Iklan atas - New

Batasan Dalam Pemberdayaan Masyarakat


Batasan Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat ialah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri. Di bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat adalah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan. Dari batasan ini dapat diuraikan bahwa secara bertahap tujuan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah:

1.    Tumbuhnya kesadaran, pengetahuan dan pemahaman akan kesehatan  bagi individu, kelompok atau masyarakat. Pengetahuan dan kesadaran tentang cara – cara memelihra dan meningkatkan kesehatan adalah awal dari keberdayaan kesehatan. Kesadaran dan pengetahuan merupakan tahap awal timbulnya kemampuan, karena kemampuan merupakan hasil proses belajar. Belajar itu sendiri merupakan suatu proses yang dimulai dengan adanya alih pengetahuan dari sumber belajar kepada subyek belajar. Oleh sebab itu masyarakat yang mampu memelihara dan meningkatkan kesehatan juga melalui proses belajar kesehatan yang dimulai dengan diperolehnya informasi kesehatan. Dengan informasi kesehatan menimbulkan kesadaran akan kesehatan dan hasilnya adalah pengetahuan kesehatan.

2.    Timbulnya kemauan atau kehendak ialah sebagai bentuk lanjutan dari kesadaran dan pemahaman terhadap obyek, dalam hal ini kesehatan. Kemauan atau kehendak merupakan kecenderungan untuk melakukan suatu tindakan. Oleh sebab itu, teori lain kondisi semacam ini disebut sikap atau niat sebagai indikasi akan timbulnya suatu tindakan. Kemauan ini kemungkinan dapat dilanjutkan ke tindakan tetapi mungkin juga tidak atau berhenti pada kemauan saja. Berlanjut atau tidaknya kemauan menjadi tindakan sangat tergantung dari berbagai faktor. Faktor yang paling utama yang mendukung berlanjutnya kemauan adalah sarana atau prasarana untuk mendukung tindakan tersebut. Sebagai contoh, sebuah keluarga sudah mempunyai kemauan atau niat untuk membangun jamban atau tempat pembuangan tinja di rumahnya. Agar kemauan tersebut terwujud maka diperlukan uang atau tersedianya bahan-bahan untuk membangun jamban tersebut.

3.    Timbulnya kemampuan masyarakat di bidang kesehatan berarti masyarakat, baik seara individu maupun kelompok, telah mampu mewujudkan kemauan atau niat kesehatan mereka dalam bentuk tindakan atau perilaku sehat. Sesorang atau keluarga atau masyarakat yang sudah bisa mencukupi sarana, prasarana, fasilitas atau dana untuk mendukung terwujudnya tindakan atau perilaku kesehatan, berarti telah mempunyai kemampuan untuk hidup sehat. Seseorang, kelompok, atau masyarakat yang telah mampu memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan sarana atau prasarana kesehatan adalah masyarakat yang mandiri di bidang kesehatan.

Kemampuan masyarakat dalam bidang kesehatan sesungguhnya mempunyai pengertian yang sangat luas. Masyarakat yang mampu atau masyarakat yang mandiri di bidang kesehatan apabila

1.    Mampu mengenali masalah kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi masalah-masalah kesehatan, terutama di lingkungan atau masyarakat setempat. Agar masyarakat mampu mengenali masalah kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, masyarakat harus mempunyai pengetahuan kesehatan yang baik (health litarasi). Pengetahuan kesehatan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya yang harus dimiliki oleh  masyarakat, sekurang–kurangnya sbb :
a.    Pengetahuan tentang penyakit, baik penyakit menular maupun tidak menular. Pengetahuan tentang penyakit ini mencakup: nama atau jenis penyakit, tanda atau gejala-gejala penyakit, penyebab penyakit, cara penularan penyakit, cara pencegahan penyakit, dan tempat-tempat pelayanan kesehatan yang tepat untuk mencari penyembuhan (pengobatan).
b.    Pengetahuan tentang gizi dan makanan , yang harus dikonsumsi agar tetap sehat sebagai faktor penentu kesehatan seseorang.  Pengetahuan tentang gizi yang baru dimiliki masyarakat antara lain: kebutuhan-kebutuhan zat dan giziatau nutrisi bagi tubuh yakni: karbohidrat, protein, lemak, vitamin-vitamin, dan mineral. Di samping itu juga, jenis-jenis makanan sehari-hari yang mengandung zat-zat gizi yang dibutuhkan tubuh tersebut, baik secara kualitas maupun kuantitas; akibat atau penyakit-penyakit yang disebabkan karena kekurangan gizi, dan sebagainya.
c.    Perumahan sehat dan sanitasi dasar yang diperlukan untuk menunjang kesehatan keluarga atau masyarakat. pengetahuan ke lingkungan ini antara lain mencakup: ventilasi dan pencahayaan rumah, sumber air bersih, pembuangan tinja dan pembuangan air limbah, pembuangan sampah dan sebagainya.
d.   Pengetahuan tentang bahaya-bahaya merokok, dan zat–zat lain yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan atau kecanduan yakni narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya).
2.    Mampu mengatasi masalah-masalah kesehatan mereka sendiri secara mandiri. Masyarakat yang mandiri dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan mengandung pengertian, masyarakat bersangkutan mampu menggali potensi-potensi masyarakat setempat untuk mengatasi maslah kesehatan mereka.
3.    Mampu memelihara dan melindungi diri, baik individual, kelompok, atau masyarakat dari macam-macam ancaman kesehatan. Dengan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan yang tinggi, masyarakat mampu memelihara dan melindunginya dari ancaman kesehatan. Dengan kata lain, masyarakat mampu melakukan antisipasi dengan upaya pencegahan.
4.    Mampu meningkatkan kesehatan, baik individual, kelompok, maupun masyarakat. Kesehatan adalah suatu yang dinamis, yang bersifat kontinum. Oleh sebab itu kesehatan, baik individu, kelompok, maupun masyarakat harus senantiasa diupayakan terus-menerus (health promoting community).

Di samping batasan tersebut, Kementrian Kesehatan juga telah mempunyai rumusan lain tentang pemberdayaan masyarakat ini, yakni: pemberdayaan masyarakat adalah upaya fasilitasi yang bersifat nonintruksif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dari fasilitas yang ada, baik dari instansi lintas sektoral maupum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan tokoh masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar