POLA PEMBIAYAAN
KESEHATAN SE-KABUPATEN BOGOR
Alokasi jumlah gaji
pegawai negeri bidang kesehatan berkisar
antara 8%-8,5% dari jumlah gaji PNS se Kabupaten
Bogor. Prosentase ini dibandingkan dengan prosentase
alokasi anggaran untuk bidang kesehatan yang
berkisar antara 8%-9.60% relatif hampir sama. Mungkin
besaran prosentase gaji PNS ini menjadi salah satu
pertimbangan penentuan plafon anggaran untuk bidang
kesehatan. Dilihat dari komposisi sumber pembiayaan
pemerintah bidang kesehatan, tidak dipungkiri
bahwa dana kesehatan dari APBD Kabupaten Bogor
lebih besar dan cenderung naik dibanding sumber pembiayaan
yang lainnya. Proporsi ini harus tetap dipeli- hara
dan diawasi karena menurut pasal 13 dan pasal 14 UU
No. 32/2004 bidang kesehatan merupakan urusan wajib
yang berskala Kabupaten.
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan
Akhirani, di Kabupaten Sinjai, bahwa dari tahun
anggaran 1998/1999–2002 pembiayaan kesehatan
bersumber pusat
cenderungan menurun. Sedangkan yang bersum- ber
APBD Kabupaten, di tahun angaran yang sama mem-perlihatkan kecenderungan
meningkat. Sumber dana
kesehatan non APBD Kabupaten Bogor tahun
2003 berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN), tahun
2004 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN), tahun 2005 berasal dari Pinjaman Luar Negeri
(PLN).
BRSD Cibinong pada
tahun 2003 tidak menerima
sumber pembiayaan selain APBD Kabupaten. Pada
tahun 2004 dan 2005 hanya menerima dana dari APBN.
Sedangkan pada BRSD Ciawi dari tahun 2003-2005 kontribusi terbesar dari
Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Meskipun Dana non APBD Kabupaten
relatif kecil dan berfluktuasi tetapi tetap berpengaruh
dan berperan penting pada kelangsungan pelaksanaan
program dan kegiatan pelayanan kesehatan di
Kabupaten Bogor, karena sampai saat ini APBD Kabupaten
belum sanggup membiayai seluruh kebu-tuhan pembiayaan kesehatan. Alokasi
pembiayaan Bidang Kesehatan
non APBD Kabupaten Bogor yang kecil sesuai dengan prinsip utama yang
menghubungkan antara
desentralisasi kewenangan dengan pembiayaan desentralisasi
yakni konsep money follows function, yang berarti
bahwa kewenangan yang diserahkan kepada daerah harus diikuti dengan pembiayaan
yang sesuai dengan besarnya
beban yang diberikan.
Penelitian ini menemukan
bahwa proporsi bidang kesehatan terhadap APBD Kabupaten Bogor masih di bawah
persentase yang disepakati dalam pertemuan Bupati
dan Walikota Seluruh Indonesia Dalam Rangka Desentralisasi
di Bidang Kesehatan di Jakarta tanggal 28 Juli
2000, yaitu 15 % dari APBD. Indikator IPM adalah kesehatan,
pendidikan dan ekonomi. Berdasarkan hal tersebut,
maka sangat jelas peranan bidang kesehatan dalam
pencapaian IPM. Untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Bogor meningkatkan
IPM, dukungan bidang kesehatan sangat dibutuhkan. Tidak hanya dukungan politis, tetapi juga dengan
dana yang mencukupi.
Pembiayaan Bidang
Kesehatan di Kabupaten Bogor dikelola
oleh tiga instansi kesehatan, yang meliputi Dinas Kesehatan,
BRSD Ciawi dan BRSD Cibinong. Proporsi pembiayaan
bidang kesehatan paling besar pada tiga tahun
anggaran adalah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Bogor. Besar anggaran pembiayaan kesehatan yang dikelola oleh Dinas
Kesehatan bersumber APBD
Kabupaten Bogor, karena anggaran puskesmas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan
anggaran kesehatan kantor dinas masih bersatu serta
cakupan luas kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan.
Pada penelitian ini dirinci besar dana yang di alokasikan
untuk Dinas Kesehatan sebagai instasi pelaksana manajemen dan pembina bidang
kesehatan serta alokasi
pembiayaan yang diperoleh puskesmas untuk melaksanakan
fungsinya sebagai ujung tombak pelaksana fungsional
di lapangan.
Pada era sentralisasi,
Departemen Kesehatan diwakili oleh kantor Departemen Kesehatan tetapi pada era otonomi, Dinas Kesehatan Kabupaten
merupakan penanggung jawab
upaya kesehatan masyarakat tingkat kedua. Ini berarti bahwa Dinas Kesehatan
Kabupaten Bogor merupakan
penyelenggara kegiatan kesehatan, promotif,
preventif dan kuratif, dengan mendaya gunakan ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan spesialistik, yang ditujukan kepada masyarakat. Rumah Sakit (RS) merupakan penyelenggara upaya
kesehatan perorangan
tingkat kedua, yang berarti
bahwa kegiatan kesehatan oleh
RS lebih ditujukan kepada perorangan. Bidang
kesehatan merupakan dinas yang berkontribusi pada retribusi daerah.
Proporsi retribusi pelayanan kesehatan terhadap pendapatan
retribusi daerah berkisar antara 30%-38%, yang selama tiga tahun cenderung meningkat. Hasil penelitian
ini menggambarkan bahwa kenaikan retribusi pelayanan kesehatantahun 2003-2005
disertai kenaikan anggaran yang mungkin
dipengaruhi oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri
nomor 903/249/SJ yang memuat pokok-pokok kebijakan
penyusunan APBD dalam rangka menjabarkan arah
kebijakan umum APBD ke dalam program dan kegiatan.
Prioritas pembangunan/rehabilitasi pukesmas, pustu
dan polindes, mengadakan sarana dan prasarana penunjang
kesehatan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, terutama
bagi keluarga miskin. Di
Dinas Kesehatan alokasi
anggaran dari tahun 2003-2005 proporsi terbesar pada
belanja aparatur, sedangkan di BRSD Cibinong dan BRSD
Ciawi proporsi terbesar pada belanja pelayanan publik. Besar anggaran aparatur daerah
dipengaruhi oleh besar anggaran belanja pegawai.
Penelitian di Dinas Kesehatan menunjukkan proporsi belanja
pegawai terhadap jumlah anggaran pada tahun 2003, 2004 dan 2005 adalah 49,04%, 55,17% dan 47,96%. Biaya
operasional pegawai besar
karena jumlah pegawai yang besar dan rentang
wilayah kerja yang luas. Jika anggaran aparatur daerah
dikurangi belanja pegawai,
proporsi anggaran aparatur
terhadap jumlah anggaran pada tahun 2003, 2004,
2005 masing-masing adalah 8,64%, 12,14% dan 11,76%.
Gambaran ini menunjukkan bahwa program kesehatan
di Dinas Kesehatan lebih memprioritaskan pelayanan
publik daripada aparatur. Proporsi terbesar belanja
publik di dua rumah sakit daerah di Kabupaten Bogor
mencerminkan alokasi dana yang sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi rumah sakit sebagai pelayan langsung masyarakat.
Sumber : Sudarto,
Joni. 2007. Pola Pembiayaan Kesehatan
Se-Kabupaten Bogor. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional.(http://jurnalkesmas.ui.ac.id/index.php/kesmas/article/download/283/283). Diakses pada tanggal 10 Desember 2015.
0 Komentar