BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kegiatan magang merupakan pengenalan suasana
kerja bagi mahasiswa kesehatan
masyarakat agar siap untuk menghadapi dunia kerja setelah menyelesaikan studi.
Kegiatan magang berfungsi dalam peningkatan pemahaman, penghayatan dan
keterampilan professional dalam bekerja di era globalisasi, persaingan di dunia
kerja semakin meningkat sehingga profesionalisme dari tenaga kerja semakin
meningkat sehingga profesionalisme dari tenaga kerja semakin diperlukan dalam
upaya untuk meningkatkan profesionalisme ini, maka fakultas kesehatan
masyarakat sebagai calon tenaga kesehatan perlu dibelaki dengan keterampilan
khusus atau pengalaman kerja praktis. Wujud dari keinginan tersebut dilakukan
dalam bentuk magang di instansi terkait baik pemerintah maupun swasta (Panduan
Magang, 2018)
BPJS ketenaga kerjaan adalah badan
usaha milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang asuransi social. BPJS
ketenaga kerjaan sebelumnya bernama jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja)
yang dikelola oleh PT.Jamsostek (persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011
tentang BPJS, PT.Jamsostek berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan sejak tanggal 1
januari 2014. Kantor pusat BPJS ketenagakerjaan berada di wilayah Jakarta dan
BPJS ketenagakerjaan memiliki kantor cabang di setiap profinsi salah satunya di
Sulawesi tengah yaitu kota palu.
BPJS ketenagakerjaan cabang palu merupakan instansi tempat mahasiswa
kesehatan masyarakat melaksanakan magang. Kantor BPJS ketenagakerjaan palu
masuk di wilayah Sulawesi Maluku yang terletak di jalan touwa no 51. BPJS
ketenagakerjaan palu membuka enam cabang perintis di ibukota kabupaten
se-sulawesi tengah.
Dalam perkembangannya, meskipun telah
mengalami perubahan menjadi BPJS ketenagakerjaan tentu saja masih terdapat
banyak masalah atau kendala yaitu pengarsipan yang kurang tersusun rapi hal ini
menyulitkan pada saat pencarian berkas pada saat klaim. Untuk itu dirasa perlu
mengkaji hal ini secara ilmiah dan sistematis.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan diatas, maka
dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana hasil idendifikasi masalah
yang ada di badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya
pada unit kerja di bidang Umum dan SDM.?
2. Apa alternatif pemecahan masalahnya.?
1.3 Tujuan
1. Tujuan umum
Untuk mengidentifikasi
masalah yang ada di badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan
khususnya pada unit kerja bidang Umum dan SDM
2. Tujuan khusus
a. Menganalisis
masalah yang ada di badan penyelenggara jaminan social (BPJS) ketenagakerjaan
khususnya pada unit kerja dibidang Umum dan SDM
b. Memberikan
alternatif penyelesaian masalah.
1.4 Manfaat
a. Manfaat bagi penulis
Mampu menganalisis
masalah yang ada di dunia kerja dan memberikan alternatif penyelesaian masalah
b. Manfaan bagi institusi
Menjadikan lulusan
mahasiswa kesehatan masyarakat yang mempunyai pengetahuan, pengalaman dan
keterampilan dalam menganalisis masalah pada unit kerja
c. Manfaan bagi instansi
Sebagai bahan masukan
dan informasi tentang kinerja badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS)
ketenagakerjaan.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM ISNTANSI
2.1 Profil BPJS Ketenagakerjaan
Bpjs ketenagakerjaan adalah badan usaha milik Negara (BUMN) yang
bergerak dalam bidang asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama
Jamsostek (jaminan sosial tenagakerja) yang dikelola oleh PT.Jamsostek
(Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.Jamsostek berubah
menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 januari 2014.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan palu masuk di dalam wilayah Sulawesi Maluku
yang terletak di jalan touwa No. 51
palu. Bpjs ketenagakerjaan cabang palu membuka tujuh cabang perintis di
ibukota kabupaten se-sulawesi tengah, untuk mendukung pencapaian
program-program terkait operasional penuh BPJS ketenagakerjaan mulai 1 juli
2015.
Sejarah terbentuknya
BPJS ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek mengalami proses yang
panjang, dimulai dari UU No. 33/1947 menjadi UU No. 48/1951 tentang kecelakaan
kerja, peraturan mentri perburuhan (PMP) No.48/1952 menjadi PMP No. 8/1956
tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.
15/1957 tentang pembentukan Yayasan pembentukan buruh, PMP No. 5/1964 tentang
pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No. 14/1969
tentang pokok-pokok tenaga kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi
sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah
mengalami kemajuan dan perkembangan yag sangat baik menyangkut landasan hukum,
bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh
suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP)
No. 33 tahun 1977 tentang pelaksaan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK.
Kemudian terbit PP No. 34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK
yaitu perum astek.
Tonggak penting
berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (JAMSOSTEK), dan melalui PP No. 36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek
sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja. Program Jamsostek
memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga
kerja dan keluarganya dengan memberikan kepastian berkangsungnya arus
penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya
penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir
tahun 2004, pemerintah kjuga menerbitkat UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan amandemen UUD
1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang berbunyi: “ Negara mengembangkan
system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian”. Manfaat perlindungan tersebut
dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonstribusi
dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah perusahaan yang
mengedepankan kepentingan dan hak ormative tenaga kerja di Indonesia trus
berlanjut. PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program
yang mencakup program jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK),
Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh
tenaga kerja dan keluarga.
Tahun
2011, ditetapkanlah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek
akan berubah menjadi badan hukum publik. PT Jamsostek (persero) menjadi BPJS
ketenagakerjaan.
2.2.
Visi Misi BPJS Ketenaga kerjaan
1.
Visi Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan
Bangsa, yang Amanah, Bertatakelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan
Pelayanan.
2.
Misi Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS
Ketenagakerjaan berkomitmen Untuk:
a.
Melindungi dan Menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya
b.
Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja
c.
Mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional
2.3 Filosofi, Motto dan Nilai Budaya BPJS
Ketenagakerjaan
1.
Filosofi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi
risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain
dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun
keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh
sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan
manfaatnya optimal, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara
gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang
sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
2.
Motto Institusi
Menjadi Jembatan
Menuju Kesejahteraan Pekerja
3.
Nilai BPJS Ketenagakerjaan (ETHIKA)
a.
Iman
b.
Ekselen
c.
Teladan
d.
Harmoni
e.
Integritas
f.
Kepedulian
g.
Antusias
2.4
Tugas Dan Fungsi Badan Penyelenggara
Jaminan Social (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu
Adapun penjelasan mengenai struktur
organisasi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini akan dijelaskan secara singkat
mengenai tugas dan wewenamg untuk masing-masing bagian sebagai berikut:
1. Kepala
Kantor Cabang
Tugas dan tanggung
jawab dari kepala kantor cabang sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan
Penyusunan Rencana Kerja dan anggaran perusahaan di unit kerjanya
b. Merencanakan
dan menetapkan kebijakan operasional di kantor cabang
c. Menyerahkan
dan memastikan peningkatan pelayanan kepada peserta
d.
Mengarahkan dan mengendalikan
pelaksanaan program khusus sesuai kebijakan perusahaan
2.
Pemeriksaan Dan Pengawasan
Petugas pemeriksaan adalah pegawai BPJS
Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus dibidang
Jaminan Sosial dan memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu juga untuk
mengawasi kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang,
selain pemberi kerja dan pekerja terhadap pelaksanaan program BPJS
Ketenagakerjaan.
3.
Kepala Bidang Pelayanan
Tugas
dan tanggung jawab kepala bidang pelayanan sebagai berikut:
a. Menyusun
usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pelayanan untuk menjaga
efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidang pelayanannya
b. Mengkordinasikan
proses penetapan Jaminan guna memperoleh besaran jaminan yang akurat.
c. Mengkoordinasikan
kegiatan pelayanan bagi peserta agar sesuai dengan standar mutu yang telah
ditetapkan
d. Mengkoordinasikan
penyelesaian keluhan peserta guna meningkatkan kepuasan peserta
e. Memantau
kinerja petugas pelayanan (Customer
Service) untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan yang telah
ditetapkan.
f. Menyusun
laporan kegiatan guna mendukung penyusunan laporan kegiatan cabang.
