Iklan atas - New

Kebutuhan Sumber Daya Di Puskesmas


Daya saing suatu bangsa dapat diukur dari tiga hal; pertama, tingkat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa, kedua, kemampuan manajemen suatu bangsa; ketiga, kemampuan sumber daya manusia, maka dalam hal ini ketika suatu negara tidak dapat mengembangkan sumber daya manusianya, maka negara tersebut belum mampu mengembangkan apapun, sebab berhasilnya pembangunan sangat bergantung kepada faktor manusia dan manusialah yang mempunyai kemampuan meningkatkan pembangunan melalui pendidikan.
Manusia selalu berperan aktif dan dominan dalam setiap kegiatan organisasi, karena manusia sebagai perencana, pelaku dan penentu terwujudnya tujuan organisasi. Perencanaan tenaga kesehatan harus tepat sesuai dengan beban kerja puskesmas karena merupakan unit pelayanan kesehatan terdepan yang fungsinya sangat menunjang  pencapaian visi Indonesia sehat (Saputri, 2010).
Tenaga kesehatan menurut SKN yang dikutip oleh Adisasmito (2007) adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan professional di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan. Sedangkan menurut PP No. 32/1996 yang juga dikutip oleh Adisasmito (2007), tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
Tahapan dalam manajemen kesehatan dimulai dari perencanaan. Semua orang menyadari bahwa perencanaan bagian terpenting dalam proses manajemen dan oleh karena itu menyita waktu banyak dalam proses manajemen. Untuk manajer sumber daya manusia, perencanaan berarti penentuan program karyawan (sumber daya manusia) dalam rangka membantu tercapainya sasaran atau tujuan organisasi itu. Dengan kata lain mengatur orang-orang yang akan menangani tugas-tugas yang dibebankan.
Pengelolaan SDM kesehatan khususnya perencanaan kebutuhan SDM kesehatan selama ini masih bersifat administratif kepegawaian dan belum dikelola secara professional, masih bersifat top down dari pusat belum bottom up (dari bawah), belum sesuai kebutuhan organisasi dan kebutuhan nyata di lapangan, serta belum berorientasi pada jangka panjang. Perencanaan SDM atau perencanaan tenaga kerja diartikan sebagai suatu proses menentukan kebutuhan akan tenaga kerja berdasarkan peramalan, pengembangan, pengimplementasian, dan pengendalian kebutuhan tersebut yang berintegrasi dengan perencanaan organisasi agar tercipta jumlah pegawai, penempatan pegawai yang tepat dan bermanfaat secara ekonomis (Saputra, 2015).
Sumber daya manusia kesehatan yaitu berbagai jenis tenaga kesehatan klinik maupun nonklinik yang melaksanakan upaya medis dan intervensi kesehatan masyarakat. Kinerja dari pelayanan kesehatan sangat tergantung kepada pengetahuan, keterampilan dan motivasi dari orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan berhubungan erat dengan masing-masing fungsi suatu organisasi kesehatan dan juga berinteraksi diantara fungsi-fungsi tersebut. Untuk mencapai visi dan misi suatu organisasi diperlukan keterampilan dan kemampuan SDM yang mampu mendiagnosa permasalahan dan mengintervensi sehingga didapatkan penyelesaian dari setiap permasalahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi organisasi. Sumber daya manusia tersebut juga dapat menjadi ancaman bagi pelaksana kebijakan, strategi, program, dan prosedur suatu kegiatan apabila tidak dikelola dengan baik dan tepat (Anonimous, 2008).
Sumber daya manusia yang berkualitas dengan sikap dan keterampilan yang baik akan menciptakan kepuasan pelanggan. Jika pelanggan merasa puas maka orang tersebut akan memberitahukan kepada orang lain bagaimana pelayanan yang diberikan oleh pihak puskesmas sehingga akan banyak orang yang berkunjung ke puskesmas tersebut. Disamping melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat, puskesmas juga mempunyai fungsi sebagai pencegahan.
Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai sasaran Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan sesuai Rencana Strategis Kemenkes 2015-2019 yaitu kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan. Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan. Indikator pencapaian sasaran adalah jumlah tenaga kesehatan yang didayagunakan di fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 24.000 orang. Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) telah melakukan upaya pendayagunaan SDM kesehatan untuk mengatasi disparitas SDM kesehatan antarwilayah. Pendayagunaan tersebut meliputi pendistribusian/pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan SDM kesehatan yang ditujukan terutama pada daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK) (Mujiati, 2016).
Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan elemen yang sangat penting dan berpengaruh terhadap peningkatan seluruh aspek dalam sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pelaksana kebijakan jaminan kesehatan adalah unit-unit pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat lanjutan (Helmizar, 2013). SDM pelaksana pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dokter/ spesialis, dokter gigi, perawat, dan bidan (Mukti, 2013).
Pentingnya sumber daya manusia kesehatan dapat dilihat dari Program jaminan kesehatan nasional. Program jaminan kesehatan nasional (JKN) adalah suatu program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap masyarakat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (UU SJSN). Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang bersifat wajib bagi seluruh penduduk melalui badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. Implementasi program JKN oleh BPJS kesehatan dimulai sejak 1 Januari 2014 (UU SJSN, 2012).
Implementasi program JKN pada awal pelaksanaannya mengalami beberapa kendala seperti belum semua penduduk tercakup menjadi peserta, distribusi pelayanan kesehatan yang belum merata, kualitas pelayanan kesehatan yang bervariasi, sistem rujukan serta pembayaran yang belum optimal. Ketidakmerataan ketersediaan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia kesehatan dan kondisi geografis yang sangat bervariasi, menimbulkan potensi melebarnya ketidakadilan kesehatan antara kelompok masyarakat (DJSN, 2012).
Kota palu merupakan Ibukota Provinsi Sulawesi tengah yang telah aktif di bidang kesehatan khususnya puskesmas. Jumlah tenaga kesehatan di Kota Palu pada Tahun 2016 sebanyak 2.550 orang, menurun jika dibandingkan Tahun 2015 (2.630 orang), yang tersebar pada seluruh unitkesehatan yang ada di Kota Palu, baik pemerintah, BUMN maupun swasta. Jumlah tenaga kesehatan yang bekerja di seluruh rumah sakit (RS) di Kota Palu yaitu 1.944 orang (76,24%), di Unit pelayanan kesehatan (Puskesmas dan jaringannya) sebanyak 484 orang (18,96%), di sarana pelayanan kesehatan lainnya termasuk institusi/diklat sebanyak 50 orang (1,96%), dan di Dinas Kesehatan Kota Palu sebanyak 72 orang (2,82%) (Profil DinKes, 2016).
Dari data dasar puskesmas Sulawesi Tengah tercatat puskesmas yang aktif di Kota Palu adalah 12 puskesmas dimana terdapat 2 puskesmas rawat inap dan 10 puskesmas non rawat inap,  sedangkan puskesmas Singgani termasuk puskesmas non rawat inap yang wilayah kerjanya terdapat di daerah perkotaan. Puskesmas non rawat inap adalah puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal.
Puskesmas Singgani merupakan salah satu puskesmas yang berada di wilayah Kota Palu, yang terletak di Kecamatan Palu Timur, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan publik Puskesmas Singgani memiliki pegawai dengan jumlah sebanyak 55 orang. Tenaga Kesehatan dokter umum sebanyak 4 orang, dokter gigi 1 orang, perawat 13 orang, bidan 18 orang, tenaga farmasi 5 orang, tenaga kesehatan masyarakat 8 orang, tenaga kesehatan lingkungan 1 orang, gizi 1 orang, ahli teknologi lab medik 1 orang, dan tenaga pemeriksaan penunjang 3 orang. Jumlah penduduk pada daerah wilayah kerja puskesmas Singgani berkisar 42.147 jiwa (Profil DinKes, 2016).
Berdasarkan ketentuan dari WHO tahun 2006, bahwa rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur ketersediaan tenaga kesehatan dalam mencapai target pembangunan kesehatan tertentu. Sampai dengan tahun 2016, digunakan target rasio tenaga kesehatan per 100.000 penduduk. Secara umum rasio tenaga kesehatan sangat bervariasi menurut jenis tenaga kesehatan yang ada, pada sebagian besar tenaga kesehatan belum memenuhi target yang ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar