Konsep dan Ruang Lingkup
Pemberdayaan Masyarakat
1. Power dan Empowerment
Power dan empowerment
yang
dalam bahasa indonesia berarti “pemberdayaan”, adalah sebuah konsep yang lahir
sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan barat
utamanya Eropa (Adisasmito, 2007).
Konsep empowerment dapat dipandang sebagai
bagian atau sejiwa dengan aliran-aliran pada paruh kedua abad ke-20 yang dewasa
ini banyak dikenal sebagai aliran post
modernisme, dengan titik berat sikap dan pendapat yang orientasinya adalah
anti-sistem, anti-struktural, anti-determinisme, yang diaplikasikan kepada
dunia kekuasaan (Adisasmito, 2007).
2. Pengertian Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan
adalah terjemahan dari empowerment.
Menurut Warnam Webster dan Oxford EnglishbDictionary, kata empower mengandung dua pengertian yaitu:
1)
To give
power atau authority
to atau memberi kekuasaan, mengalihkan atau mendelegasikan otoritas ke
pihak lain.
2)
To give
ability atau enable
atau usaha untuk memberi kamampuan.
Menurut Adisasmito
(2007), konsep pemberdayaan lahir sebagai antitesis terhadap
model pembangunan dan model industrialisasi yang kurang memihak kepada rakyat
mayoritas. Konsep ini dibangun dari kerangka logika sebagai berikut:
1)
Bahwa proses pemusatan terbangun
dari pemusatan penguasaan taktik produksi.
2)
Pemusatan kekuasaan faktor produksi
akan melahirkan masyarakat pekerja lemah dan masyarakat pemilik faktor produksi
yang kuat.
3)
Kekuasaan akan membangun bangunan
atas sistem pengetahuan, politik, hukum, dan ideologi yang manipulatif untuk
memperkuat legitimasi.
4)
Kooptasi sistem pengetahuan, hukum,
politik, dan ideologi secara sistematik akan menciptakan dua kelompok
masyarakat, yaitu masyarakat berdaya dan masyarakat tidak berdaya. Akhirnya
yang terjadi adalah dikotomi, yaitu masyarakat yang berkuasa dan manusia yang
dikuasai. Untuk membebaskan situasi menguasai dan dikuasai, maka harus
dilakukan pembebasan melalui proses pemberdayaan bagi yang dikuasai.
3. Aspek Pemberdayaan
Masyarakat
Menurut Adisasmito
(2007), pemberdayaan masyarakat sebagaimana telah tersirat dalam definisi yang diberikan, ditinjau dari lingkup dan
objek pemberdayaan mencakup beberapa aspek, yaitu:
1)
Peningkatan kepemilikan
aset (sumber daya fisik dan finansial) serta kemampuan (secara individual dan
kelompok) untuk memanfaatkan aset tersebut demi perbaikan kehidupan mereka.
2)
Hubungan antara
individu dan kelompoknya, kaitannya dengan pemilikan aset, dan kemampuan
memanfaatkannya.
3)
Pemberdayaan dan
reformasi kelembagaan.
4)
Pengembangan jejaring
dan kemitraan kerja, baik ditingkat lokal, regional, maupun global.
1. Unsur-Unsur
Pemberdayaan Masyarakat
Menurut
Sasongka (2001), upaya pemberdayaan masyarakat perlu memerhatikan sedikitnya
empat unsur pokok, yaitu:
1)
Aksebilitas informasi,
karena informasi merupakan kekuasaan baru kaitannya dengan peluang, layanan,
penegakan hukum, efektifitas negosiasi, dan akuntabilitas.
2)
Keterlibatan dan
partisipasi, yang menyangkut siapayang dilibatkan dan bagaimana mereka terlibat
dalam keseluruhan proses pembanguna.
3)
Akuntabilitas,
kaitannya dengan pertanggungjawaban publik atas segala kegiatan yang dilakukan
dengan mengatasnamakan rakyat.
4)
Kapasitas organisasi
lokal, kaitannya dengan kemampuan bekerjasama, mengorganisasi warga masyarakat,
serta memobilisasi sumber daya untuk
memecahkan
masalah-masalah yang mereka hadapi.