4.
Kepala Bidang Umum Dan SDM
Tugas
dan tanggung jawab dari kepala bidang umum dan SDM sebagai berikut:
a. Menyusun
usulan rencana kerja dan agaran tahunan bidang umum dan SDM untuk menjaga
efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidangnya.
b. Mengelola
pemenuhan kebutuhan SDM guna memastikan efektivitas penempatan di cabang sesuai
dengan spesifikasi jabatan
c. Mengelola
kegiatan pengembangan kompetensi pegawai untuk mendukung tercapainya standar
kompetensi yang dipersyaratkan
d. Mementau
kinerja dan mengelola hubungan industrial di lingkungan kantor cabang guna
menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
e. Mengelola
pemenuhan hak pegawai di kantor cabang dengan mengacu kepada perturan yang
berlaku (gaji, fasilitas kesehatan, asuransi, dll) sehingga hak dapat diberikan
tepat waktu dengan jumlah yang tepat.
5.
Kepala Bidang Pemasaran
Tugas
dan tanggung jawab kepala bidang pemasaran sebagai berikut:
a. Menysun
usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang untuk menjaga efektivitas
kerja dan efisiensi biaya dibidangnya.
b. Menyusun
program pemasaran (dalam rangka pengembangan kepesertaan) dan pengelolaan
kepesertaan di kantor cabang selaras dengan strategi pemasaran wilayah sebagai
acuan kegiatan operasional.
c. Mengkoordinasikan
implementasi program pemasaran di bidang jasa konstruksi dan sector informal
serta memantau tingkat pencapaian untuk memastikan target kepesertaan tercapai
dengan efektif dan efisien.
d. Menetapkan
program pengeloalaan kepesertaan dicabang untuk memberikan nilai tambah bagi
peserta yang sudah terdaftar.
e. Melakukan
monitoring terjhadap pelayanan administrasi kepesertaan dan penanganan keluhan
guna menjaga kepuasan peserta
6.
Kepala Bidang Keuangan
Tugas
dan tanggung jawab dari kepala bidang keuangan sebagai berikut:
a. Merencanakan
cashflow berdasarkan RKAP untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
kantor cabang.
b. Melakukan
verifikasi terhadap bukti penerimaan dan mengeluarkan keuangan untuk
pengendalian anggaran.
c. Memberikan
otorisasi, mengeluarkan khas atau bank sesuai dengan batas kewenangan.
d. Mengendalikan
laporan pertanggung jawaban keuangan, pengendalian anggaran, pajak cashflow dan investasi.
e. Merencanakan
dan menyusun kebutuhan sarana pengolahan data.
f. Merencanakan,
memelihara pengamanan data dan system komputerisasi untuk kelangsungan operasional
g. Memonitor
perkembangan pemakaian strorage database
dengan mengevaluasi kapasitas server untuk kelancaran database.
7.
Penata Madya TI
Adapun
indicator kinerja Penata Madya Teknologi Informasi adalah tersedianya usulan
kebutuhan perangkat teknologi informasi downtime
minimal tersedianya data yang valid dan akurat dan dokumentasi system
teradministrasi dengan baik. Wewenang Penata Madya Teknologi Informasi adalah
melakukan perbaikan atas perangkat TI sesuai tingkat kewenangan, menyusun
jadwal pemeliharaan dan menganalisa kebutuhan sarana TI yang diajukan .
2.5 Garis Besar Program di BPJS
Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
yang telah resmi beroprasi penuh sejak 1 juli 2015 menyelenggaraka 4 (empat)
program, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
kematian dan Jaminan Pensiun yang melengkapi jaminan social yang sebelumnya
sudah diselenggarakan. Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga di ikuti
dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing
jaminan di antaranya:
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan
kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan
yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam
perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang di
sebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang
dibayarkan ( bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko
lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.
