Menurut DEPKES
RI (2009), pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri
atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan
kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
Menurut A. A Maulana (2013), sistem pelayanan kesehatan
memiliki tujuan, promotif yaitu pemelihara dan
peningkatkan kesehatan hal-hal ini sangat diperlukan misalnya dalam peningkatan
gizi, preventif, yaitu pencegahan terhadap orang yang berisiko terhadap
penyakit, terdiri dari : preventif primer, yaitu terdiri dari
program pendidikan, misalnya imunisasi, penyediaan nutrisi yang baik, preventif
sekunder, yaitu pengobatan penyakit tahap dini, preventif tersier, yaitu
diagnosa penyakit, pembuatan diagnosa dan pengobatan,
kuratif,
yaitu penyembuhan penyakit serta rehabilitasi, yaitu pemulihan dan proses
pengobatan.
Rumah sakit
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang mengalami perubahan
orientasi nilai dan pemikiran. Fungsi rumah sakit yang semula hanya sebagai
tempat untuk pengobatan, kini telah berkembang ke arah kesatuan upaya pelayanan
untuk seluruh masyarakat yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif. Untuk dapat bertahan hidup dan berkembang di dalam lingkungan
yang cepat berubah dan kompetitif, rumah sakit harus mengubah paradigma
pengelolaan rumah sakit ke arah sudut pandang konsumen. Pendekatan mutu
pelayanan dan kepuasan pelanggan menjadi salah satu strategi penting yang tidak
bisa diabaikan (Suryani, 2008). Kondisi tersebut harus diterapkan pada semua
layanan rumah sakit diantaranya di terapkan pada unit pelayanan rawat inap.
Tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat
mampu meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk sehat sehingga akan
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta
sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum (UU RI nomor 36 tahun 2014).
Dalam
meningkatkan kualitas pelayanan, terlebih dahulu harus diketahui apakah
kualitas pelayanan rumah sakit yang diberikan kepada pasien selama ini telah
sesuai dengan harapan. Rumah sakit dapat mengetahui kualitas pelayanan dari
para pasien melalui umpan balik yang diberikan pasien kepada rumah sakit
tersebut sehingga dapat menjadi masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan. Mutu
layanan kesehatan di rumah sakit perlu dilakukan pengukuran yaitu dengan
pengukuran setiap dimensi mutu layanan kesehatan untuk mengetahui tingkat
kepuasan pasien yang diberikan layanan
kesehatan tersebut. Nursalam (2014) mengemukakan bahwa konsep mutu layanan yang
berkaitan dengan kepuasan pasien ditentukan oleh lima unsur yang biasa dikenal
dengan istilah mutu layanan “SERVQUAL”, yaitu reliability (dapat
dipercaya), assurance (jaminan), tangible (nyata/tampak), empathy
(empati) dan responsiveness (sikap responsive).
Mutu
pelayanan kesehatan menunjukkan pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan
dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Makin sempurna kepuasaan
tersebut, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan (Depkes RI, 2008). Kepuasan
pasien adalah suatu tingkat perasaan pasien yang timbul sebagai akibat dari
kinerja layanan kesehatan yang diperoleh setelah pasien membandingkannya dengan
apa yang diharapkan (Pohan, 2006).
0 Komentar