KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah
epidemiologi tentang survailans
kesehatan matra ini dapat diselesaikan dengan baik. Selanjutnya penulis
sampaikan shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada nabi besar Muhammad
SAW, pada keluarganya, sahabatnya dan kita sebagai umatnya.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada dosen mata kuliah
“Epidemiologi” yang telah banyak memberikan petunjuk dalam pembuatan makalah
ini. Selanjutnya kepada orang tua dan teman-teman yang telah memberikan
dukungan materl maupun moril.
Kami menyadari bahwasanya makalah ini masih jauh dari
sempurna, tetapi mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dalam
mencari ilmu dan untuk para pembaca semua dalam menambah pengetahuan. Untuk itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk
menyempurnakan makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1215/
Menkes/SK/XI/2001 tentang pedoman kesehatan matra pasal 1 menyebutkan bahwa
Kesehatan Matra adalah bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba
berubah. Matra adalah berpindahnya/perubahan dari satu tempat ke tempat lain
yang tidak sama tempatnya dan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan manusia
dalam lingkungan tersebut.
Upaya kesehatan berguna untuk meningkatkan kemampuan
fisik dan mental terhadap lingkungan yang berubah baik di lingkungan darat,
laut dan udara. Ruang lingkup kesehatan matra adalah kesehatan lapangan,
kesehatan kelautan dan bawah air, kesehatan kedirgantaraan.
Kesehatan lapangan meliputi kesehatan haji, kesehatan
transmigrasi, kesehatan dalam penanggulangan korban bencana, kesehatan di bumi
perkemahan, kesehatan dalam situasi khusus, kesehatan lintas alam, kesehatan
bawah tanah, kesehatan dalam penanggulangan keamanan dan ketertiban masyarakat,
kesehatan dalam operasi dan latihan militer di darat. Kesehatan kelautan dan
bawah air meliputi kesehatan pelayaran dan lepas pantai, kesehatan penyelaman
dan hiperbarik, kesehatan dalam operasi dan latihan militer di laut. Sedangkan
kesehatan kedirgantaraan meliputi kesehatan penerbangan dirgantara dan
kesehatan dalam operasi dan latihan militer dirgantara.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan kesehatan Matra?
2.
Apa saja ruang lingkup kesehatan Matra?
1.3
Tujuan
Untuk mengetahui pengertian Kesehatan Matra
dan Ruang Lingkup Kesehatan Matra?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kesehatan Matra
Kesehatan matra adalah upaya
kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna
menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik di lingkungan
darat, laut dan udara.
2.2 Ruang Lingkup Kesehatan
Matra
Upaya kesehatan berguna untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental
terhadap lingkungan yang berubah baik di lingkungan darat, laut dan udara.
Ruang lingkup kesehatan matra adalah kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan
bawah air, kesehatan kedirgantaraan.
2.2.1 Kesehatan Lapangan
Kesehatan matra darat,
disebut dengan kesehatan lapangan yang meliputi kegiatan:
- Kesehatan Haji
Sasaran : CJH,
petugas Kesehatan dan non kesehatan
Kegiatan :
• Pemeriksaan kesehatan awal dan akhir
• Promosi kesehatan
• Peningkatan Kesehatan fisik dan
mental
• Imunisasi
• Surveilen Epidemiologi Penyakit
• dll
- Kesehatan transmigrasi
Sasaran
: Calon transmigran dan petugas pendamping
Kegiatan :
• Pemeriksaan Kesehatan
• Promosi Kesehatan
•
Surveilen Epidemiologi Penyakit