Untuk
kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 juli 2015, harus diperhatikan adanya masa
kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 2
tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib
melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian
kecelakaan kepada BPJS ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah
kejadian kecelakaan, dan perusaan segera menindaklanjuti laporan yang telah
dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap 1 yang telah
dilengkapi dengan dokumen pendukung. Benefit yang didapatkan oleh peserta
bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang
sebelumnya sebesar Rp 20 juta per 1 juli 2015 tindakan medis yang dilakukan
karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai
pekerja dinyatakn sembuh. Selai biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh,
benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat,
laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi
peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Selain
itu, jika terjadi cacat sebagai permanen pekerja juga akan mendapatkanpelatihan
khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan
Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW) di samping santunan cacat yang
diterima. Dengan demikian, pekerja teap
bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang
dijalani. Iuran sebesar 0,24% - 1,74% dari upah sebulan, pekerja syudah bisa
terlindungi dari resiko kecelakaan kerja, saat dilingkungan kerja sampai
kembali ke rumah.
2.
Jaminan Kematian (JK)
Jaminan kematian (JK) memberikan
manfaat kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia yang
bukan karena kecelakaan kerja.
Iuran JK
a.
Bagi peserta penerima gaji atau upah
sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan
b.
Iuran JK bagi peserta bukan penerima
upah sebesar RP. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Peningkatan
manfaat pada santunan sekaligus,
santunan berkala dan biaya pemakaman dengan
total santunan sebesar RP.24.000.000,00(dua puluh empat juta rupiah) dan
pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar
RP.12.000.000,00(dua belas juta rupiah) bagi peserta yang sudah memasuki masa
Iuran 5 tahun. Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada jaminan
kematian yang sebelumnya tidak ada. Hal ini diberikan kepada peserta agar
apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan terutama
anak dari pekerja mendapatkan bantuan biaya yang diperuntukan untuk pendidikan.
Melalui iuran sebesar 0,3% dari upah yang dilaporkan, peserta sudah dilindungi
pada program jaminan kematian.
3.
Jaminan Pensiun
Program
baru yang diselengarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun yang
merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak bagi peserta dan /atau ahli warisnya dengan memberikan
penghasilan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun
ata mengalami cact total permanen dana tau meninggal dunia yang diberikan
kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Jaminan
Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk teap mendapatkan penghasilan bulanan
disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Melalui iuran yang ditetapkan
sebesar 3% ( 1% pekerja dan 2% pengusaha ) dan dengan masa iura 15 tahun, peserta
dapat menikmati dana pensiun dimasa pensiunnya nanti. Selain peserta, manfaat
pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang
meninggal dengan benefit mencapai 50 %
dari formulasi manfaat pensiun sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah
lagi. Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan
benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23
tahun bekerja atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat
pensiun diterima oleh orang tua sampai batas waktu tertentu. Dengan benefit
mencapai 20% dari formulasi manfaat pensiun.
4.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jamina Hari Tua (JHT)
merupakan jaminan yang memberikan pelindungan kepada para pekerja terhadap
resiko yang terjadi dihari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.
Kepesertaan bersifat
wajib sesuai penahapan kepesertaan yaitu:
a. Penerima
upah selain penyelenggara Negara
1. Semua
pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan.
2. Orang
asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
b. Bukan
penerima upah
1. Pemberi
kerja
2. Pekerja
diluar hubungan kerja/mandiri
3. Pekerja
bukan penerima selain poin 2
JHT merupakan system tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi
iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini dapat dicairkan saat pekerja
mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT
sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan
10 tahun dengan ketentua sebgaai berikut:
a.
Diambil max 10 % dari total saldo
sebagai persiapan usia pensiun
b.
