Peraturan Pemerintah Terkait KTR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan116.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
10. Instruksi Menteri Kesehatan Nomor
84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana
Kesehatan.
11.
Instruksi Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok.
12. Instruksi Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/ 1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap
Rokok.
13. Peraturan Gubernur
Sulawesi Tengah NO. 6 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
D. Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok
1. Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka
kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
2. Meningkatkan produktivitas kerja yang
optimal.
3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan
bersih, bebas dari asap rokok.
4.
Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok
pemula.
5. Mewujudkan generasi muda yang sehat.
6. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat membatasi
perokok aktif sehingga perokok pasif dapat terlindung dari bahaya rokok
0 Komentar