Hal-hal
yang terkait dengan Pembiayaan Kesehatan
1.
Sumber
Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan Kesehatan
bersumber pemerintah sangat membantu jalannya
sistem kesehatan pada era desentralisasi. Dana Alokasi Umum dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBN) ternyata tidak cukup untuk
membiayai pelayanan kesehatan
(Tudiono, 2012).
Menurut
Azwar (2010), sumber biaya kesehatan dapat dibedakan atas dua macam yaitu:
a.
Seluruhnya
bersumber dari anggaran pemerintah
Tergantung dari bentuk poemerintahan yang dianut ,
ditemukan negara yang sumber biaya kesehatannya sepenuhnya ditanggung oleh
pemerintah. Pada negara seperti ini, tidak ditemukan pelayanan kesehatanh
swasta. Seluruh pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah dan
pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan secara Cuma-Cuma.
b.
Sebagaian
ditanggung oleh masyarakat
Pada beberapa negara lain, sumber biaya kesehatannya
juga berasal dari masyarakat. Pada negara seperti ini, masyarakat diajak
berperan serta baik dalam menyelenggarakan upaya kesehatan ataupun pada waktu
memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan.
2.
Jenis
Biaya Kesehatan
Menurut
Azwar (2010), biaya kesehatan banyak macamnya karna kesemuanya tergantung dari
jenis dan kompleksitas pelayan kesehatan yang di selenggarakan dan atau dan
dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan, maka
biaya kesehatan tersebut secara umum di bedakan atas 2 macan, yakni :
a. Biaya
pelayan kedokteran
Biaya
yang dimaksudkan disinia ialah yang dibutuhkan untuk menyelanggarakan dan atau
memanfaatkan pelayan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati
penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
b. Biaya
pelayan kesehatan masyarakat
Biaya
yang maksudkan disini adalah yang di butuhkan untuk menyelenggarakan dan atau
memanfaatkan pelayana kesehatan masyarakat, yakni yang tujuan utamanya untuk
memelihara dan meningkatkan kesetahan serta untuk mencegah penyakit.
3.
Syarat
Pokok Pembiayaan Kesehatan
Menurut
Azwar (2010), Sesuai dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh setiap macam pelayan,
maka biaya macam pelayanan ini, juga mempunyai ciri-cirinya tersendiri. Hanya
saja betapapun berbedanya ciri tersebut, suatu biaya kesehatan yang baik
haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yakni :
a. Jumlah
Syarat
utama dari biaya kesehatan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dalam arti
dapat membiayai penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang di butuhkan serta
tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
b. Penyebaran
Syarat
lain yang harus dipenuhi ialah penyebaran dana yang harus sesuai dengan
kebutuhan. Jika dana yang tersedia tidak dapat di alokasikan dengan baik,
niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
c. Pemanfaat
Sekalipun
jumlah dan pembayaran dana baik, tetapi jika pemanfaatannya tidak mendapatkan
pengaturan yang seksama, niscaya akan banyak menimbulkan masalah, yang jika
berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayan kesehatan.
Dari
3 syarat diatas, agaknya yang terpenting adalah syarat kedua dan ketiga. Mudah
dipahami karna betapapun di usahakan, jumlah dana yang tersedia selalu bersifat
terbatas. Bertitik-titik tolak dari keadaan seperti ini, maka dalam
membicarakan biaya kesehatan, perhatian lebih dicurahkan tidak pada upaya
penambahan dana, melainkan pada pengaturan penyebaran dan pemanfaatan dana yang
tersedia.
4.
Asurasni
Kesehatan
Asuransi
adalah suatu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap
kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi. Dalam kitab
UU Hukum Dagang, 1987 Asuransi adalah suatu perjanjian dimana sipenanggung
dengan menerima suatu premi mengikatnyadirinya untuk memberi ganti rugi
sitertanggung yang mungkin menderita karena terjadinya suatu peristiwa yang
mengandung ketidakpastian dan yang akan mengakibatkan kehilangan, kerugian,atau
kehilangan suatu keuntungan (Azwar, 2010).
Asuransi
kesehatan dikenal sejak 600 tahun SM yaitu dengan diperkenalkannya thiasoi dan
ernoi di Yunani serta collegia di Romawi. Pada tahun 1250 dikenalkansistem
premium di Italia yang kemudian pada tahun 1347 diikuti dengan sistem kontrak
yang diperkenalkan di Genoa. Peraturan asuransi pertama kali disusun pada tahun
1435 di Barcelona. Tahun 1793 pemerintah ikut dalam kegiatan asuransi yang
pertama kali di pelopori oleh Inggris
dan diikuti oleh beberapa negara lain misalnya Jerman pada tahun 1883 dibawah
pimpinan Otto Von Bismarch. Pada tahun 1973 diperkenalkan konsep asuransi
kesehatan baru yaitu menggabungkan pengelola dana dengan penyedia pelayanan.
