Iklan atas - New

Makalah Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Rumah sakit merupakan organisasi yang didalamnya membawa fungsi sosial, namun bersamaan dengan perkembangan yang pesat, rumah sakit bukan lagi mengemban fungsi sosial saja melainkan sudah merambah dunia bisnis yang penuh persaingan dan penuh strategi-strategi tertentu untuk tetap bertahan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan layanan jasa kesehatan yang baik dari rumah sakit agar pelayanan jasa kesehatan yang diberikan dapat memuaskan kebutuhan pengguna layanan jasa kesehatan (Aditama, 2004).
Menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, fungsi rumah sakit adalah menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan yang baik maka diperlukan kerja sama yang baik dari tenaga kerja yang ada di rumah sakit, peran yang diberikan sesuai dengan profesi yang dimiliki oleh para tenaga medis maupun non medis. Salah satu peran yang penting dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah peran unit logistik non medis. Logistik non medis di rumah sakit biasanya merupakan barang kecil dan disebut dengan barang keperluan rumah tangga dari rumah sakit.
Walaupun terdiri dari barang kecil, sering murah harganya, tetapi logistik non medis dapat mengangkat nama baik rumah sakit, seperti toilet di rumah sakit bila tidak ada risol maka toilet tersebut akan menjadi bau yang secara langsung maupun tidak langsung mengganggu kenyamanan kerja petugas di rumah sakit itu sendiri maupun pengguna jasa kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut. Walaupun terdiri dari barang yang kecil, namun bila dijumlahkan akan bernilai rupiah besar apalagi dalam jangka waktu yang panjang. Kepentingan tersebut biasanya baru terasa bila terjadi kasus seperti di atas, dan nantinya akan ada saling menyalahkan diantara yang terlibat. Untuk menghindari hal ini, ada baiknya diatur pengelolaan yang sederhana tetapi tepat, tidak menjadi rumit dan birokratis, mudah untuk diikuti, tepat dan menjamin terjadinya efisiensi.
Pemerintah menyebutkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa memang sering terjadi permasalahan, baik itu yang dilakukan oleh pihak penyedia maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Permasalahan tersebut bisa saja memang disengaja untuk mendapatkan keuntungan bagi kelompok tertentu, atau kadang kala memang terjadi karena ketidaktahuan peraturan yang ada dalam proses pengadaan. Pengadaan barang/jasa adalah aktivitas pemerintah yang dianggap paling rentan terhadap korupsi dan ini terjadi dimanapun diseluruh dunia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor misalnya, aturan hukum yang mengatur kegiatan pengadaan barang dan jasa masih belum jelas, lemahnya implementasi karena pemahaman prosedur yang kurang baik, lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran, kapasitas pelaksana di lapangan belum memadai dan lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan yang dilakukan.
Rumah sakit melakukan pengadaan peralatan kesehatan yang berguna untuk menggerakkan kegiatan operasionalnya yang berorientasi memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin. Namum sering kita jumpai ketersediaan peralatan kesehatan yang dimiliki belum dapat dikatakan memadai sehingga berakibat pada waktu tunggu yang cukup lama untuk mendapatkan penanganan medis  (Sabarguna, 2005).
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik membuat makalah ini yang berjudul “Model Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit”.



B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan Rumah Sakit ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit ?
3.      Bagaimana Model Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit ?
4.      Bagaimana Standar Operasional (SOP) Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit ?
C.  Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah ini, yaitu ?
1.      Untuk mengetahui definisi Rumah Sakit
2.      Untuk mengetahui Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit
3.      Untuk mengetahui Model Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit
4.      Untuk mengetahui Standar Operasional (SOP) Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit

















BAB II
ISI
A.  Definisi Rumah Sakit
Rumah sakit menurut organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO), menjelaskan mengenai rumah sakit dan perannya, bahwa rumah sakit merupakan suatu bagian integral dari organisasi sosial dan medis yang fungsinya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh pada masyarakat baik pencegahan maupun penyembuhan dan pelayanan pada pasien yang jauh dari keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya, serta sebagai tempat pendidikan bagi tenaga kesehatan dan tempat penelitian biososial (Adisasmito, 2009).
Rumah sakit memegang peran sangat strategis dalam upaya memperbaiki derajat kesehatan masyarakat. Sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan, rumah sakit didirikan dan dijalankan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk perawatan, pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan diagnosis lainnya yang dibutuhkan oleh masing-masing pasien dalam batas-batas kemampuan teknologi dan sarana yang disediakan di rumah sakit.
Rumah sakit memiliki harta kekayaan berupa barang-barang inventaris baik peralatan medis maupun non medis yang digunakan untuk membantu menyelesaikan dan menunjang kegiatan operasional rumah sakit dengan mudah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah digariskan. Dalam memenuhi kebutuhan peralatan penunjang pada rumah sakit mutlak diperlukan adanya administrasi perbekalan yang didalamnya terdapat beberapa fungsi untuk dilaksanakan secara baik dan saling berkaitan. Dalam kegiatan administrasi perbekalan, rumah sakit memperoleh peralatan medis maupun non medis melalui proses pengadaan (Wijono, 1999).
B.  Pengadaan
1.    Pengertian Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan membeli dan menerima barang atau jasa. Proses ini dimulai dari persiapan barang atau jasa apa yang ingin dibeli hingga persetujuan untuk melakukan pembayaran ke pihak ketiga. pengadaan atau procurement adalah kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya (Christopher, 2007).
Sedangkan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 1 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Pasal 1 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa pengadaan dapat dilakukan dengan beberapa jenis metode sebagai berikut :
a.       Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh
semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memenuhi syarat.
b.      Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang
mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang
kompleks.
c.       Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00
(Dua Ratus Juta Rupiah).
d.      Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
e.       Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
f.       Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00
(Dua Ratus Juta Rupiah).
g.      Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang
memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang
harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
h.      Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
i.        Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa
dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
j.        Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada
Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan
Langsung.
k.      Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement adalah pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.    Prinsip Pengadaan
Hardjowijono (2008) mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan yang dipraktekkan secara efisien, efektif, persaingan sehat, keterbukaan, transparan, tidak diskriminasi dan akuntabilitas.
a.       Efisien
Prinsip efisien dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan menggunakan sumber daya yang tersedia diperoleh barang dan jasa dalam jumlah, kualitas yang diharapkan, dan diperoleh dalam waktu yang optimal.


b.      Efektif
Prinsip efektif dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang dan jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya.
c.       Persaingan Sehat
Prinsip persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa adalah adanya persaingan antar calon penyedia barang dan jasa berdasarkan etika dan norma pengadaan yang berlaku, tidak terjadi kecurangan dan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
d.      Terbuka
Prinsip terbuka dalam pengadaan barang dan jasa adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan.
e.       Transparansi
Prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa adalah pemberian informasi yang lengkap tentang aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat dan masyarakat.
f.       Tidak Diskriminatif
Prinsip tidak diskriminatif dalam pengadaan barang dan jasa adalah pemberian perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang dan jasa.
g.      Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas dalam pengadaan yakni pertanggungjawaban
pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada para pihak yang terkait dan
masyarakat berdasarkan etika, norma, dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3.    Etika Pengadaan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Pasal 6 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelesakan etika pengadaan yang harus dilakukan oleh pihak pelaksana dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah diantaranya sebagai berikut:
a.       Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.      Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.       Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d.      Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.       Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.       Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g.      Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h.      Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
4.    Organisasi pengadaan
Pihak pelaksana proses pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Pasal 7 Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
a.       PA/KPA (Pengguna Anggaran) atau (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD;
b.      Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
c.       Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
d.      Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
e.       Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
5.    Prosedur Pengadaan
Prosedur Pengadaan menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut:
a.       Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan APDB untuk bertanggung jawab atas pelaksannaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
b.      PPK membuat RUP (Rencana Umum Pengadaan) sesuai dengan usulan pengadaan.
c.       Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
d.      Pejabat Pengadaan kemudian melakukan komunikasi dengan Penyedia
Barang/Jasa.
Pejabat Pengadaan melakukan pembelian barang/jasa sesuai dengan
Rencana Umum Pengadaan yang disampaikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
e.       Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan penerimaan dan pemeriksaan terhadap hasil pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan
oleh Pejabat Pengadaan. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pengadaan barang/jasa telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
C.  Model Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit (Contoh Kasus)
1.    Proses Pengadaan Logistik Non Medis
Pengadaan Logistik non medis sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan, khususnya bagi pelayanan administrasi di rumah sakit Panti Nugroho. Untuk menjaga agar pelayanan tersebut tidak terhambat karena kekurangan/kehabisan stock, serta menjaga ketepatan dan waktu dalam memberikan pelayanan kesehatan, maka perlu dilakukan proses pengadaan. Berdasarkankan hasil wawancara dan chek list dengan kepala bagian logistik non medis di rumah sakit Panti Nugroho mengatakan bahwa :
“….Kepala logistik non medis membuat surat permintaan pembelian kemudian ditandatangi oleh kepala bagian rumah tangga, selanjutnya di perksa oleh bagian akuntansi/ anggaran yang di ketahui oleh kasie administrasi dan setujui oleh direktur untuk di lakukan order pembelian pengadaan barang…” (Informan C)
Dalam melakukan proses pengadaan, petugas logistik non medis di rumah sakit Panti Nugroho melakukan kegiatan/tahapan antara lain:
a.    Perencanaan Pengadaan Logistik Non Medis
Sebelum melakukan pemesanan logistik non medis, petugas logistik membuat perencanaan pengadaan dan menentukan kebutuhan logistik non medis, perencanaan ini dimaksud untuk menentukan jenis logistik non medis yang dibutuhkan dan akan dipesan, berapa jumlah pemesanan, kemana akan dipesan, harga dan potongan harga yang diberikan. Dalam hal ini keahlian dan ketelitian sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam perencanaan baik berkaitan dengan jenis, jumlah dan harga.
Untuk merencanakan dan menentukan kebutuhan logistik non medis dapat dilihat dari tingkat kebutuhan masing-masing bagian yang ditentukan dengan banyaknya kunjungan pengguna jasa layanan di rumah sakit.Semakin besar jumlah pengguna jasa layanan kesehatan maka semakin besar kebutuhan logistik non medis yang diperlukan.
Disamping itu dalam menentukan perencanaan dan tingkat kebutuhan logistik non medis, petugas logistik juga melihat jumlah stock akhir dari masing-masing jenis logistik non medis di gudang. Jika stock logistik non medis sudah mencapai batas minimal, maka petugas sudah mulai merencanakan untuk melakukan pengadaan dengan jumlah order untuk tiap jenis logistik non medis yang telah ditetapkan sebelumnya. Penetapan perencanaan pengadaan dan order dimaksud agar stock yang tersedia juga tidak terlalu banyak sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
Dalam membuat perencaan pengadaan, petugas mencatat nama-nama logistik non medis yang sudah mencapai batas minimal yang dibutuhkan oleh masing-masing unit kelembar permohonan pengadaan barang logistik non medis sesuai jumlah batasan order yang telah ditetapkan, kemudian diajukan kepada direktur melalui bagian rumah tangga. Setelah disetujui barulah dibuatkan SOP (Surat Order Pembelian)untuk melakukan pembelian logistik non medis.
b.    Penganggaran kebutuhan
Dalam melakukan pengelolaan logistik non medis tentunya memerlukan penganggaran biaya. Untuk penganggaran logistik non medis di rumah sakit Panti Nugroho Yogyakarta, penganggaran disediakan oleh bagian keuangan kepada bagian/unit rumah tangga dan diketahui oleh direktur untuk dilakukan pembelian.


