Iklan atas - New

Sejarah KTR (Kawasan Tampa Rokok)

Sejarah KTR
Rokok dikenal sejak abad ke-19 oleh penduduk Kudus, dan bisnis rokok dimulai pada tahun 1906, sejak saat itulah bangsa Indonesia mulai mengenal rokok dan mengonsumsi rokok. Dari kebiasaan merokok tersebut mengakibatkan terjadinya pravalensi perokok di Indonesia yang setiap tahunnya terus meningkat. 
Hal ini sangat membahayakan perkembangan kesehatan penduduk Indonesia, sehingga pada tahun 1999 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Inonesia No. 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah tersebut memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada pasal 22-25. Dalam Pasal 25 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada bagian tujuh belas mengenai Pengamanan Zat adiktif Pasal 115 ayat (91) dan (2). Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2003 Pasal 25 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, beberapa pemerintah daerah akhirnya mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa rokok diantaranya:
1.    DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang       Merokok namun Jskarta belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena dalam     perauran tersebut masih enyediakan ruangan untuk merokok.
2.  Bogor, belum menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif.    Pengaturan tertib Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2006  tentang ketertiban umum pasal 14-16.
3.    Cirebon, Peraturan Kawasan Tanpa Rokok terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya       No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
4.   Surabaya, Peraturan Kawasan Tanpa Rokok terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya   No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
5.  Palembang, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok terdapat dalam Peraturan Daerah Kota       Palembang No.7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kota Palembang merupakan kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok secara ekslusif dan sesuai standar internasional serta menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tanpa menyediakan ruangan untuk merokok.
6.    Padang Panjang, terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 8 thaun 20tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.
7.    Lampung, terdapat di dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentaKawasan Tanpa Rokok.
Selanjutnya pada tahun 2014, sudah terdapat 131 Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Indonesia semakin menyadari bahwa pentingnya memiliki lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok guna melindungi perokok pasif dan menurunkan pravalensi mengeluarkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Posting Komentar

0 Komentar