Bentuk yang seperti ini dikenal dengan nama Health Mainance Organization (HMO)
(Azwar, 2010).
Menurut
Azwar (2010), Bentuk klasik asuransi kesehatan terdiri dari tiga pihak yaitu:
1. Tertanggung/peserta
(clien)
Tertanggung atau
peserta adalah mereka yang terdaftar
sebagai anggota, membayar iuran (premi)
sejumlah dan dengan mekanisme tertentu dan karena itu ditanggung biaya
kesehatnnya.
2. Penanggung/badan
asuransi
Penanggung atau badab
asuransi (Health in insurance institution)
adalah yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mengelola iuran serta membayar
biaya kesehatan yang dibutuhkan pasien.
3. Penyedia
pelayanan
Penyedia Pelayanan (Health provider) adalah yang bertanggungjawab menyediakan pelayanan
kesehatan sebagai peserta dan untuk itu mendapatkan imbal jasa dari badan
asuransi.
Tergantung
dari ciri-ciri khusus yang dimiliki, maka asuransi kesehatn dapat dibedakan
atas beberapa macam yaitu:
1. Ditinjau
dari pengelola dana
a. Asuransi
kesehatn pemerintah
Disebut asuransi
kesehatan pemerintah jika pengelolaan dana dilakukan oleh pemerintah.
b. Asuransi
kesehatn swasta
Disebut asuransi
kesehatan swasta jika pengelolaan dana dilakukan oleh suatu badan swasta.
2. Ditinjau
dari keikutsertaan anggota
Asuransi kesehatn dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Asuransi
kesehatan wajib
Asuransi kesehatan
wajib keikutsertaan peserta bersifat wajib. Dapat berlaku untuk setiap penduduk
atau untuk kelompok tertentu saja. Pada
umumnya asuransi kesehatan wajib berlaku jika asuransi kesehatan tersebut
dikelola oleh pemerintah.
b. Asuransi
kesehatan suka rela
Pada asuransi kesehatan
suka rela, keikutsertaan peserta tidak wajib melainkan terserah pada kemauan
masing-masing. Bentuk ini berlaku jika asuransi kesehatan tersebut dikelola
oleh swasta.
3. Ditinjau
dari jenis pelayanan yang ditanggung
Asuransi kesehatn dapat
dibedakan atas dua macam yaitu:
a. Menanggung
seluruh jenis pelayanan kesehatn
Pada sistem asuransi
kesehatan pengelolaan dana bertindak sebagai penyedia pelayanan, jenis
pelayanan kesehatan yang ditanggung biasanya mencakup seluruh jenis kesehatan.
Jadi tidak terbatas hanya pada pelayanan kuratif, tetapi juga pelayanan
preventif
b. Menaggung
sebagai pelayanan kesehatan saja
Disini yang ditanggung
hanya sebgian dari pelayanan kesehatan saja.
4. Ditanggung
dari jumlah dana yang ditanggung
Asuransi kesehatan
dibagi menjadi dua macam:
a. Menanggung
seluruh biaya kesehatan yang diperlukan
Pada sistem ini seluruh
biaya kesehatan ditanggung oleh asuransi kesehatan.
b. Hanya
menanggung pelayanan kesehatan dengan biaya yang tinggi saja
Untuk mengatasi
pengunaan yang berlebih, diperkenalkan bentuk lain dimana asuransi kesehatn
hanya menanggung pelayanan kesehatan yang membutuhkan biaya besar saja.
5. Ditinjau
dari jumlah peserta yang ditanggung
Asuransi kesehatn
dibagi menjadi tiga yaitu:
a. Peserta
adalah perseorangan
b. Peserta
adalah suatu keluarga
c. Peserta
adalah satu kelompok
6. Ditinjau
dari peranan badan asuransi
Asuransi kesehatan dibagi
menjadi dua yaitu:
a. Hanya
bertindak sebagai pengelola dana
Bentuk klasik asuransi
kesehatan yang dikombinasikan dengan sistem pembayaran ke sarana kesehatan
secara reimbursment, dapat mendorong tingginya biaya kesehatan.
b. Bertindak
sebagai p[enyelenggara pelayanan kesehatan
Bentuk HMO dalah contoh
dimana daban asuransi sekaligus berperan menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini didapatkan keuntungan yaitu dapat diawasinya biaya kesehatan
dan kerugiannya kurang sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan
masyarakat.
7. Ditinjau
dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan
dibagi menjadi dua yaitu:
a. Pembayaran
berdasarkan jumlah kunjungan peserta
Disini pembayaran
dilakukan berdasarkan jumlah kunjungan peserta yang memanfaatkan pelayanan
kesehatan.Makin banyak jumlah kunjungan makin besar uang yang diterima penyedia
pelayanan kesehatan.
b. Pembayaran
dilakukan dimuka
Pada sistem ini
pembayaran kepada penyedia pelayanan dilakukan dimuka dalam arti setelah pelayanan
kesehatah selesai diselenggarakan.
0 Komentar