c.    Cara Pengadaan
Pengadaan logistik non medis di rumah sakit Panti Nugroho Yogyakarta dilakukan dengan pemesanan/pembelian secara langsung.Pemesanan/pembelian dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan logistik non medis. Setelah membuat perencanaan logistik non medis yang dibutuhkan, maka petugas logistik melakukan pemesanan logistik non medis dengan menggunakan formulir PP (Permintaan Pembelian) melalui bagian rumah tangga, bagian keuangan, kasie administrasi dan direktur untuk dilakukan order pembelian logistik non medis yang diperlukan. Berdasarkankan hasil wawancara dan chek list dengan kepala bagian logistik non medis di rumah sakit Panti Nugroho mengatakan bahwa:
“…2 minggu sekali untuk logistik barang non medis yang rutin di gunakan dan untuk yang tidak rutin di adakan setahun sekali…” (Informan C).
D.  Standar Operasional (SOP) Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit (Contoh Kasus)
Description: D:\mataran.jpg
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
PENGADAAN BARANG/JASA
No.Dokumen
01.03.01.04.14
No.Revisi
Halaman

Tanggal terbit
1 april 2014
Ditetapkan
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram
Direktur,

Dr.H.L.Herman Mahaputra.M.Kes
NIP.196811102001121003

SOP (STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR)
Pengertian
Serangkaian proses pelaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa rumah sakit umum daeran kota mataram guna mendukung kelancaran operasional institusi

Tujuan
Panduan bagi pihak-pihak terkait (pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan) dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku

prosedur
1.         Kegiatan-kegiatan yang ada dalam DPA/DIPA dikelompokan kedalam 2 (dua) jenis, yaitu kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia.
2.         Pekerjaan yang dilakukan melalui penyedia dibedakan lagi berdasarkan jenis pengadaannya, yaitu a). Barang; b). Pekerjaan konstruksi; c). Jasa konsultasi; d). Jasa lainnya.
3.         Jenis-jenis pengadaan tersebut dipecah lagi dsan dikelompokan kedalam ruang lingkup kompetensi penyedia (dikelompokan kedalam bidang atau subbidang penyedia).
4.         Berdasarkan ruang lingkup kopetensi, penyedia dikelompokan kembali berdasarkan nilai anggarannya kedalam metode pengadaannya.
5.         Khusus untuk paket pengadaan yang memenuhi persyaratan khusus dan tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 38/pasal 44 maka dilakukan dengan penunjukan langsung atau jika barang/ jasanya terdapat dikatalog maka dilakukan dengan cara e-purchasing.
6.         Pengguna anggaran (PA) menunjuka dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai aturan yang berlaku;
7.         PPK menyusun dan menetapkan KAK, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), rancangan kontrak, gambar-gambar sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.;
8.         PPK memerintahkan unit layanan pengadaan (ULP) atau pejabat pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang an jasa sesuai yang berlaku;
9.         ULP atau pejabat pengadaan barang/ jasa melakukan proses pengadaan barang/ jasa sampai mendapatkan penyedia barang/jasa;
10.     Berdasarkan penetapan penyedia barang/jasa, PPK menyusun dan menetapkan rancangan kontrak pekerjaan pengadaan barang/jasa;
11.     Setelah proses pengadaan barang/jasa selesai, dilakukan proses pemeriksaan hasil pekerjaan oleh pejabat penerima hasil pekerjaan;
12.     Jika pekerjaan dinyatakan telah selesai dan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, maka PPK membuat berita pembayaran;
13.     Semua rangkaian proses pengadaan barang/ jasa dari awal sampai akhir dilakukan penggandaan dan dijilid rapi.
Unit terkait
Semua unit RSUD Kota Mataram




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.         Rumah sakit menurut organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO), menjelaskan mengenai rumah sakit dan perannya, bahwa rumah sakit merupakan suatu bagian integral dari organisasi sosial dan medis yang fungsinya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh pada masyarakat baik pencegahan maupun penyembuhan dan pelayanan pada pasien yang jauh dari keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya, serta sebagai tempat pendidikan bagi tenaga kesehatan dan tempat penelitian biososial
2.         Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit yaitu pengadaan adalah kegiatan membeli dan menerima barang atau jasa. Proses ini dimulai dari persiapan barang atau jasa apa yang ingin dibeli hingga persetujuan untuk melakukan pembayaran ke pihak ketiga. Pengadaan atau procurement adalah kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
3.         Model Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit yakni proses pengadaan logistik non medis dengan melakukan kegiatan atau tahapan, yaitu: perencanaan pengadaan logistik non medis (menentukan jenis logistik non medis yang dibutuhkan dan akan dipesan, berapa jumlah pemesanan, kemana akan dipesan, harga dan potongan harga yang diberikan), penganggaran kebutuhan (penganggaran disediakan oleh bagian keuangan kepada bagian/unit rumah tangga dan diketahui oleh direktur untuk dilakukan pembelian), dan cara pengadaan (pemesanan/pembelian secara langsung).
4.         Standar Operasional (SOP) Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit yaitu Kegiatan-kegiatan yang ada dalam DPA/DIPA dikelompokan kedalam 2 jenis (kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia), Pekerjaan yang dilakukan melalui penyedia dibedakan lagi berdasarkan jenis pengadaannya (Barang; Pekerjaan konstruksi; Jasa konsultasi; Jasa lainnya), Jenis-jenis pengadaan tersebut dipecah lagi dan dikelompokan kedalam ruang lingkup kompetensi penyedia (dikelompokan kedalam bidang atau subbidang penyedia), Berdasarkan ruang lingkup kopetensi, penyedia dikelompokan kembali berdasarkan nilai anggarannya kedalam metode pengadaannya, Khusus untuk paket pengadaan yang memenuhi persyaratan khusus dan tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 38/pasal 44 maka dilakukan dengan penunjukan langsung atau jika barang/ jasanya terdapat dikatalog maka dilakukan dengan cara e-purchasing, Pengguna anggaran (PA) menunjuk dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai aturan yang berlaku; PPK menyusun dan menetapkan KAK, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), rancangan kontrak, gambar-gambar sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan; PPK memerintahkan unit layanan pengadaan (ULP) atau pejabat pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang an jasa sesuai yang berlaku; ULP atau pejabat pengadaan barang/ jasa melakukan proses pengadaan barang/ jasa sampai mendapatkan penyedia barang/jasa; Berdasarkan penetapan penyedia barang/jasa, PPK menyusun dan menetapkan rancangan kontrak pekerjaan pengadaan barang/jasa; Setelah proses pengadaan barang/jasa selesai, dilakukan proses pemeriksaan hasil pekerjaan oleh pejabat penerima hasil pekerjaan; Jika pekerjaan dinyatakan telah selesai dan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, maka PPK membuat berita pembayaran; Semua rangkaian proses pengadaan barang/ jasa dari awal sampai akhir dilakukan penggandaan dan dijilid rapi.
B.       Saran
Disarankan agar dalam pengadaan barang/jasa di bidang kesehatan diperlukan adanya kerjasama dengan penegak hukum, baik dalam bentuk konsultasi maupun pendampingan mulai dari tahap perencanaan sampai tahap selesainya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa di bidang kesehatan.

Posting Komentar

0 Komentar