Sistem rujukan diselenggarakan dengan tujuan memberikan pelayanan
kesehatan secara bermutu, sehingga tujuan pelayanan tercapai tanpa harus
menggunakan biaya yang mahal.
Hal ini disebut efektif sekaligus efisien.
Efisien juga diartikan dengan berkurangnya waktu tunggu dalam proses merujukdan
berkurangnya rujukan yang tidak perlu karena sebenarnya dapat ditangani di
fasilitas pelayanan kesehatan asal, baik dengan bantuan teknologi mutakhir
ataupun teknologi tepat guna atau low cost technology, yang tetap
masih dapat di pertanggung-jawabkan (Anonim, 2012).
Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari
pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya
dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat di berikan atas rujukan dari
pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama, kecuali pada keadaan
gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan
geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas (Anonim, 2014).
Menurut Taher (2013), masih ada masyarakat yang belum tahu teknis
mendapatkan pelayanan sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan. Masyarakat yang akan
berobat ke rumah sakit umum pemerintah dengan kartu BPJS harus mendapat rujukan
dari dokter, klinik/puskesmas, atau rumah sakit umum daerah.
Masyarakat yang
datang ke rumah sakit sekunder, akan dilayani jika sudah mendapatkan rujukan
dari pelayanan kesehatan primer, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.
001/2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Aturan ini
diterbitkan agar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan baik.
Sistem rujukan mencakup 3 (tiga) aspek pelayanan medis yaitu
rujukan pasien, rujukan spesimen/penunjang diagnostik lainnya dan rujukan
pengetahuan. Sistem rujukan dapat dilaksanakan secara horisontal, vertikal atau
kedua-duanya dari tingkat bawah ke tingkat yang lebih tinggi.
Pelayanan
kesehatan telah tersedia pada semua tingkatan mulai dari tingkat dasar seperti
klinik pratama/klinik utama, puskesmas pembantu, puskesmas dan dokter praktek
swasta/bidan praktek swasta sampai ke tingkat yang lebih tinggi seperti rumah
sakit. (Taher, 2013).
Pelaksanaan JKN memerlukan suatu badan penyelenggara jaminan
sosial bersifat wajib yang penduduk (universal coverage) diatur dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran jaminan Sosial
(BPJS).Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC)
pada tahun 2019.
Sarana pelayanan kesehatan yang akan menjadi provider dalam
penyelenggaraan BPJS, haruslah memiliki standar kualitas pelayanan yang tinggi,
terjangkau dalam hal biaya, mudah diakses, dan juga menerapkan sistem pelayanan
kesehatan yang efisien (Hartini, 2016).
Sistem Rujukan Nasional merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Menteri Kesehatan No.001Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan.
Menurut World Health Organization (WHO) karakteristik
rujukan medis adalah adanya kerja sama antara fasilitas pelayanan kesehatan,
kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) rujukan, kelengkapan
sumberdaya pendukungtermasuk transportasi dan komunikasi, kelengkapan formulir
rujukan, komunikasi antar fasilitas kesehatan perujuk dan penerima rujukanserta
pelaksanaan rujukan balik.
Menurut Permenkes Nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan
pelayanan kesehatan perorangan,dalam pedoman sistem rujukan nasional
karakteristik rujukan Data BPJS Kesehatan secara nasional diketahui bahwa, pada
triwulan pertama tahun 2015 terdapat 14.619.528 kunjungan di fasilitas
kesehatan tingkat pertama.
Dari data tersebut sebanyak 2.236.379 kunjungan
dirujuk dari pelayanan primer ketingkat pelayanan sekunder dan 214.706
kunjungan diantaranya merupakan rujukan nonspesialistik yang berarti seharusnya
tak perlu dirujuk dan bisadiselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Menurut
peneliti peraturan pelaksanaan program JKN di RSUD Undata Palu dilapangan sudah
cukup sesuai dengan keadaan rumah sakit saat ini terbukti dengan keseriusan
pihak rumah sakit dalam melakukan pembangunan yang signifikan untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi selain itu peraturan yang
ada sudah dipahami dengan baik oleh para pelaksana.
Hal ini terlihat dari
pernyataan para informan serta dapat dilihat dari terselenggaranya program dari
tatanan pelaksanaan teknis di rumah sakit, hanya saja untuk keputusan maupun
peraturan yang terkait pelaksanaan teknis harus terus Jurnal Kesehatan Tadulako
Vol. 3 No. 1, Januari 2017 : 1-84 Healthy Tadulako Journal (Abd. Rahman,
Hermiyanti, Agussalim : 62-70) 65 dikembanngkan agar program semakin baik
pelaksanaannya. Peneliti dapat menarik kesimpulan dari ukuran dan tujuan
kebijakan yang baik yaitu terselenggaranya dengan baik sebuah program adalah
hasil dari komitmen serta kepahaman para pelaksana terhadap peraturan/kebijakan
yang ada serta mampu membuat kebijakan-kebijakan lokal untuk memperkuat
penyelenggaran program JKN di daerah.
0 Komentar