Tempat-Tempat yang Menjadi Sasaran KTR
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjadi Sasaran berdirinya Kawasan
Tanpa Rokok adalah tempat-tempat seperti:
1.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
2.
Tempat proses belajar mengajar adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar,
pendidikan dan pelatihan.
3.
Tempat anak bermain adalah area, baik tertutup maupun terbuka,
yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
4.
Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang
memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para
pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah
keluarga.
5.
Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang
dapat berupa kendaraan darat, air dan udara biasanya dengan kompensasi.
6.
Tempat kerja adalah ruang atau lapangan tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
7.
Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat
diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan
bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta
dan masyarakat.
8.
Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
0 Komentar