Iklan atas - New

Hal-hal yang terkait dengan Pembiayaan Kesehatan



Hal-hal yang terkait dengan Pembiayaan Kesehatan
1.      Sumber Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan  Kesehatan  bersumber  pemerintah  sangat membantu  jalannya  sistem  kesehatan pada  era desentralisasi. Dana Alokasi Umum dan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBN)  ternyata tidak  cukup untuk  membiayai pelayanan  kesehatan (Tudiono, 2012).
Menurut Azwar (2010), sumber biaya kesehatan dapat dibedakan atas dua macam yaitu:
a.       Seluruhnya bersumber dari anggaran pemerintah
Tergantung dari bentuk poemerintahan yang dianut , ditemukan negara yang sumber biaya kesehatannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pada negara seperti ini, tidak ditemukan pelayanan kesehatanh swasta. Seluruh pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah dan pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan secara Cuma-Cuma.
b.      Sebagaian ditanggung oleh masyarakat
Pada beberapa negara lain, sumber biaya kesehatannya juga berasal dari masyarakat. Pada negara seperti ini, masyarakat diajak berperan serta baik dalam menyelenggarakan upaya kesehatan ataupun pada waktu memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan.
2.      Jenis Biaya Kesehatan
Menurut Azwar (2010), biaya kesehatan banyak macamnya karna kesemuanya tergantung dari jenis dan kompleksitas pelayan kesehatan yang di selenggarakan dan atau dan dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan, maka biaya kesehatan tersebut secara umum di bedakan atas 2 macan, yakni :



a.       Biaya pelayan kedokteran
Biaya yang dimaksudkan disinia ialah yang dibutuhkan untuk menyelanggarakan dan atau memanfaatkan pelayan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
b.      Biaya pelayan kesehatan masyarakat
Biaya yang maksudkan disini adalah yang di butuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayana kesehatan masyarakat, yakni yang tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesetahan serta untuk mencegah penyakit.
3.      Syarat Pokok Pembiayaan Kesehatan
Menurut Azwar (2010), Sesuai dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh setiap macam pelayan, maka biaya macam pelayanan ini, juga mempunyai ciri-cirinya tersendiri. Hanya saja betapapun berbedanya ciri tersebut, suatu biaya kesehatan yang baik haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yakni :
a.       Jumlah
Syarat utama dari biaya kesehatan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dalam arti dapat membiayai penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang di butuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
b.      Penyebaran
Syarat lain yang harus dipenuhi ialah penyebaran dana yang harus sesuai dengan kebutuhan. Jika dana yang tersedia tidak dapat di alokasikan dengan baik, niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
c.       Pemanfaat
Sekalipun jumlah dan pembayaran dana baik, tetapi jika pemanfaatannya tidak mendapatkan pengaturan yang seksama, niscaya akan banyak menimbulkan masalah, yang jika berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayan kesehatan.

Dari 3 syarat diatas, agaknya yang terpenting adalah syarat kedua dan ketiga. Mudah dipahami karna betapapun di usahakan, jumlah dana yang tersedia selalu bersifat terbatas. Bertitik-titik tolak dari keadaan seperti ini, maka dalam membicarakan biaya kesehatan, perhatian lebih dicurahkan tidak pada upaya penambahan dana, melainkan pada pengaturan penyebaran dan pemanfaatan dana yang tersedia.
4.      Asurasni Kesehatan
Asuransi adalah suatu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi. Dalam kitab UU Hukum Dagang, 1987 Asuransi adalah suatu perjanjian dimana sipenanggung dengan menerima suatu premi mengikatnyadirinya untuk memberi ganti rugi sitertanggung yang mungkin menderita karena terjadinya suatu peristiwa yang mengandung ketidakpastian dan yang akan mengakibatkan kehilangan, kerugian,atau kehilangan suatu keuntungan (Azwar, 2010).
Asuransi kesehatan dikenal sejak 600 tahun SM yaitu dengan diperkenalkannya thiasoi dan ernoi di Yunani serta collegia di Romawi. Pada tahun 1250 dikenalkansistem premium di Italia yang kemudian pada tahun 1347 diikuti dengan sistem kontrak yang diperkenalkan di Genoa. Peraturan asuransi pertama kali disusun pada tahun 1435 di Barcelona. Tahun 1793 pemerintah ikut dalam kegiatan asuransi yang pertama kali di pelopori oleh  Inggris dan diikuti oleh beberapa negara lain misalnya Jerman pada tahun 1883 dibawah pimpinan Otto Von Bismarch. Pada tahun 1973 diperkenalkan konsep asuransi kesehatan baru yaitu menggabungkan pengelola dana dengan penyedia pelayanan. Bentuk yang seperti ini dikenal dengan nama Health Mainance Organization (HMO) (Azwar, 2010).