Diambil max 30% dari total saldo untuk
uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan
sekali selama menjadi peserta.Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih
bekerja masih dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka dibayarkan saat
yang bersangkutan berhenti bekerja. BPJS ketenagakerjaan wajib memberikan
informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil
pengembangannya 1 ( satu ) kali dalam setahun. Apabila peserta meninggal dunia,
urutan ahli waris yang berhak atas
manfaat JHT :
a. Janda/dua
b. Anak
c. Orang
tua, cucu
d. Saudara
kandung
e. Mertua
f. Pihak
yang ditunjuk dalam wasiat
g. Apabila
tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta
Peninggalan
Kepesertaan
a. Dapat
mengikuti program BPJS ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program
sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
b. Dapat
mendaftar sendiri langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan atau mendaftar
melalui wadah/kelompok/mitra/payment point (Aggregator/Perbaikan) yang telah
melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS ketenagakerjaan.
Jenis Program & Manfaat
a. Jaminan
kecelakaan kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi,
penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap
sebagian, santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan
kematian ( sesuai label ), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang
meninggal dunia dan cacat total tetap.
b. Jaminan
Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
c. Jaminan
Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta
hasil pengembangannya.
BAB
III
IDENTIFIKASI
DAN PRIORITAS MASALAH
3.1 Identifikasi Masalah
Pelaksanaan magang profesi dilaksanakan dari tanggal xx juli 2018 sampai
dengan 24 agustus 2018 di badan penyelenggar jaminan sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan cabang palu, yang mana ditempatkan di salah satu bidang yaitu
bidang Umum dan SDM dikarenakan yang paling memerlukan bantuan dan penataan
arsip.
Kegiatan identifikasi masalah dilakukan dengan cara wawancara dan
observasi kegiatan kegiatan serta data data yang ada khususnya program yang
dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil obserfasi dan berbagai
proses kegiatan magang yang telah dilalui, diperoleh beberapa masalah yang ada
di unit kerja bidang umum dan sdm
a.
BPJS ketenaga kerjaan harus mengarsipkan
semua berkas dari Pu, Bpu, dan jakon
Setiap perusahaan baik dari perusahaan
swasta maupun perusahaan BUMN yang terpenting adalah manajemen dan pengarsipan
dokumen arsip yang dimaksud adalah berkas dan data file hal ini sangat perlu
dikarenakan pada saat ada klaim yang masuk maka seluruh berkas pendaftaran dan
iyuran bpjs harus di cari berkasnya tetapi berkas di bpjs belum teratur secara
rapi dan terhambur hal ini dibuktikan dengan penilaian dimana parameter
penilaian untuk arsip dan bpjs
ketenagakerjaan palu hanya mendapatkan nilai 40,5.
b.
Penempatan pegawai tidak sesuai dengan
bidang keilmuannya dan kurangnya personil di bidang fital bidang umum dan sdm
dan bidang keuangan
BUMN yang terbilang sangat besar dalam
penerimaan pegawainya menerima pegawai setiap tahunnya secara nasional dan siap
di tempatkan dimana saja dan juga gaji yang dijanjikan cukup besar hal ini
membuat banyaknya tenaga kerja yang mendaftar dan banyaknya berbagai lulusan
yang mendaftar seperti di BPJS ketenagakerjaan dimana bidang pelayanan diisi
oleh lulusan kebidanan, bidang umum dan sdm diisi oleh lulusan pendidikan
biologi. Pada bidang umum dan sdm yang
hanya diisi oleh 2 personil saja yang harus mengurusi keperluan umum karyawan,
segala bentuk persuratan dan pengarsipan hanya dikerjakan oleh satu orang saja
yamg begitu banyak dan rumit bisanya juga memanggil bidang lain atau pekerja
lain untuk membantu dan akan mengganggu pekerjaan pegawai lain.
c.
Banyaknya perusahaan yang lambat
membayar iyuran
Dalam lingkup BPJS ketenagakerjaan
tentunya bertujuan untuk mengumpulkan iyuran dari segenap peserta BPJS
ketenagakerjaan dan menjamin kesehatan pekerja apabila mengalami kecelakaan
kerja tetapi faktanya ratusan perusahaan makro maupun mikro lambat membayar
iyuran bahkan salah satunya adalah UPT Security Universitas Tadulako yang harus
disurati oleh BPJS ketenagakerjaan karena lambat membayar iyuran.
d.
