Iklan atas - New

Moblitas penduduk


Mobilitas penduduk atau perpindahan penduduk ada karena kebutuhan hidup manusia tidak selalu dapat terpenuhi oleh kemampuan wilayah dimana ia bertempat tinggal. Mobilitas penduduk terjadi antara lain karena adanya perbedaan potensi dan kemampuan wilayah yang satu dengan yang lain didalam memenuhi kebutuhan hidup peduduknya. Dalam konsep Geografi dikenal dengan diferensiasi areal (Areal differentiation) yaitu suatu anggapan bahwa interaksi antar wilayah akan berkembang karena pada hakekatnya suatu wilayah berbeda dari wilayah yang lain, karena terdapat permintaan dan penawaran antarwilayah tersebut (Bintarto,1979: 117)

Migrasi sirkuler di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 1930-an dan akhir-akhir ini gejala perpindahan penduduk dari desa ke kota cukup menonjol. Hal ini disebabkan oleh adanya alasan tertentu, seperti keamanan, pendidikan dan pekerjaan (Mantra dan Sunarto HS dalam Kartomo Wirosuroharjo, 1986: 212)

Namun demikian alasan pekerjaanlah yang paling mempengaruhi untuk mengadakan mobilitas. Seperti diungkapkan oleh Idrus Abustam (1989: 40), ada beberapa faktor yang mendorong penduduk pedesaan untuk melakukan mobilitas antara lain semakin kecilnya luas pemilikan lahan pertanian, besarnya jumlah


2


anggota rumah tangga, tidak adanya peluang bekerja diluar sektor pertanian di

daerah asal, adanya teknologi pertanian, kebijakan pemerintah yang berpengaruh

terhadap tingkat pernghasilan pertanian, dan faktor adat istiadat di daerah asal.


Lee (1995:1) mengemukakan bahwa :

“Model yang sering digunakan untuk menganalisa migrasi penduduk di suatu wilayah adalah model dorong-tarik (puhs-pull factors). Kondisi sosial ekonomi di daerah asal yang tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan (needs) seseorang menyebabkan orang tersebut ingin pergi ke daerah lain yang dapat memenuhi kabutuhan tersebut. Jadi, antara daerah asal dan daerah tujuan terdapat perbedaan nilai kefaedahan wilayah (place utility). Daerah tujuan mempunyai nilai kefaedahan yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah asal untuk menimbulkan mobilitas penduduk.”


Selanjutnya Lee (1995: 13) mengemukakan bahwa adanya perbedaan yang berarti

antara  desa  dan  kota  dari  segi  ekonomi  dan  kesempatan  kerja,  menyebabkan

adanya  mobilitas  dari  desa  ke  kota.  Makin  tinggi  perbedaan  tersebut  makin

banyak    penduduk   yang    melaksanakan    mobilitas.    Alasan    utama     mereka

melaksanakan mobilitas ialah alasan ekonomi, sosial dan kejiwaan.


Besarnya    pertambahan    penduduk    di    pedesaan    akan    berakibat    semakin

menyempitnya lapangan kerja di daerah tersebut. Pada akhirnya akan memotivasi

penduduk pedesaan itu sendiri untuk melakukan mobilitas, dengan harapan akan

dapat  lebih   mencukupi   kebutuhan   keluarga.   Kondisi   sosial   ekonomi    suatu

penduduk seperti rendahnya tingkat pendapatan dan belum tersedianya fasilitas

pembangunan seperti pasar tradisional, sehinga tidak dapat memenuhi kebutuhan

penduduk  Pulau   Pisang   secara   cepat,   hal   ini       merupakan   faktor  yang  ikut

menyebabkan terjadinya mobilitas penduduk Pulau pisang ke Kota Krui.


3


Kecamatan Pulau Pisang merupakan pemekaran dari Kecamatan Pesisir Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menyetujui dan menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Pulau Pisang di Kabupaten Lampung Barat. Hal tersebut berdasarkan keputusan Nomor :G/508/B.II/HK/2012 Tertanggal 2 Juli 2012 bahwa Gubernur Lampung memberikan persetujuan Kecamatan Pulau Pisang Kabupaten Lampung Barat sebagai implementasi kewenangan pemerintah dalam wujud Deskresi kewenangan.

