DAMPAK DARI PENCEMARAN
Air merupakan sumber kehidupan bagi
manusia. Apabila air telah tercemar maka kehidupan manusia terganggu. Ini
merupakan bencana besar. Hampir semua mahluk hidup dimuka bumi ini memerlukan
air. Apabila air sudah tercemar, maka dapat menyebabkan kerugian bagi umat
manusia. Air yang sudah tercemar oleh limbah industri, rumah tangga dan
lain-lain tidak dapat dipergunakan, karena sudah tercemar. Apabila digunakan
dapat menimbulkan berbagai penyakit menular. Salah satunya penyakit Hepatitis
A. Virus ini sering berada pada makanan yang telah terkontaminasi seperti pada
susu, makanan daging, buah-buahan mentah yang dikunsumsi langsung tanpa dicuci
terlebih dahulu, dan masih banyak lagi penyakit yang diakibatkan oleh
pencemaran air, yaitu : folio, kolera, typus, dysentri amoeba dan cacingan.
Selain itu dampak dari pencemaran
air itu sangat banyak dan berdampak luas, misalnya dapat meracuni sumber air
minum, meracuni makanan hewan, ketidakseimbangan ekosistem sungai dan danau,
pengrusakan hutan akibat hujan asam, dan sebagainya. Di badan air, sungai dan
danau, nitrogen dan fosfat (dari kegiatan pertanian) telah menyebabkan
pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali (eutrofikasi berlebihan). Ledakan
pertumbuhan ini menyebabkan oksigen, yang seharusnya digunakan bersama oleh
seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut
mati, dekomposisi mereka menyedot lebih banyak oksigen. Sebagai akibatnya, ikan
akan mati, dan aktivitas bakteri menurun.
Selain itu dampak pencemaran air
dapat menimbulkan keracunan, yang dapat dikategorikan dalam beberapa macam
yaitu keracunan cadmium,keracunan kobalt, keracunan air raksa dan keracunan
inteksida .Ketiga bahan seperti Kadmium, Kobalt dan Air Raksa biasanya terdapat
di limbah-limbah industri. Sedangkan yang keempat yaitu bahan insektisida
berasal dari persawahan karena untuk meningkatkan produksi pangan untuk
menghindari hama. Lambat laun bahan-bahan berbahaya yang masuk ke tubuh
menyebabkan terganggunya fungsi organ-organ di dalam tubuh sehingga menimbulkan
kerusakan.
Dampak pencemaran air pada dibagi atas 4 kelompok, yaitu:
1. Dampak terhadap kehidupan biota air
Banyaknya zat pencemaran pada air
limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut.
Sehingga mengakibatkan kehidupan dalam air membutuhkan oksigen terganggu serta
mengurangi perkembangannya.
Akibat matinya bakteri-bakteri, maka
proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah
juga terhambat. Dengan air limbah yang sulit terurai. Panas dari industri juga
akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak
didinginkan terlebih dahulu.
2. Dampak terhadap kualitas air tanah
3. Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit
menular bermacam-macam antara lain :
·
Air
sebagai media untuk kehidupan,
·
Air
sebagai sarang insekta penyebar penyakit,
·
Jumlah
air yang tersedia tidak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat
membersihkan diri,
·
Air
sebaga media untuk hidup vector penyakit.
Ada
beberapa penyakit yang masuk dalam katagori penyakit-penyakit yang dibawa oleh
air, yang masih banyak terdapat di daerah-daerah.
4. Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik
yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin
tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan
yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak
juga dapat mengurangi estetika lingkungan.
Upaya penanggulangan pencemaran
air
1.
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan
dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin
agar sesuai dengan baku mutu air.
2.
Tujuan pengelolaan limbah air adalah untuk
mengendalikan agar tidak terjadi pencemaran air atau menghasilkan zero
pollution ( tidak ada polutan dalam air ).
3.
Pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan
pencemaran air mencakup pendekatan nonteknis dan pendekatan teknis.
4.
Pendekatan nonteknis yang dimaksud adalah
penerbitan peraturan sekaligus sosialisasi peraturan yang digunakan sebagai
landasan hukum bagi pengelola badan air maupun penghasil limbah dalam
mengendalikan limbah maupun mengelola limbahnya.
5.
Pendekatan teknis berupa penyediaan / pengadaan
sarana dan prasarana penanganan limbah serta monitoring dan evaluasi.
6.
Peraturan mengenai sistem penanganan limbah.
7.
Peraturan sebagai landasan hukum sebagai pengelola
dalam pencemaran air, terutama yang bersangkutan,bakumutu lingkungan.
8.
Sistem penanganan limbah domestik.
9.
Sistem penanganan limbah setempat dan terpusat.
10.
Limbah sebaiknya di lokalisasi agar tidak menyebar
kemana-mana.
0 Komentar