Iklan atas - New

Peraturan Pemerintah Terkait KTR


Peraturan Pemerintah Terkait KTR
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan116.
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
9.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
10.  Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
11.  Instruksi Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok.
12.  Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/ 1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.
13.  Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah NO. 6 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.


D. Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok
1.      Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
2.      Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
3.      Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
4.      Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
5.      Mewujudkan generasi muda yang sehat.
6.      Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat membatasi perokok aktif sehingga perokok pasif dapat terlindung dari bahaya rokok

Posting Komentar

0 Komentar