Tenaga kerja di daerah terpencil belum
tercover secara menyeluruh oleh bpjs ketenaga kerjaan
Begitu banyak tenaga kerja dan terserap
di tiap daerah setiap tahunnya dan juga pembangunan yang dilakukan dari daerah
terbilang sangat banyak dan juga kecelakaan akibat kerja banyak yang tidak
tercover dikarenakan jauhnya jarak ke pelosok
dan banyak pekerja yang kurang mengetahui bahwa setiap mereka melakukan
pekerjaan mereka wajib terdaftar di bpjs ketenagakerjaan agar mereka mendapat
jaminan pada saat mereka mengalami kecelaan pada saat bekerja
3.2 Prioritas Masalah
Untuk menentukan
prioritas masalah, ada beberapa metode yang dapat digunakan salah satunya
adalah metode matriks USG (Urgency, Seriousness, Growth) metode matriks usg
merupakan cara dalam menetapkan urutan perioritas dengan memperhatikan
urgensinya, keseriusannya dan adanya kemungkinan berkembangya masalah. Untuk
mengurangi tingkat subyektifitasnya dalam menentukan masalah prioritas, maka
perlu menetapkan kriteria untuk masing-masing unsur USG tersebut. Umumnya
digunakan skor dengan skala tertentu. Metode USG matrix menggunakan skala
Likeret dengan pemberian skor 1-5, jika maslah sangat besar diberi skor 5, jika
masalah besar diberi skor 4, jika masalah sedang diberi skor 3, jika masalah
kecil diberi skor 2, dan jika masalah sangat kecil diberi skor 1
Keterangan:
1.
Urgrncy/urgensi yaitu dilihat dari
tersedianya waktu, mendesak, atau tidak masalah tersebut diselesaikan
2.
Seriousness/tingkat keseriusan dari
masalah, yakni dengan melihat dampak masalah tersebut terhadap produktifitas
kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, membahayakan system atau tidak
3.
Growth/ tingkat perkembangan masalah
yakni apakah masalah tersebut berkembang sedemikian rupa sehingga sulit untuk
dicegah
Adapun
kelebihan penggunaan metode USG yaitu:
1.
Merupakan pandangan orang banyak dengan
kemampuan sama sehingga dapat dipertanggungjawabkan
2.
Diyakini bahwa hasil prioritas dapat
memberikan objektifitas
3.
Bisa diidentifikasikan lebih lanjut
apakah masalah tersebut dapat diselesaikan secara manajemen atau tidak
Tabel I.I
Penentuan prioritas masalah
No
|
Masalah
|
U
|
S
|
G
|
Total (U x S x G)
|
Prioritas
|
1
|
BPJS
ketenaga kerjaan harus mengarsipkan semua berkas dari Pu, Bpu, dan jakon
|
4
|
4
|
5
|
80
|
1
|
2
|
Penempatan pegawai tidak sesuai dengan
bidang keilmuannya dan kurangnya personil di beberapa bidang
|
3
|
4
|
3
|
36
|
3
|
3
|
Banyaknya perusahaan
yang lambat membayar iyuran
|
3
|
4
|
4
|
48
|
2
|
4
|
Tenaga
kerja di daerah terpencil belum tercover secara menyeluruh oleh bpjs ketenaga
kerjaan
|
3
|
3
|
4
|
26
|
4
|
Berdasrakan model penentuan perioritas
masalah dengan mnggunakan metode USG maka perioritas masalah di BPJS Ketenaga
kerjaan cabang palu dilihat dari urgensinya, keseriusan masalah, serta
kemungkinan berkembangnya masalah yaitu BPJS ketenaga kerjaan harus
mengarsipkan semua berkas dari Pu, Bpu,
dan jakon hal ini dikarenak semua berkas yang masuk di bpjs
ketenagakerjaan haruslah tersimpan dengan rapi dan mudah untuk dicari karena
pada saat ada yang melakukan klaim berkas cepat didapat dan tidak membutuhkan
waktu yang lama.
BAB
IV
HASIL & PEMBAHASAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN MASALAH
4.1 Hasil Alternatif Penyelesaian Masalah
Setelah memperoleh prioritas masalah yaitu BPJS ketenaga kerjaan harus
mengarsipkan semua berkas dari Pu, Bpu, dan
jakon dikarenakan semua berkas berkas tersebut sangatlah penting dari berkas
penerima upah (pu), bukan pennerima upah (bpu), dan jasa konstruksi (jakon) dan
beberapa alternative pemecahan masalah yaitu dengan memindahkan beberapa berkas
yang sudah lewat dari 5 tahun dipindahkan ketempat lain atau di gudang dan
berkas 5 tahun ke atas masih tersimpan di lemari arsip dalam gedung kantor
kemudian berkas dikelompokkan berdasarkan jenis, waktu dan tahun. Berkas
tersebut selanjutnya di imput dengan menggunakan aplikasi yang sudah diatur
sedemikian rupa berdasarkan penempatan berkas di lemari arsip.
4.2 Pembahasan Alternatif Masalah
1.
Memindahan berkas yang lewat dari 8
tahun ke bawah dari tahun berjalan
Berkas yang tertumpuk sangat mengganggu
pada saat pencarian berkas klaim dikarenakan berkas tercampur dari beberpa
tahun dan belum dikelompokkan berdasarkan tahunnya. Hal yang dilakukan yaitu
arsip di kelompokkan berdasarkan tahun dan
berkas yang 8 tahun ke bawah dari tahun berjalan di pindahkan ketempat lain
seperti rumah dinas, dan gudang kantor dan berkas yang 2012 sampai dengan 2018
disimpan di ruang arsip dan disusun berdasakan tahun agar memudahkan pada saat
pencarian berkas klaim.
2.
Mengelompokkan berkas berdasarkan
jenisnya
Berkas yang telah di pisahkan
berdasarkan tahun kemudian berkas di kelompokkan berdasarkan jenisnya dari
berkas penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi untuk memudahkan
pada saat pencarian berkas klaim dan keperluan lainnya.
3.
Mengimput berkas kedalam aplikasi
Pencarian berkas dengan mengguanakn
aplikasi lebih cepat dibandingkan dengan harus mencari berkas secara manual di
lemari arsip hal itu sangat mebutuhkan waktu yang relative lama sebeiknya Berkas
yang sudah di kelompokkan berdasarkan tahun dan jenis, kemudian satu persatu
berkas di imput kedalam aplikasi agar lebih memudahkan dalam pencarian berkas
karena di dalam aplikasi berkas di Imput dan di cantumkan letaknya seperti
nomor lemari, nomor box dan urutan nomor berkas.
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh dalam laporan ini yaitu terdapat
beberapa masalah yang ada dibidang umum dan sdm dan yang menjadi prioritas
utama adalah masalah dalam pengarsipan berkas karena hal ini sangat menyulitkan
apabila berkas tidak terurut dan tidak tersussun rapi adapun alternatif masalah
yang disarankan adalah dengan Memindahan berkas yang lewat dari 8 tahun ke
bawah dari tahun berjalan, Mengelompokkan berkas berdasarkan jenisnya dan
Mengimput berkas kedalam aplikasi hal tersebut disara sangatlah perlu untuk
segera dilakukan karena banyaknya klaim yang masuk setiap harinya dan juga
memudahkan pihak karyawan bpjs ketenagakerjaan cabang palu dalam pencarian
berkas klaim.
5.2
Saran
Diharapkan agar BPJS ketenagakerjaan selalu
meningkatkan kinerjanya terutama dalam pengarsipan berkas berkas yang masuk. BPJS
ketenagakerjaan telah melakukan pekerjaan yang sudah sangat baik namun inilah
yang bisa kami sarankan kepada BPJS Ketenagakerjaan mungkin dirasa hal ini
tidak terlalu berpengaruh kepada kinerja tetapi mungkin kedepannya diharapkan
lebih baik dalam proses rekrutmen karywan.
0 Komentar