Iklan atas - New

POLA PEMBIAYAAN KESEHATAN



POLA PEMBIAYAAN KESEHATAN SE-KABUPATEN BOGOR
Alokasi jumlah gaji pegawai negeri bidang kesehatan berkisar antara 8%-8,5% dari jumlah gaji PNS se Kabupaten Bogor. Prosentase ini dibandingkan dengan prosentase alokasi anggaran untuk bidang kesehatan yang berkisar antara 8%-9.60% relatif hampir sama. Mungkin besaran prosentase gaji PNS ini menjadi salah satu pertimbangan penentuan plafon anggaran untuk bidang kesehatan. Dilihat dari komposisi sumber pembiayaan pemerintah bidang kesehatan, tidak dipungkiri bahwa dana kesehatan dari APBD Kabupaten Bogor lebih besar dan cenderung naik dibanding sumber pembiayaan yang lainnya. Proporsi ini harus tetap dipeli- hara dan diawasi karena menurut pasal 13 dan pasal 14 UU No. 32/2004 bidang kesehatan merupakan urusan wajib yang berskala Kabupaten.
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan Akhirani, di Kabupaten Sinjai, bahwa dari tahun anggaran 1998/1999–2002 pembiayaan kesehatan bersumber pusat cenderungan menurun. Sedangkan yang bersum- ber APBD Kabupaten, di tahun angaran yang sama mem-perlihatkan kecenderungan meningkat. Sumber dana kesehatan non APBD Kabupaten Bogor tahun 2003 berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN), tahun 2004 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tahun 2005 berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN).
BRSD Cibinong pada tahun 2003 tidak menerima sumber pembiayaan selain APBD Kabupaten. Pada tahun 2004 dan 2005 hanya menerima dana dari APBN. Sedangkan pada BRSD Ciawi dari tahun 2003-2005 kontribusi terbesar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Meskipun Dana non APBD Kabupaten relatif kecil dan berfluktuasi tetapi tetap berpengaruh dan berperan penting pada kelangsungan pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bogor, karena sampai saat ini APBD Kabupaten belum sanggup membiayai seluruh kebu-tuhan pembiayaan kesehatan. Alokasi pembiayaan Bidang Kesehatan non APBD Kabupaten Bogor yang kecil sesuai dengan prinsip utama yang menghubungkan antara desentralisasi kewenangan dengan pembiayaan desentralisasi yakni konsep money follows function, yang berarti bahwa kewenangan yang diserahkan kepada daerah harus diikuti dengan pembiayaan yang sesuai dengan besarnya beban yang diberikan.
Penelitian ini menemukan bahwa proporsi bidang kesehatan terhadap APBD Kabupaten Bogor masih di bawah persentase yang disepakati dalam pertemuan Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia Dalam Rangka Desentralisasi di Bidang Kesehatan di Jakarta tanggal 28 Juli 2000, yaitu 15 % dari APBD. Indikator IPM adalah kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Berdasarkan hal tersebut, maka sangat jelas peranan bidang kesehatan dalam pencapaian IPM. Untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Bogor meningkatkan IPM, dukungan bidang kesehatan sangat dibutuhkan. Tidak hanya dukungan politis, tetapi juga dengan dana yang mencukupi.
Pembiayaan Bidang Kesehatan di Kabupaten Bogor dikelola oleh tiga instansi kesehatan, yang meliputi Dinas Kesehatan, BRSD Ciawi dan BRSD Cibinong. Proporsi pembiayaan bidang kesehatan paling besar pada tiga tahun anggaran adalah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Besar anggaran pembiayaan kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan bersumber APBD Kabupaten Bogor, karena anggaran puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan anggaran kesehatan kantor dinas masih bersatu serta cakupan luas kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan. Pada penelitian ini dirinci besar dana yang di alokasikan untuk Dinas Kesehatan sebagai instasi pelaksana manajemen dan pembina bidang kesehatan serta alokasi pembiayaan yang diperoleh puskesmas untuk melaksanakan fungsinya sebagai ujung tombak pelaksana fungsional di lapangan.  
Pada era sentralisasi, Departemen Kesehatan diwakili oleh kantor Departemen Kesehatan tetapi pada era otonomi, Dinas Kesehatan Kabupaten merupakan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat tingkat kedua. Ini berarti bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor merupakan penyelenggara kegiatan kesehatan, promotif, preventif dan kuratif, dengan mendaya gunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik, yang ditujukan kepada masyarakat. Rumah Sakit (RS) merupakan penyelenggara upaya kesehatan perorangan tingkat kedua, yang berarti bahwa kegiatan kesehatan oleh RS lebih ditujukan kepada perorangan. Bidang kesehatan merupakan dinas yang berkontribusi pada retribusi daerah.
Proporsi retribusi pelayanan kesehatan terhadap pendapatan retribusi daerah berkisar antara 30%-38%, yang selama tiga tahun cenderung meningkat. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa kenaikan retribusi pelayanan kesehatantahun 2003-2005 disertai kenaikan anggaran yang mungkin dipengaruhi oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 903/249/SJ yang memuat pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD dalam rangka menjabarkan arah kebijakan umum APBD ke dalam program dan kegiatan. Prioritas pembangunan/rehabilitasi pukesmas, pustu dan polindes, mengadakan sarana dan prasarana penunjang kesehatan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, terutama bagi keluarga miskin. Di Dinas Kesehatan alokasi anggaran dari tahun 2003-2005 proporsi terbesar pada belanja aparatur, sedangkan di BRSD Cibinong dan BRSD Ciawi proporsi terbesar pada belanja pelayanan publik. Besar anggaran aparatur daerah dipengaruhi oleh besar anggaran belanja pegawai.
Penelitian di Dinas Kesehatan menunjukkan proporsi belanja pegawai terhadap jumlah anggaran pada tahun 2003, 2004 dan 2005 adalah 49,04%, 55,17% dan 47,96%. Biaya operasional pegawai besar karena jumlah pegawai yang besar dan rentang wilayah kerja yang luas. Jika anggaran aparatur daerah dikurangi belanja pegawai, proporsi anggaran aparatur terhadap jumlah anggaran pada tahun 2003, 2004, 2005 masing-masing adalah 8,64%, 12,14% dan 11,76%. Gambaran ini menunjukkan bahwa program kesehatan di Dinas Kesehatan lebih memprioritaskan pelayanan publik daripada aparatur. Proporsi terbesar belanja publik di dua rumah sakit daerah di Kabupaten Bogor mencerminkan alokasi dana yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi rumah sakit sebagai pelayan langsung masyarakat.

Sumber : Sudarto, Joni. 2007. Pola Pembiayaan Kesehatan Se-Kabupaten Bogor. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional.(http://jurnalkesmas.ui.ac.id/index.php/kesmas/article/download/283/283). Diakses pada tanggal 10 Desember 2015.

Posting Komentar

0 Komentar