Hubungan Hukum Dokter dan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan
Ditinjau dari aspek sosiologis, hubungan hukum dokter dan pasien
dewasa ini mengalami perubahan, semula kedudukan pasien dianggap tidak
sederajat dengan dokter, karena dokter dianggap paling tahu terhadap pasiennya,
dalam hal ini kedudukan pasien sangat pasif, sangat tergantung kepada dokter.
Namun dalam perkembangannya hubungan antara dokter dan pasien telah mengalami
perubahan pola, di mana pasien dianggap sederajat kedudukannya dengan dokter. Segala
tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasiennya harus mendapat
persetujuan dari pasien, setelah pasien mendapatkan penjelasan yang cukup memadai
tentang segala seluk beluk penyakit dan upaya tindakan mediknya.
Hubungan hukum dokter dan pasien dalam pelyanan kesehatan yaitu:
1. Kepercayaan
tidak lagi tertuju pada dokter pribadi, akan tetapi pada keampuhan ilmu dan
teknologi kesehatan
2. Masyarakat
menganggap bahwa tugas dokter tidak hanya menyembuhkan, akan tetapi lebih
ditekankan pada perawatan
3. Ada kecenderungan
untuk menyatakan bahwa kesehatan bukan lagi merupakan keadaan tanpa penyakit,
akan tetapi lebih berarti kesejahteraan fisik, mental dan sosial
4. Semakin
banyaknya peraturan yang memberikan perlindungan hukum kepada pasien, sehingga
pasien semakin mengetahui dan memahami hak-haknya dalam hubungan dengan dokter
5. Tingkat
kecerdasan masyarakat mengenai kesehatan semakin meningkat dan mampu mengadakan
penilaian.
Beberapa
ahli yang telah melakukan penelitian tentang hubungan antara dokter dan pasien,
baik di bidang medis, sosiologis maupun antropologi sebagaimana dikutip oleh
Veronica Komalawati menyatakan sebagai berikut:
1. Russel,
menyatakan bahwa hubungan antara dokter dan pasien 5 lebih merupakan hubungan
kekuasaan, yaitu hubungan antara pihak yang memiliki wewenang (dokter) sebagai
pihak yang aktif, dengan pasien yang menjalankan peran kebergantungan sebagai
pihak yang pasif dan lemah
2. Freidson,
Freeborn dan Darsky, menyebutkan bahwa hubungan antara dokter dan pasien
merupakan pelaksanaan kekuasaan medis oleh dokter terhadap pasien
3. Schwarz dan
Kart, mengungkapkan adanya pengaruh jenis praktik dokter terhadap perimbangan
kekuasaan antara pasien dengan dokter dalam hubungan pelayanan kesehatan. Dalam
praktik dokter umum, kendali ada pada pasien karena kedatangannya sangat
diharapkan oleh dokter tersebut, sedangkan pada praktik dokter spesialis,
kendali ada pada dokter umum sebagai pihak yang merujuk pasiennya untuk berkonsultasi pada dokter spesialis yang
dipilihnya. Hal ini berarti bahwa hubungan pasien dengan dokter umum lebih seimbang
daripada hubungan pasien dengan dokter spesialis.
4. Kisch dan
Reeder, meneliti seberapa jauh pasien dapat memegang kendali hubungan dan
menilai penampilan kerja suatu mutu pelayanan medis yang diberikan dokter kepada
pasiennya. Dalam penelitian ini ditemukan adanya beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi peran pasien dalam hubungan pelayanan medis, antara lain jenis
praktik dokter (praktik individual atau praktik bersama), atau sebagai dokter
dalam suatu lembaga kedokteran. Masing-masing kedudukan tersebut merupakan
variabel yang diperlukan yang dapat memberikan dampak terhadap mutu pelayanan
medis yang diterimanya.
5. Szasz dan
Hollender, mengemukakan tiga jenis prototip hubungan antara dokter dan
pasiennya, yaitu hubungan antara orang tua dan anak, antara orang tua dan
remaja, dan prototip hubungan antara orang dewasa.
Hubungan hukum dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan bahwa hubungan antara dokter dan pasien
terdapat 2 (dua) pola hubungan, yaitu pola hubungan vertikal yang paternalistik
dan pola hubungan horizontal yang kontraktual. Dalam hubungan vertikal,
kedudukan antara dokter sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan tidak
sederajat dengan pasien sebagai pengguna/penerima jasa pelayanan kesehatan, sedangkan
dalam pola hubungan horizontal yang kontraktual, kedudukan antara penerima jasa
layanan kesehatan dan pemberi jasa pelayanan kesehatan mempunyai kedudukan yang
sederajat.
0 Komentar