Pembentukan Kecamatan Pulau Pisang telah memenuhi kebutuhan atas regulasi yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2008 Tentang Kecamatan, dimana dalam pasal 8 dijelaskan bahwa pulau dapat dibentuk menjadi wilayah administratif kecamatan dengan mengecualikan persyaratan sebagaimana di atur dalam pasal 3, syarat wilayah, fisik maupun administrasi, yang sebelumya disetujui oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Kecamatan Pulau Pisang merupakan pulau yang berada di perairan Samudera Hindia. Untuk menuju pulau ini, diperlukan waktu sekitar satu jam dari penyebrangan pelabuhan Koala di Kota Krui Pesisir Barat. Namun, jika masyarakat ingin cepat mencapai tujuan dapat menggunakan arternatif jalur penyeberangan dari Desa Tembakak. Jarak dari Desa Tembakak menuju Pulau Pisang hanya lima belas menit menggunakan perahu bermesin.


4


Kecamatan Pulau Pisang mempunyai luas 32,1 Km2, wilayah ini terdiri dari enam desa yaitu Desa Pasar Pulau Pisang, Desa Labuhan, Desa Sukadana, Desa Suka Marga, Desa Pekonlok dan Desa Bandar Dalam. Wilayah ini belum mempunyai pasar, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat belum dapat terpenuhi secara mudah dan cepat. Hal ini menyebabkan masyarakat Pulau Pisang harus menyeberangi lautan menuju Kota Krui untuk menjual hasil tangkap ikan, menjual hasil tenun, dan membeli kebutuhan hidup sehari-hari termasuk bahan bakar minyak (BBM). Keterbatasan ini memberikan suatu peluang (opportunity) kepada penduduk, seperti pendirian warung kelontong oleh masyarakat sekitar.

Pada tahun 1970 penduduk Pulau Pisang mengandalkan mata pencaharian pada bidang pertanian khususnya mata pencaharian cengkeh untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Hal ini dapat dibuktikan pada pencapaian bidang ekonomi penduduk Pulau Pisang yang tinggi sehingga banyak masyarakat yang mampu menyekolahkan anak-anaknya sampai perguruan tinggi. Selain itu, penduduk Pulau Pisang dapat menunaikan ibadah haji.

Dari hasil prasurvei melalui wawancara dengan masyarakat Pulau Pisang pada tanggal 28 Januari – 5 Pebruari 2013, diketahui bahwa jumlah penduduk Pulau Pisang yang melakukan mobilitas sirkuler ke Kota Krui dapat dilihat pada Tabel 1 berikut:


5



Tabel 1. Jumlah Pelaku Mobilitas Sirkuler Penduduk Pulau Pisang ke Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2013.

No
Desa
Jumlah (jiwa)
Persentase (%)
1
Pasar pulau pisang
9
33,33
2
Sukadana
5
18,51
3
Labuhan
4
14,82
4
Suka marga
4
14,82
5
Bandar dalam
4
14,82
6
Pekon Lok
1
3,70

Jumlah
27
100,0




Sumber : Wawancara dengan Masyarakat Tahun 2013


Berdasarkan Tabel 1 dapat diketahui sebanyak 27 penduduk Pulau Pisang melakukan mobilitas sirkuler ke Kota Krui. Penduduk Desa Pasar Pulau Pisang adalah penduduk yang paling banyak melakukan mobilitas. Hal ini dapat dilihat dari Tabel 1 bahwa dari Desa Pasar Pulau Pisang sebanyak 9 orang, Desa Labuhan sebanyak 4 orang, Desa Sukadana sebanyak 5 orang, Desa Suka Marga sebanyak 4 orang, Desa Pekon Lok sebanyak 1 orang, dan Desa Bandar Dalam sebanyak 4 orang.

Sehubungan dengan kesempatan kerja di Kecamatan Pulau Pisang, maka penulis mencoba mewawancarai salah satu nelayan di Pulau Pisang Bapak Heri. Menurut Bapak Heri, kesempatan kerja di daerah Pulau Pisang dipengaruhi oleh keadaan cuaca. Pada bulan September sampai dengan bulan Februari terjadi musim angin barat sehingga kesempatan kerja nelayan berkurang. Akibat cuaca buruk yang tidak menentu membuat nelayan tidak memiliki pilihan untuk mencari pekerjaan lain selain menunggu kesempatan memancing seperti biasanya.


6



Pada umumnya masyarakat melakukan mobilitas sirkuler untuk membeli kebutuhan pokok, menjual ikan, berdagang. Kebutuhan pokok yang dibeli masyarakat Pulau Pisang di Kota Krui antara lain sembako, minyak tanah, premium (bensin), solar, alat pancing nelayan dan lain sebagainya.

Posting Komentar

0 Komentar