Iklan atas - New

Sistem Rujukan Pelatyan Kesehatan di Indonesia

                                       
Sistem rujukan diselenggarakan dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan secara bermutu, sehingga tujuan pelayanan tercapai tanpa harus menggunakan biaya yang mahal. 

Hal ini disebut efektif sekaligus efisien. Efisien juga diartikan dengan berkurangnya waktu tunggu dalam proses merujukdan berkurangnya rujukan yang tidak perlu karena sebenarnya dapat ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan asal, baik dengan bantuan teknologi mutakhir ataupun teknologi tepat guna atau low cost technology, yang tetap masih dapat di pertanggung-jawabkan (Anonim, 2012).

Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. 

Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat di berikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas (Anonim, 2014).

Menurut Taher (2013), masih ada masyarakat yang belum tahu teknis mendapatkan pelayanan sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan. Masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit umum pemerintah dengan kartu BPJS harus mendapat rujukan dari dokter, klinik/puskesmas, atau rumah sakit umum daerah. 

Masyarakat yang datang ke rumah sakit sekunder, akan dilayani jika sudah mendapatkan rujukan dari pelayanan kesehatan primer, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 001/2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Aturan ini diterbitkan agar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan baik.

Sistem rujukan mencakup 3 (tiga) aspek pelayanan medis yaitu rujukan pasien, rujukan spesimen/penunjang diagnostik lainnya dan rujukan pengetahuan. Sistem rujukan dapat dilaksanakan secara horisontal, vertikal atau kedua-duanya dari tingkat bawah ke tingkat yang lebih tinggi. 

Pelayanan kesehatan telah tersedia pada semua tingkatan mulai dari tingkat dasar seperti klinik pratama/klinik utama, puskesmas pembantu, puskesmas dan dokter praktek swasta/bidan praktek swasta sampai ke tingkat yang lebih tinggi seperti rumah sakit. (Taher, 2013).

Pelaksanaan JKN memerlukan suatu badan penyelenggara jaminan sosial bersifat wajib yang penduduk (universal coverage) diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran jaminan Sosial (BPJS).Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2019. 

Sarana pelayanan kesehatan yang akan menjadi provider dalam penyelenggaraan BPJS, haruslah memiliki standar kualitas pelayanan yang tinggi, terjangkau dalam hal biaya, mudah diakses, dan juga menerapkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien (Hartini, 2016).

Sistem Rujukan Nasional merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan No.001Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. 

Menurut World Health Organization (WHO) karakteristik rujukan medis adalah adanya kerja sama antara fasilitas pelayanan kesehatan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) rujukan, kelengkapan sumberdaya pendukungtermasuk transportasi dan komunikasi, kelengkapan formulir rujukan, komunikasi antar fasilitas kesehatan perujuk dan penerima rujukanserta pelaksanaan rujukan balik.

Menurut Permenkes Nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan,dalam pedoman sistem rujukan nasional karakteristik rujukan Data BPJS Kesehatan secara nasional diketahui bahwa, pada triwulan pertama tahun 2015 terdapat 14.619.528 kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. 

Dari data tersebut sebanyak 2.236.379 kunjungan dirujuk dari pelayanan primer ketingkat pelayanan sekunder dan 214.706 kunjungan diantaranya merupakan rujukan nonspesialistik yang berarti seharusnya tak perlu dirujuk dan bisadiselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Menurut peneliti peraturan pelaksanaan program JKN di RSUD Undata Palu dilapangan sudah cukup sesuai dengan keadaan rumah sakit saat ini terbukti dengan keseriusan pihak rumah sakit dalam melakukan pembangunan yang signifikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi selain itu peraturan yang ada sudah dipahami dengan baik oleh para pelaksana. 

Hal ini terlihat dari pernyataan para informan serta dapat dilihat dari terselenggaranya program dari tatanan pelaksanaan teknis di rumah sakit, hanya saja untuk keputusan maupun peraturan yang terkait pelaksanaan teknis harus terus Jurnal Kesehatan Tadulako Vol. 3 No. 1, Januari 2017 : 1-84 Healthy Tadulako Journal (Abd. Rahman, Hermiyanti, Agussalim : 62-70) 65 dikembanngkan agar program semakin baik pelaksanaannya. Peneliti dapat menarik kesimpulan dari ukuran dan tujuan kebijakan yang baik yaitu terselenggaranya dengan baik sebuah program adalah hasil dari komitmen serta kepahaman para pelaksana terhadap peraturan/kebijakan yang ada serta mampu membuat kebijakan-kebijakan lokal untuk memperkuat penyelenggaran program JKN di daerah.



Posting Komentar

0 Komentar