• Imunisasi
•
Pelayanan Medik dan keperawatan
• Dll
- Kesehatan dalam penanggulangan korban bencana
Sasaran :Korban, masyarakat,
petugasrawanbencana:
Kegiatan :
• Melaksanakan triage
pada korban bencana
• Pelayanan medik kepada Korban
• Pelayanan kesehatan dasar pada pengungsi
• Pengawasan sanitasi umum
• Dll
- Kesehatan di
bumi perkemahan
Sasaran
: Peserta dan petugas pendamping
Kegiatan :
• Pemeriksaan dan pemeliharaan kesehatan
• Promosi kesehatan
• Higiene dan sanitasi lingkungan
• Dll
- Kesehatan dalam penanggulangan gangguan keamanan ketertiban
masyarakat
Sasaran :Masyarakat yang
terkena gangguan kamtibmas
Kegiatan :
• Pelatihan P3K
• Promosi kesehatan
• Penanganan gizi
• Evakuasi dan rujukan
• Dll
- Kesehatan lintas alam
Sasaran
:Peserta lintas alam
Kegiatan :
• Pemeriksaan Kesehatan
• Promosi kesehatan
• Klimatologi lokasi lintas alam
• Penanganan kecelakaan latihan
• Dll
- Kesehatan bawah tanah
- Sasaran
: Tenaga kerja, petugas pertambangan bawah tanah
Kegiatan :
• Pemeriksaan kesehatan dan promosi kesehatan
• Pelatihan P3K
• Higiene dan sanitasi
• Penyiapan logistik kesehatan
- Kesehatan dalam situasi khusus
Sasaran : Masyarakat
yang terpajan dan petugas
Kegiatan :
• Promosi kesehatan
• Penyediaan sarana sanitasi dasar
• Surveilen Epidemiologi
• Pelayanan medik dan keperawatan
- Kesehatan dalam operasi dan latihan militer
di darat.
Sasaran
:anggota militer, petugas kesehatan dan masyarakat
Kegiatan:
• Pemeriksaan kesehatan
• Penanganan kasus kegawatdaruratan
• Pelayanan kesehatan dan keperawatan
2.2.2
Kesehatan Kesehatan Kelautan dan Bawah Air
Kesehatan Kelautan dan bawah
air sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi :
A. Kesehatan penyelaman dan hiperbarik.
A. Kesehatan penyelaman dan hiperbarik.
- Pengertian Penyelaman
Menyelam/Penyelaman adalah
kegiatan yang dilakukan dibawah permukaan air,dengaan atau tanpa menggunakan
peralatan, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
- Perubahan fisiologis organ
pada peselam
a. Paru-paru akan terjadi
hipoventilasi dan penurunan respons terhadap peningkatan CO2
b. Jantung akan terjadi
bradikardi dan aritmia, turunnya cardiacoutput, tekanan arteri menurun,
sistemik vaskular resistance, menurunnya kapasitas kerja jantung
c. Otak:
terjadi penurunan intelektual, psikomotor dan psiko sensorial secara
bertahap. Perubahan elektro fisiologik dan perubahan neurotransmission.
d. Mata : akibat dari pancaran
sinar akan terjadi indeks refraksi 1,3 kali dari pada di udara sehingga benda
terlihat 25% lebih besar dan lebih dekat (Hiperopia ± 40 dioptri).
e. Telinga : nilai ambang
pendengaran naik 40 sd 75 db. Konduksi tulang merupakan hantaran
utama pada pendengaran.
- Potensial Bahaya Biologi
Lingkungan bawah laut
memiliki potensial hazard biologi antara lain binatang laut yang berbahaya
karena sengatan atau gigitannya. Untuk mengantisipasi keparahan penyakit akibat
sengatan atau gigitan maka dokter perlu mengetahui penatalaksanaan penyakitnya.
- Faktor-faktor yang
memperberat risiko penyelaman :
a. Faktor Peselam (SDM)
• Kondisi Fisik
• Kondisi Mental
b. Faktor Peralatan
• Tanpa peralatan selam:
Googling dan snorkeling
• Peralatan selam minimal:
Masker, snorkel, sirip apung, rompi apung
c. Sabuk Pemberat
• Peralatan selam lengkap: Masker, snorkel, sirip apung,
rompi apung
kedalaman, jam selam,
d. Faktor Lingkungan
• Tekanan tinggi
• Binatang laut berbahaya
• Suhu rendah
B. Kesehatan Dalam
Operasi dan Latihan Militer di Laut.
