harus mengarsipkan semua berkas dari Pu, Bpu,  dan jakon

4

4

5

80

1
2
Penempatan pegawai tidak sesuai dengan bidang keilmuannya dan kurangnya personil di beberapa bidang

3

4

3

36

3
3
Banyaknya perusahaan yang lambat membayar iyuran

3

4

4

48

2
4
Tenaga kerja di daerah terpencil belum tercover secara menyeluruh oleh bpjs ketenaga kerjaan

3

3

4

26

4

          Berdasrakan model penentuan perioritas masalah dengan mnggunakan metode USG maka perioritas masalah di BPJS Ketenaga kerjaan cabang palu dilihat dari urgensinya, keseriusan masalah, serta kemungkinan berkembangnya masalah yaitu BPJS ketenaga kerjaan harus mengarsipkan semua berkas dari Pu, Bpu,  dan jakon hal ini dikarenak semua berkas yang masuk di bpjs ketenagakerjaan haruslah tersimpan dengan rapi dan mudah untuk dicari karena pada saat ada yang melakukan klaim berkas cepat didapat dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

        
BAB IV
HASIL & PEMBAHASAN ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH
4.1  Hasil Alternatif Penyelesaian Masalah
         Setelah memperoleh prioritas masalah yaitu BPJS ketenaga kerjaan harus mengarsipkan semua berkas dari Pu, Bpu,  dan jakon dikarenakan semua berkas berkas tersebut sangatlah penting dari berkas penerima upah (pu), bukan pennerima upah (bpu), dan jasa konstruksi (jakon) dan beberapa alternative pemecahan masalah yaitu dengan memindahkan beberapa berkas yang sudah lewat dari 5 tahun dipindahkan ketempat lain atau di gudang dan berkas 5 tahun ke atas masih tersimpan di lemari arsip dalam gedung kantor kemudian berkas dikelompokkan berdasarkan jenis, waktu dan tahun. Berkas tersebut selanjutnya di imput dengan menggunakan aplikasi yang sudah diatur sedemikian rupa berdasarkan penempatan berkas di lemari arsip.
4.2  Pembahasan Alternatif Masalah
1.        Memindahan berkas yang lewat dari 8 tahun ke bawah dari tahun berjalan
Berkas yang tertumpuk sangat mengganggu pada saat pencarian berkas klaim dikarenakan berkas tercampur dari beberpa tahun dan belum dikelompokkan berdasarkan tahunnya. Hal yang dilakukan yaitu arsip di kelompokkan berdasarkan tahun  dan berkas yang 8 tahun ke bawah dari tahun berjalan di pindahkan ketempat lain seperti rumah dinas, dan gudang kantor dan berkas yang 2012 sampai dengan 2018 disimpan di ruang arsip dan disusun berdasakan tahun agar memudahkan pada saat pencarian berkas klaim.
2.        Mengelompokkan berkas berdasarkan jenisnya
Berkas yang telah di pisahkan berdasarkan tahun kemudian berkas di kelompokkan berdasarkan jenisnya dari berkas penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi untuk memudahkan pada saat pencarian berkas klaim dan keperluan lainnya.

3.        Mengimput berkas kedalam aplikasi
Pencarian berkas dengan mengguanakn aplikasi lebih cepat dibandingkan dengan harus mencari berkas secara manual di lemari arsip hal itu sangat mebutuhkan waktu yang relative lama sebeiknya Berkas yang sudah di kelompokkan berdasarkan tahun dan jenis, kemudian satu persatu berkas di imput kedalam aplikasi agar lebih memudahkan dalam pencarian berkas karena di dalam aplikasi berkas di Imput dan di cantumkan letaknya seperti nomor lemari, nomor box dan urutan nomor berkas.




















BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
    Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh dalam laporan ini yaitu terdapat beberapa masalah yang ada dibidang umum dan sdm dan yang menjadi prioritas utama adalah masalah dalam pengarsipan berkas karena hal ini sangat menyulitkan apabila berkas tidak terurut dan tidak tersussun rapi adapun alternatif masalah yang disarankan adalah dengan Memindahan berkas yang lewat dari 8 tahun ke bawah dari tahun berjalan, Mengelompokkan berkas berdasarkan jenisnya dan Mengimput berkas kedalam aplikasi hal tersebut disara sangatlah perlu untuk segera dilakukan karena banyaknya klaim yang masuk setiap harinya dan juga memudahkan pihak karyawan bpjs ketenagakerjaan cabang palu dalam pencarian berkas klaim.
5.2  Saran
         Diharapkan agar BPJS ketenagakerjaan selalu meningkatkan kinerjanya terutama dalam pengarsipan berkas berkas yang masuk. BPJS ketenagakerjaan telah melakukan pekerjaan yang sudah sangat baik namun inilah yang bisa kami sarankan kepada BPJS Ketenagakerjaan mungkin dirasa hal ini tidak terlalu berpengaruh kepada kinerja tetapi mungkin kedepannya diharapkan lebih baik dalam proses rekrutmen karywan.




Posting Komentar

0 Komentar