Sebagai tindak lanjut
keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret, Letnan Jenderal Soeharto mengambil
beberapa tindakan. Pada tanggal 12 Maret 1966, ia mengeluarkan surat keputusan
yang berisi pembubaran dan larangan bagi Partai Komunis Indonesia serta
ormas-ormas yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya untuk
beraktivitas dan hidup di wilayah Indonesia. Keputusan ini kemudian
diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti ABRI ABRI/Mandataris MPRS
No.1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966.] Keputusan
pembubaran Partai Komunis Indonesia beserta
ormas-ormasnya mendapat sambutan dan dukungan karena merupakan salah satu
realisasi dari Tritura.
Pada tanggal 18 Maret 1966,
Soeharto mengamankan 15 orang menteri yang dinilai tersangkut dalam Gerakan 30 September dan
diragukan etika baiknya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5 Tanggal
18 Maret 1966. Ia kemudian memperbaharui Kabinet Dwikora yang
disempurnakan dan membersihkan lembaga legislatif, termasuk MPRS dan DPRGR, dari
orang-orang yang dianggap terlibat Gerakan 30 September. Keanggotaan Partai Komunis Indonesia
dalam
MPRS dinyatakan gugur. Peran dan kedudukan MPRS juga dikembalikan sesuai
dengan UUD 1945, yakni di atas presiden, bukan sebaliknya. Di DPRGR
sendiri, secara total ada 62 orang anggota yang diberhentikan. Soeharto
juga memisahkan jabatan pimpian DPRGR dengan jabatan eksekutif sehingga
pimpinan DPRGR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri.
Pada
tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 1955, diadakanlah Sidang Umum IV MPRS dengan
hasil sebagai berikut:
·
Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pengesahan dan
Pengukuhan Supersemar.
·
Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 mengatur Kedudukan
Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah.
·
Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan
Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif.
·
Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Pembentukan
Kabinet Ampera.
·
Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan
Kembali Tap. MPRS yang Bertentangan dengan UUD 1945.
·
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib
Hukum RI dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia.
·
Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan
Pernyataan Partai Komunis Indonesia dan
Ormas-Ormasnya sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia.
Hasil dari Sidang Umum IV
MPRS ini menjadi landasan awal tegaknya Orde Baru dan dinilai berhasil memenuhi
dua dari tiga tuntutan rakyat (tritura), yaitu pembubaran Partai Komunis Indonesia dan
pembersihan kabinet dari unsur-unsur Partai Komunis Indonesia.
Selain dibubarkan dan
dibersihkan, kader-kader Partai Komunis Indonesia juga
dibantai khususnya di wilayah pedesaan-pedesaan di pulau Jawa. Pembantaian
ini tidak hanya dilakukan oleh angkatan bersenjata, namun juga oleh rakyat
biasa yang dipersenjatai. Selain kader, ribuan pegawai negeri, ilmuwan,
dan seniman yang dianggap terlibat juga ditangkap dan dikelompokkan berdasarkan
tingkat keterlibatannya dengan Partai Komunis Indonesia. Sebagian
diasingkan ke Pulau Buru, sebuah pulau kecil di wilayah Maluku. Pada
tanggal 30 September setiap tahunnya, pemerintah menayangkan film yang
menggambarkan Partai Komunis Indonesia sebagai
organisasi yang keji.
0 Komentar