Sejarah KTR
Rokok dikenal sejak
abad ke-19 oleh penduduk Kudus, dan bisnis rokok dimulai pada tahun 1906, sejak
saat itulah bangsa Indonesia mulai mengenal rokok dan mengonsumsi rokok. Dari
kebiasaan merokok tersebut mengakibatkan terjadinya pravalensi perokok di
Indonesia yang setiap tahunnya terus meningkat.
Hal ini sangat
membahayakan perkembangan kesehatan penduduk Indonesia, sehingga pada tahun
1999 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Inonesia No. 19 tahun 2003
tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan
untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Peraturan
Pemerintah tersebut memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada pasal 22-25.
Dalam Pasal 25 memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan dalam Undang-Undang
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa
Rokok pada bagian tujuh belas mengenai Pengamanan Zat adiktif Pasal 115 ayat
(91) dan (2). Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
19 tahun 2003 Pasal 25 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, beberapa
pemerintah daerah akhirnya mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa rokok diantaranya:
1.
DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005 tentang
Kawasan Dilarang Merokok namun Jskarta belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa
Rokok karena dalam perauran tersebut masih enyediakan ruangan untuk merokok.
2. Bogor, belum menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok
secara eksklusif. Pengaturan tertib Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam
Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum pasal 14-16.
3.
Cirebon, Peraturan Kawasan Tanpa Rokok terdapat dalam Peraturan
Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan
Terbatas Merokok.
4. Surabaya, Peraturan Kawasan Tanpa Rokok terdapat dalam Peraturan
Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan
Terbatas Rokok.
5. Palembang, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok terdapat dalam Peraturan
Daerah Kota Palembang No.7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kota
Palembang merupakan kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan daerah
Kawasan Tanpa Rokok secara ekslusif dan sesuai standar internasional serta
menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tanpa menyediakan ruangan untuk merokok.
6. Padang Panjang, terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Padang
Panjang No. 8 thaun 20tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib
Rokok.
7.
Lampung, terdapat di dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4
Tahun 2014 tentaKawasan Tanpa Rokok.
Selanjutnya pada tahun 2014, sudah terdapat
131 Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok, ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Indonesia semakin menyadari
bahwa pentingnya memiliki lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap
rokok guna melindungi perokok pasif dan menurunkan pravalensi mengeluarkan
Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
0 Komentar