- (Sasaran :
person militer, petugas kesehatan, masyarakat)
- Kegiatan
• Pemeriksaan
kesehatan pelayanan medik dan keperawatan
• Promosi
kesehatan
• Kesemaptaan
jasmani
- Hal-hal yang perlu
diperhatikan
Cuaca
• Jenis latihan/operasi
• Jumlah personel
• Kejadian kecelakaan,cidera, cacat, mati
• Logistik, prasarana dan sarana kesehatan
C. Kesehatan Pelayaran dan
Lepas Pantai
• Manifestasi pengaruh lingkungan Pelayaran
- Semakin dalam laut; Suhu
Udara dalam laut makin rendah dan kelembaban yang tinggi sehingga tekanan
udara semakin besar; sehingga goncangan kapal makin kuat
dan penumpang lebih banyak mengalami mabuk yang disebabkan antara lain oleh
peningkatan produksi urin, pembesaran prostat, perut kembung.
- Dehidrasi karena pengeluaran
urin yang berlebihan, apabila jika tidak diimbangi dengan minum secukupnya maka
akan terjadi dehidrasi dimana keadaan tubuh manusia kehilangan dan kekurangan
cairan yang diikuti pula dengan kehilangan dan berkurangnya garam dalam tubuh.
- Hipoksia adalah suatu
keadaan dimana darah berkurang kadar zat asam atau oksigennya sehingga
berakibat sel-sel dalam tubuh juga kekurangan oksigen sehingga fungsinya
terganggu dan menurun.
- Aspek Mental (Pengaruh
Neuropsikologis)
• Mabuk Laut
Kapal beserta isinya dapat mengalami dorongan atau
goncangankesegala arah, apabila menghadapi cuaca buruk dengan hujan berat dan
angin kencang. Kondisi tersebut akan menyebabkan kapal dapat terombang ambing
dan menyebabkan terjadinya gangguan terhadap aliran cairan didalam alat
vestibular, sehingga menimbulkan mabuk laut.
• Jam Biologis
Kecepatan kapal berlayar dapat mengubah dan mengganggu jam
biologis seseorang sehingga perlu diperhatikan berbagai akibat yang
ditimbulkannya. Terutama yang berkaitan dengan berkurangnya efisiensi kerja dan
penurunan daya tahan tubuh karena kelelahan atau kurang tidur.
• Adanya goncangan dan
bising dalam kapal
Menyebabkan penumpang mengalami kurangnya nafsu makan
sehingga terjadi dehidrasi dan perut mual/kembung. Hal ini menyebabkan
ketidaknyamanan penumpang dan secara psikologis akan terganggu seperti
penumpang akan sulit untuk berpikir, mudah tersinggung, gelisah, sulit untuk
beristirahat, dll.
• Kelelahan
Hal ini mengakibatkan efisiensi kerja menurun secara
progresif disertai perasaan tidak enak badan, penurunan daya tahan tubuh, dan
efisiensi jasmani dan daya pikir. Kelelahan muncul antara lain karena perjalan
yang panjang, menunggu, persiapan yang kurang,dll.
• Penurunan daya
tahan tubuh dan sakit berat
Dapat berdampak
pada timbulnya banyak penyakit yang dialami oleh penumpang seperti ISPA, gejala
dari bronkopnemonia (batuk pilek berat, sakit kepala, demam tinggi, tidak nafsu
makan dan minum,lemah serta mudah diare).
- Masalah Kesehatan
• Wanita yang sedang hamil
Akan mengalami stress fisik dan psikologis yang akan dihadapi
karena kelompok ini biasanya rawan terhadap akibat yang tidak diinginkan. Tidak
tertutup kemungkinan terjadinya abortus atau kelahiran premature.
• Menunda Haid
Sarana dan prasarana yang kurang mendukung seperti tidak ada
tempat khusus untuk membuang pembalut, kurangnya ketersediaan air yang
steril,dll.
• Terjadinya penularan penyakit
Perjalanan yang cukup jauh, area yang terbatas, sanitasi
lingkungan yang buruk/ kotor mendukung terjadinya penularan penyakit dari orang
keorang/ hewan ke orang. Seperti penyakit Influensa, kolera, dll. Pencegahan
yang dapat dilakukan dalam pencegahan penyakit menular ini adalah :
- Imunisasi : TB, Hepatitis
- Sanitasi : Kolera, kolera
Eltore, Tifus Abdomenalis, paratifus, disentri basiler, hepatitis,
poliomyelitis
- Kontrol Vektor : Pes, demam
kuning, tifus bercak wabah
- Hiegiene perorangan : AIDS,
SARS flu burung
2.2.3 Kesehatan Kedirgantaraan
Kesehatan kedirgantaraan sebagaimana dimaksud di atas
meliputi :
-
Kesehatan penerbangan di dirgantara
-
Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di dirgantara.
-
Penyakit akibat matra kedirgantaraan beserta stressor
Gangguan atau penyakit yang dapat timbul antara lain :
• Gaya akselerasi
Yaitu perubahan dari kecepatan besar dan arah yang besar. Dampak dari
gaya akselerasi :
-
Pandangan kabur menyempit (Grayout)
-
Pandangan gelap (Black out)
-
Kongesti retina (Red out)
-
Syok, tidak sadar, kejang dan aritmia
-
Gangguan pernapasan, nyeri, pembuluh darah robek
-
Kesulitan gerak, keterampilan menurun
Teknik perlindungan dari gaya akselerasi yang berlebihan adalah dengan
cara :
-
StrainingManeuvers atau M1 - L1
-
G Suit
-
Reorientasi posisi tubuh
-
PositivePressureBreathing.
• Penyakit dekompresi
Yaitu gejala
yang timbul sebagai akibat dari penguapan gas atau pengembangan gas dalam
rongga tubuh,pada waktu tekanan udara luar menurun. Dapat dicegah dengan :
- Mempertahankan berat badan
ideal
- Tingkat kesamaptaan jasmani
yang tinggi
- Denitrogenasi.
- Pengobatan dekompresi dengan
cara :
- Masker O2 100
• Hipoksia di penerbangan
Yaitu suatu sindrom yang terjadi secara akut sebagai akibat
dari tidak adekuatnyaoksigenisasi jaringan yang merupakan kelanjutan dari
menurunnya tekanan parsial oksigen dalam udara yang dihisap pada pernapasan.
Dapat menyebabkan gangguan,kerusakan bahkan kematian sel otak. Kumpulan gejala
yang biasa dijumpai antara lain :
- Perasaan aneh atau pusing
- Euphoria, sikap dan psikis
yang tidak menentu
- Gangguan penglihatan (hilangnya
penglihatan tepi,suram,kabur dan berkurangnya penglihatan malam)
- Respons yg berkurang pada
komunikasi verbaL
- Pelupa dan bertindak masa
bodoh
• Pencegahan dan
penangulanganhipoksia :
- Pengobatan adalah pemberian
O2 100% pada udara inhalasi
- Bila pernapasan terhenti
pernapasan artifisial perlu diberikan bersama-sama dengan pemberian 100% O2
- Bila ada kegagalan sirkulasi
perifer maka sebabnya harus dicari dahulu baru pengobatan diberikan sesuai
dengan apa yang ditemukan
- Pencegahan hiperventilasi
pada personil penerbangan terletak pada
• Bising atau fibrasi
Yaitu suara yang tidak nyaman, tidak dikehendaki dan dapat
merusak fungsi pendengaran. Dapat dilakukan pencegahan dengan :
- Menggunakan alat pelindung
telinga
- Ruangan kedap suara
- Ceramah dan pamphlet
- Medex.
• Ritme sirkardian
atau jet lag
Yaitu stres yang dialami setelah melewati beberapa daerah
waktu (time zone) dengan menggunakan pesawat udara. Gejala yang dapat timbul
bervariasi tergantung individu, antara lain :
- Gangguan pola tidur
- Konsentrasi terganggu
- Pola pikir berubah
2.3 LANDASAN HUKUM SURVEILANS
- UU NO 4 tahun 1984 tentang WABAH
PENYAKIT MENULAR
- UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah
- UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah
- UU no 25 TH 2000 tentang Propenas
- PP no 25 th 2000
tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah
otonom
·
butir J
kewenangan pusat : Surveilans Epidemiologi,pengaturan pemberantasan dan
penanggulangan wabah,penyakit menular dan KLB.
-
Kesehatan matra pasal 97 uu no.36 tahun 2009
(1) kesehaan
matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan unuk meujudkan
derajat kesehaan yang setinggi-tinggunya dalam lingkungan matra yang serba
berubah maupun di lingkungan darat, laut, dan udara.
(2) Kesehatan
matra meiputi kesehaan lapangan, kesehatan kelautan an bawah air, serta
kesehatan kedirgantaraan.
(3) Penyelenggraan
kesehaan matra harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
(4) Keentuan
mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan
Peraturan Mentri.
-
Dasar hukum
UU RI no. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 6 : Pemerintah berkewajiban
melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan
administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan
Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
2.4 Data surveilans Kesehatan
Haji
Indikator kinerja Pusat
Kesehatan Haji pada tahun 2016 adalah prosentase hasil pemeriksaan kesehatan jemaah
haji (3 bulan sebelum operasional haji), dan target hasil pemeriksaan pada
tahun 2016 sebesar 65%. Sesuai dengan rencana perjalanan haji yang dikeluarkan
Kementerian Agama untuk operasional haji tahun 2016 dimulai pada 8 Agustus 2016
(pemberangkatan jemaah haji kloter pertama) maka dapat diketahui masa tiga
bulan sebelum operasional haji bertepatan dengan tanggal 8 Mei 2016.
Proses pemeriksaan
dikabupaten/ kota sudah dimulai dari bulan Januari 2016 dan didukung dengan
surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk mengoptimalkan peran Dinas Kesehatan
didaerah untuk mempersiapkan jemaah haji agar istithaah diawali dengan
pemeriksaan dilanjutkan dengan penilaian istithaah.
Pada tahun 2016, jumlah
hasil pemeriksaan pada tiga bulan sebelum operasional haji mencapai 65,68% (8
Mei 2016) dari kuota jemaah haji Indonesia berjumlah 168.800 orang. Capaian
hasil pemeriksaan pertama jemaah haji perprovinsi sebagaimana gambar 7 berikut
Pemeriksaan kesehatan
meningkat capaiannya sebesar 5,28% dari tahun 2015. Perbandingan capaian
pemeriksaan tahun 2015 dan tahun 2016 disampaikan dalam gambar 8 berikut.
Dari grafik diatas dapat
dilihat pencapaian tertinggi tahun 2015 diprovinsi Riau sebesar 87% (3.524
jemaah dari 4.019 jemaah haji provinsi Riau yang berangkat), sedangkan provinsi
yang hasil pemeriksaannya mencapai sama dengan atau lebih dari 50% sebanyak 15
provinsi.
Sedangkan tahun 2016
pencapaian tertinggi di provinsi DKI Jakarta sebesar 100% dan provinsi yang
hasil pemeriksaannya mencapai sama atau lebih 60% sebanyak 17 provinsi
Dalam proses capaian target
pencatatan dan pelaporan tersebut diatas ada beberapa hambatan yang ditemui
antara lain sebagai berikut:
1. Terlambatnya data jemaah
haji dari Kantor Wilayah Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
2. Jaringan internet yang
tidak stabil di beberapa daerah.
3. Masih rendahnya kesadaran
calon jemaah haji untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih awal.
4. Perpindahan petugas
pengelola siskohatkes karena rotasi petugas
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut diatas Pusat
Kesehatan Haji melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Terus menerus melakukan
koordinasi dengan Kementerian Agama terkait daftar calon jemaah haji.
2. Menghimbau kepada jemaah
haji untuk lebih awal melakukan pemeriksaan kesehatan melalui petugas kesehatan
di kabupaten/kota.
3. Melakukan pembinaan dan
monitoring yang berhubungan dengan cakupan catatan dan pelaporan hasil
pemeriksaan keseluruh provinsi di Indonesia.
Hasil pemeriksaan kesehatan
haji selain menghasilkan informasi status kesehatan (risiko tinggi/ non risiko
tinggi) juga menghasilkan informasi status istithaah (kemampuan) kesehatan
haji. Status istithaah kesehatan haji dikelompokan menjadi 4 kategori dan pada
tahun 2016 diperoleh prosentase istithaah kesehatan jemaah haji sebagai
berikut:
1.
Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji sebesar 71,45%
2.
Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji dengan pendampingan sebesar
28,5%
3.
Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji sementara sebesar 0,03%
4. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan
jemaah haji 0,006%
Hasil penetapan istithaah
digunakan sebagai dasar/ acuan untuk pemberian intervensi/ terapi kepada jemaah
yang bersangkutan dengan tujuan membina/ mengobati kesehatannya agar kondisi
kesehatan tetap bugar, baik dan bebas cedera.
Untuk menjaga kondisi
kesehatan yang baik, tetap bugar dan bebas cedera selama masa tunggu sampai
dengan pelaksanaan ibadah haji, maka disusun kerangka konsep Lima level
preventif dan promotif. Konsep ini dilaksanakan melalui :
1. Pemeriksaan kesehatan seawal
mungkin, pengenalan dan pengendalian faktor risiko, perilaku hidup bersih sehat
melalui penyuluhan dan pendidikan kesehatan. Pendidikan kesehatan ini tidak
terbatas hanya dilakukan oleh jajaran kesehatan tetapi juga perlu melibatkan
masyarakat melalui KBIH, dan lintas sektor termasuk TNI/POLRI dan aparatnya
sampai ke pedesaan.
2. Penguatan PPIH dan TKHI
dengan melakukan rekrutmen lebih awal, peningkatan kompetensi melalui pelatihan
yang sesuai untuk mampu menerapkan kegiatan promotif dan preventif sebagai
bagian dari layanan komprehensif.
3. Kerjasama lintas program
untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kesehatan melalui upaya kesehatan
berbasis masyarakat termasuk peningkatan kebugaran, pengendalian penyakit tidak
menular dan penyakit menular, dan pembinaan kesehatan jiwa seperti Posbindu,
Posyandu Lansia, dan pendekatan keluarga.
4. Kerjasama lintas sektor
untuk dukungan peningkatan akses terhadap Jemaah haji sehingga dimungkinkan
cakupan yang lebih luas dan lebih awal sampai dengan 3–5 tahun sebelum
keberangkatan, disamping peningkatan kualitas di bidang perumahan, katering,
dan transportasi. Akademisi dan profesi juga diharapkan terus mengembangkan
pendekatan best practice dalam upaya pelayanan kesehatan dengan penguatan promotif
dan preventif.
5. Membina komunikasi terus
menerus dengan pemerintah Arab Saudi untuk kesamaan persepsi penyelenggaraan
ibadah haji. Persamaan persepsi ini diharapkan melahirkan kerjasama yang lebih
baik untuk mendapatkan dukungan akses dan sarana layanan bagi Jemaah haji
Indonesia
Capaian hasil pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji tiga bulan
sebelum operasional diperuntukkan sebagai :
1) Bahan penyiapan program
pembinaan kesehatan pada masa tunggu dan masa keberangkatan.
2) Bahan pertimbangan dalam melakukan strategi manajemen penyelenggaraan
kesehatan haji di Arab Saudi dari hasil profil kesehatan Jemaah haji yang akan
berangkat di tahun berjalan.
3) Bahan perencanaan dalam menyiapkan obat dan perbekalan kesehatan
sesuai dengan pola penyakit Jemaah haji yang dilakukan pemeriksaan kesehatan di
puskesmas dan RS kabupaten/kota.
4) Bahan perencanaan dalam menyiapkan rekrutmen sumber daya kesehatan
yang akan ditugaskan untuk mendampingi Jemaah haji di Arab Saudi.
5) Surveilans kesehatan haji berbasis web.
Tahun 2016 Penyelenggaraan Kesehatan Haji memasuki era baru dengan
terbitnya Permenkes no 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Permenkes ini membawa konsekuensi bahwa penyelenggaraan kesehatan haji harus
mengedepankan pembinaan kesehatan untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan
kesehatan Haji. Untuk itu upaya pembinaan sudah harus dilakukan sedini mungkin
yang diawali dengan pemeriksaan kesehatan awal. Berbagai faktor risiko
kesehatan dikendalikan melalui pembinaan kesehatan yang berjenjang sampai pada
tahap penetapan istithaah kesehatan Jemaah haji di tingkat Kabupaten.
Konsekuensi dari pelaksanaan Permenkes tentang Istithaah kesehatan Jemaah
Haji juga mengubah orientasi penyelenggaraan kesehatan haji dengan penguatan
upaya promotif dan preventif pada setiap tahap kegiatan Penyelenggaraan
Kesehatan Haji. Kegiatan Promosi kesehatan dan Pencegahan Penyakit pada Jemaah
haji yang dilaksanakan sejak di Indonesia sampai Arab Saudi diapresiasi oleh
Kementerian Kesehatan Arab Saudi dengan memberikan penghargaan The Ambasador of
Health Awareness in Hajj season 2016 kepada Misi Kesehatan Haji Indonesia.
Jemaah Haji selama menjalankan ibadah haji mendapat pendampingan petugas
kesehatan yang menyertai di kloter terdiri dari petugas 1 dokter dan dua para
medis serta petugas Non Kloter Kesehatan atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
(PPIH) Arab Saudi. Pada Tahun 2016 ini, Petugas Kesehatan Haji Indonesia di
Arab Saudi dibagi atas Tim Promotif dan Preventif (TPP), TGC (Tim Gerak Cepat),
TKR (Tim Kuratif & Rehabilitatif) dan TPK (Tenaga Pendamping Kesehatan).
Data kesakitan dan wafatnya Jemaah haji menunjukkan penurunan yang
signifikan. Pada Tahun 2015 angka wafat adalah 629 Jemaah haji dan tahun 2016
berjumlah 342 orang. Angka wafat yang disebabkan sengatan panas atau heatstroke
pada tahun 2015 sebanyak 125 orang dan pada tahun 2016 sebanyak 2 orang,
walaupun gangguan keehatan akibat cuaca ekstrim panas tetap tinggi tetapi
terbatas pada tahap heat exhaustion atau kondisi yang lebih ringan seperti
dehidrasi dan heat cramps.
Berdasarkan
narasi diatas, disimpulkan bahwa:
1. Capaian pemeriksaan kesehatan haji tahun 2016 telah memenuhi target
nasional sebesar 65% atau sebesar 109.720 pemeriksaan, meningkat dari capaian
tahun 2015 sebesar 60%.
2. Dari hasil pemeriksaan tahun 2016 diperoleh status istithaah jemaah
haji yang memenuhi syarat sebesar 71,45% dan memenuhi syarat dengan
pendampingan sebesar 28,5%. Status tersebut membantu untuk menyusun pendekatan
pembinaan dan kebutuhan sumberdaya yang tepat.
3. Penetapan status istithaah kesehatan jemaah haji merupakan tahap
terpenting sebagai dasar pemberian/ pengawasan intervensi sesuai dengan status
istithaah jemaah yang bersangkutan. Intervensi yang LKj – Pusat Kesehatan Haji
29 diberikan dimulai dari masa tunggu sampai dengan pelaksanaan ibadah haji.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Upaya kesehatan berguna untuk meningkatkan kemampuan
fisik dan mental terhadap lingkungan yang berubah baik di lingkungan darat,
laut dan udara. Ruang lingkup kesehatan matra adalah kesehatan lapangan,
kesehatan kelautan dan bawah air, kesehatan kedirgantaraan.
Kesehatan lapangan meliputi kesehatan haji, kesehatan
transmigrasi, kesehatan dalam penanggulangan korban bencana, kesehatan di bumi
perkemahan, kesehatan dalam situasi khusus, kesehatan lintas alam, kesehatan
bawah tanah, kesehatan dalam penanggulangan keamanan dan ketertiban masyarakat,
kesehatan dalam operasi dan latihan militer di darat. Kesehatan kelautan dan
bawah air meliputi kesehatan pelayaran dan lepas pantai, kesehatan penyelaman
dan hiperbarik, kesehatan dalam operasi dan latihan militer di laut. Sedangkan
kesehatan kedirgantaraan meliputi kesehatan penerbangan dirgantara dan
kesehatan dalam operasi dan latihan militer dirgantara.
DAFTAR PUSTAKA
Mboi, Nafsiah, 2013, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Kesehatan
Matra, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.
Muchtaruddin, 2016, 12 LKJ
Puskeshaji tahun 2016, Kementrian kesehatan republik Indonesia, Jakarta.
Larn Richard dan WhistlerRex, 1993, Commercial Diving Manual, USA : Best
Publishing Company.
0 Komentar