Menurut Azwar (2010), Bentuk klasik asuransi kesehatan terdiri dari tiga pihak yaitu:
1.      Tertanggung/peserta (clien)
Tertanggung atau peserta adalah  mereka yang terdaftar sebagai anggota, membayar iuran (premi) sejumlah dan dengan mekanisme tertentu dan karena itu ditanggung biaya kesehatnnya.
2.      Penanggung/badan asuransi
Penanggung atau badab asuransi (Health in insurance institution) adalah yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mengelola iuran serta membayar biaya kesehatan yang dibutuhkan pasien.
3.      Penyedia pelayanan
Penyedia Pelayanan (Health provider) adalah  yang bertanggungjawab menyediakan pelayanan kesehatan sebagai peserta dan untuk itu mendapatkan imbal jasa dari badan asuransi.
Tergantung dari ciri-ciri khusus yang dimiliki, maka asuransi kesehatn dapat dibedakan atas beberapa macam yaitu:
1.      Ditinjau dari pengelola dana
a.       Asuransi kesehatn pemerintah
Disebut asuransi kesehatan pemerintah jika pengelolaan dana dilakukan oleh pemerintah.
b.      Asuransi kesehatn swasta
Disebut asuransi kesehatan swasta jika pengelolaan dana dilakukan oleh suatu badan swasta.
2.      Ditinjau dari keikutsertaan anggota
Asuransi kesehatn dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.       Asuransi kesehatan wajib
Asuransi kesehatan wajib keikutsertaan peserta bersifat wajib. Dapat berlaku untuk setiap penduduk atau  untuk kelompok tertentu saja. Pada umumnya asuransi kesehatan wajib berlaku jika asuransi kesehatan tersebut dikelola oleh pemerintah.

b.      Asuransi kesehatan suka rela
Pada asuransi kesehatan suka rela, keikutsertaan peserta tidak wajib melainkan terserah pada kemauan masing-masing. Bentuk ini berlaku jika asuransi kesehatan tersebut dikelola oleh swasta.
3.      Ditinjau dari jenis pelayanan yang ditanggung
Asuransi kesehatn dapat dibedakan atas dua macam yaitu:
a.       Menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatn
Pada sistem asuransi kesehatan pengelolaan dana bertindak sebagai penyedia pelayanan, jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung biasanya mencakup seluruh jenis kesehatan. Jadi tidak terbatas hanya pada pelayanan kuratif, tetapi juga pelayanan preventif
b.      Menaggung sebagai pelayanan kesehatan saja
Disini yang ditanggung hanya sebgian dari pelayanan kesehatan saja.
4.      Ditanggung dari jumlah dana yang ditanggung
Asuransi kesehatan dibagi menjadi dua macam:
a.       Menanggung seluruh biaya kesehatan yang  diperlukan
Pada sistem ini seluruh biaya kesehatan ditanggung oleh asuransi kesehatan.
b.      Hanya menanggung pelayanan kesehatan dengan biaya yang tinggi saja
Untuk mengatasi pengunaan yang berlebih, diperkenalkan bentuk lain dimana asuransi kesehatn hanya menanggung pelayanan kesehatan yang membutuhkan biaya besar saja.
5.      Ditinjau dari jumlah peserta yang ditanggung
Asuransi kesehatn dibagi menjadi  tiga yaitu:
a.       Peserta adalah perseorangan
b.      Peserta adalah suatu keluarga
c.       Peserta adalah satu kelompok
6.      Ditinjau dari peranan badan asuransi
Asuransi kesehatan dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Hanya bertindak sebagai pengelola dana
Bentuk klasik asuransi kesehatan yang dikombinasikan dengan sistem pembayaran ke sarana kesehatan secara reimbursment, dapat mendorong tingginya biaya kesehatan.
b.      Bertindak sebagai p[enyelenggara pelayanan kesehatan
Bentuk HMO dalah contoh dimana daban asuransi sekaligus berperan menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini didapatkan keuntungan yaitu dapat diawasinya biaya kesehatan dan kerugiannya kurang sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan masyarakat.
7.      Ditinjau dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Pembayaran berdasarkan jumlah kunjungan peserta
Disini pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah kunjungan peserta yang memanfaatkan pelayanan kesehatan.Makin banyak jumlah kunjungan makin besar uang yang diterima penyedia pelayanan kesehatan.
b.      Pembayaran dilakukan dimuka
Pada sistem ini pembayaran kepada penyedia pelayanan dilakukan dimuka dalam arti setelah pelayanan kesehatah selesai diselenggarakan.

Posting Komentar

0 Komentar