Iklan atas - New

Konsep dan Ruang Lingkup Pemberdayaan Masyarakat


Konsep dan Ruang Lingkup Pemberdayaan Masyarakat
           1.  Power dan Empowerment
Power dan empowerment yang dalam bahasa indonesia berarti “pemberdayaan”, adalah sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan barat utamanya Eropa (Adisasmito, 2007).
Konsep empowerment dapat dipandang sebagai bagian atau sejiwa dengan aliran-aliran pada paruh kedua abad ke-20 yang dewasa ini banyak dikenal sebagai aliran post modernisme, dengan titik berat sikap dan pendapat yang orientasinya adalah anti-sistem, anti-struktural, anti-determinisme, yang diaplikasikan kepada dunia kekuasaan (Adisasmito, 2007).
           2.  Pengertian Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan adalah terjemahan dari empowerment. Menurut Warnam Webster dan Oxford EnglishbDictionary, kata empower mengandung dua pengertian yaitu:
1)      To give power atau authority to atau memberi kekuasaan, mengalihkan atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain.
2)      To give ability atau enable atau usaha untuk memberi kamampuan.
Menurut Adisasmito (2007), konsep pemberdayaan lahir sebagai antitesis terhadap model pembangunan dan model industrialisasi yang kurang memihak kepada rakyat mayoritas. Konsep ini dibangun dari kerangka logika sebagai berikut:
1)        Bahwa proses pemusatan terbangun dari pemusatan penguasaan taktik produksi.
2)        Pemusatan kekuasaan faktor produksi akan melahirkan masyarakat pekerja lemah dan masyarakat pemilik faktor produksi yang kuat.
3)        Kekuasaan akan membangun bangunan atas sistem pengetahuan, politik, hukum, dan ideologi yang manipulatif untuk memperkuat legitimasi.
4)        Kooptasi sistem pengetahuan, hukum, politik, dan ideologi secara sistematik akan menciptakan dua kelompok masyarakat, yaitu masyarakat berdaya dan masyarakat tidak berdaya. Akhirnya yang terjadi adalah dikotomi, yaitu masyarakat yang berkuasa dan manusia yang dikuasai. Untuk membebaskan situasi menguasai dan dikuasai, maka harus dilakukan pembebasan melalui proses pemberdayaan bagi yang dikuasai.
           3.  Aspek Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Adisasmito (2007), pemberdayaan masyarakat sebagaimana telah tersirat dalam definisi  yang diberikan, ditinjau dari lingkup dan objek pemberdayaan mencakup beberapa aspek, yaitu:
1)        Peningkatan kepemilikan aset (sumber daya fisik dan finansial) serta kemampuan (secara individual dan kelompok) untuk memanfaatkan aset tersebut demi perbaikan kehidupan mereka.
2)        Hubungan antara individu dan kelompoknya, kaitannya dengan pemilikan aset, dan kemampuan memanfaatkannya.
3)        Pemberdayaan dan reformasi kelembagaan.
4)        Pengembangan jejaring dan kemitraan kerja, baik ditingkat lokal, regional, maupun global.
           1.  Unsur-Unsur Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Sasongka (2001), upaya pemberdayaan masyarakat perlu memerhatikan sedikitnya empat unsur pokok, yaitu:
1)        Aksebilitas informasi, karena informasi merupakan kekuasaan baru kaitannya dengan peluang, layanan, penegakan hukum, efektifitas negosiasi, dan akuntabilitas.
2)        Keterlibatan dan partisipasi, yang menyangkut siapayang dilibatkan dan bagaimana mereka terlibat dalam keseluruhan proses pembanguna.
3)        Akuntabilitas, kaitannya dengan pertanggungjawaban publik atas segala kegiatan yang dilakukan dengan mengatasnamakan rakyat.
4)        Kapasitas organisasi lokal, kaitannya dengan kemampuan bekerjasama, mengorganisasi warga masyarakat, serta memobilisasi sumber daya untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi.
           2.  Strategi Pemberdayaan Masyarakat
:
1)        Melakukan pemuatan lembaga dan organisasi masyarakat guna mendukung peningkatan Menurut Adisasmito (2007), dalam rangka pemberdayaan masyarakat, bisa dilakukan beberapa strategi, yaitu posisi tawar dan akses masyarakat untuk memperoleh dan memanfaatkan input sumber daya dapat meningkatkan kegiatan ekonomi.
2)        Mengembangkan kapasitas masyarakat melalui bantuan peningkatan keterampilan dan pengetahuan, penyediaan sarana dan prasarana seperti modal, informasi pasar dan teknologi, sehingga dapat memperluas kerja dan memberikan pendapatan yang layak, khususnya bagi keluarga dan kelompok masyarakat miskin.
3)        Mengembangkan sistem perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang terkena musibah bencana alam dan masyarakat yang terkena dampak krisis ekonomi.
4)        Mengurangi berbagai bentuk pengaturan yang menghambat masyarakat untuk membangun lembaga dan organisasi guna penyaluran pendapat, melakukan interaksi sosial untuk membangun kesepakatan diantara kelompok masyarakat dan dengan organisasi sosial politik.
5)        Membuka ruang gerak seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik melalui pengembangan forum lintas yang dibangun dan dimiliki masyarakat setempat.
6)        Mengembangkan potensi masyarakat untuk membangun lembaga dan organisasi keswadayaan masyarakat di tingkat lokal untuk memperkuat solidaritas dan ketahanan sosial masyarakat dalam memecahkan berbagai masalah kemasyarakatan dan khususnya untuk membantu masyarakat miskin dan rentan sosial.
           3.  Program Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Adisasmito (2007), untuk mendukung amanat GBHN 1999-2006, program-program pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mengangkatkan pemberlayanan masyarakat adalah sebagai berikut.
1)   Program Penguatan Organisasi Masyarakat
Tujuan program ini adalah meningkatkan kapasitas organisasi sosial dan ekonomi masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat setempat sebagai wadahbagi pengembangan interaksi sosial, penguatan ketahanan sosial, pengelolaan potensi masyarakat setempat dan sumber daya dari pemerintah, serta wadah partisipasi dalam pengambilan keputusan publik.


2)   Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin
Tujuan program ini adalah meningkatkan kemampuan dan keberdayaan keluarga dan kelompok masyarakat miskin melalui penyediaan kebutuhan dasar dan pelayanan umum berupa sarana dan prasarana sosial ekonomi pendidikan, kesehatan, perumahan, dan penyediaan sumber daya produksi, meningkatkan kegiatan usaha kecil, menengah, dan informaldi pedesaan dan perkotaan, mengembangkan sistem perlindungan sosial bagi keluarga dan kelompok masyarakat yang rentan sosial dan tidak mampu mengatasi akibat goncangan ekonomi, terkena sakit atau cacat, korban kejahatan, dan berusia lanjut dan berpotensi menjadi miskin.
3)   Program Peningkatan Keswadayaan Masyarakat
Tujuan program ini adalah mengembangkan jaringan kerja keswadayaan masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat  dan memperkuat solidaritas dan ketahanan sosial masyarakat dan membantu masyarakat miskin dan rentan sosial.
           4.  Pengorganisasian Pemberdayaan Masyarakat
1)   Pemberdayaan Masyarakat Harus Berupa Gerakan Masyarakat
Artinya masyarakat harus menjadi subjek dan bukan objek semata dari usaha kesehatan. Mereka harus dididik dan dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan dasar dalam usaha-usaha kesehatan serta dilibatkan secara aktif sejak perencanaan dalam usaha-usaha tersebut (Adisasmito, 2007).
2)   Menekankan Peran Pemerintah Lebih sebagai Regulator dan Fasilitator
Peran pemerintah yang dominan selama ini dalam usaha kesehatan telah menjadi penghambat munculnya inisiatif dan kreatif dari masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan gerakan masyarakat yang sesungguhnya (Adisasmito, 2007).
3)   Menumbuhkan wirausahawan sosial atau social entrepreneur dalam bidang kesehatan promotif dan preventif
Usaha-usaha kesehatan khususnya dalam mengubah perilaku harus lebih bersifat pendekatan dari bawah (buttom up approach) berdasarkan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat (Adisasmito, 2007).
4)   Menumbuhkan Kemandirian dalam Usaha Kesehatan
Secara bertahap pemerintah harus mengurangi alokasi dana pada usaha-usaha kesehatan yang sudah mulai dapat dibiayai sendiri oleh masyarakat seperti pelayanan kesehatan, apalagi kuratif, kecuali bagi masyarakat yang kurang mampu (Adisasmito, 2007).

Posting Komentar

0 Komentar