2. Strategi Pemberdayaan
Masyarakat
:
1)
Melakukan pemuatan
lembaga dan organisasi masyarakat guna mendukung peningkatan Menurut Adisasmito
(2007), dalam rangka pemberdayaan masyarakat, bisa dilakukan beberapa strategi,
yaitu posisi tawar dan akses masyarakat untuk memperoleh dan memanfaatkan input
sumber daya dapat meningkatkan kegiatan ekonomi.
2)
Mengembangkan kapasitas
masyarakat melalui bantuan peningkatan keterampilan dan pengetahuan, penyediaan
sarana dan prasarana seperti modal, informasi pasar dan teknologi, sehingga
dapat memperluas kerja dan memberikan pendapatan yang layak, khususnya bagi
keluarga dan kelompok masyarakat miskin.
3)
Mengembangkan sistem
perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang terkena musibah bencana alam
dan masyarakat yang terkena dampak krisis ekonomi.
4)
Mengurangi berbagai
bentuk pengaturan yang menghambat masyarakat untuk membangun lembaga dan
organisasi guna penyaluran pendapat, melakukan interaksi sosial untuk membangun
kesepakatan diantara kelompok masyarakat dan dengan organisasi sosial politik.
5)
Membuka ruang gerak
seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses
pengambilan keputusan publik melalui pengembangan forum lintas yang dibangun
dan dimiliki masyarakat setempat.
6)
Mengembangkan potensi
masyarakat untuk membangun lembaga dan organisasi keswadayaan masyarakat di
tingkat lokal untuk memperkuat solidaritas dan ketahanan sosial masyarakat
dalam memecahkan berbagai masalah kemasyarakatan dan khususnya untuk membantu
masyarakat miskin dan rentan sosial.
3. Program Pemberdayaan
Masyarakat
Menurut Adisasmito
(2007), untuk mendukung amanat GBHN 1999-2006, program-program pembangunan yang
akan dilaksanakan untuk mengangkatkan pemberlayanan masyarakat adalah sebagai
berikut.
1) Program
Penguatan Organisasi Masyarakat
Tujuan
program ini adalah meningkatkan kapasitas organisasi sosial dan ekonomi
masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat setempat sebagai wadahbagi
pengembangan interaksi sosial, penguatan ketahanan sosial, pengelolaan potensi
masyarakat setempat dan sumber daya dari pemerintah, serta wadah partisipasi
dalam pengambilan keputusan publik.
2) Program
Pemberdayaan Masyarakat Miskin
Tujuan
program ini adalah meningkatkan kemampuan dan keberdayaan keluarga dan kelompok
masyarakat miskin melalui penyediaan kebutuhan dasar dan pelayanan umum berupa
sarana dan prasarana sosial ekonomi pendidikan, kesehatan, perumahan, dan
penyediaan sumber daya produksi, meningkatkan kegiatan usaha kecil, menengah,
dan informaldi pedesaan dan perkotaan, mengembangkan sistem perlindungan sosial
bagi keluarga dan kelompok masyarakat yang rentan sosial dan tidak mampu
mengatasi akibat goncangan ekonomi, terkena sakit atau cacat, korban kejahatan,
dan berusia lanjut dan berpotensi menjadi miskin.
3) Program
Peningkatan Keswadayaan Masyarakat
Tujuan
program ini adalah mengembangkan jaringan kerja keswadayaan masyarakat untuk
meningkatkan keswadayaan masyarakat dan
memperkuat solidaritas dan ketahanan sosial masyarakat dan membantu masyarakat
miskin dan rentan sosial.
4. Pengorganisasian
Pemberdayaan Masyarakat
1) Pemberdayaan
Masyarakat Harus Berupa Gerakan Masyarakat
Artinya
masyarakat harus menjadi subjek dan bukan objek semata dari usaha kesehatan.
Mereka harus dididik dan dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan dasar
dalam usaha-usaha kesehatan serta dilibatkan secara aktif sejak perencanaan
dalam usaha-usaha tersebut (Adisasmito, 2007).
2) Menekankan
Peran Pemerintah Lebih sebagai Regulator dan Fasilitator
Peran
pemerintah yang dominan selama ini dalam usaha kesehatan telah menjadi penghambat
munculnya inisiatif dan kreatif dari masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk
menumbuhkan gerakan masyarakat yang sesungguhnya (Adisasmito, 2007).
3) Menumbuhkan
wirausahawan sosial atau social
entrepreneur dalam bidang kesehatan promotif dan preventif
Usaha-usaha
kesehatan khususnya dalam mengubah perilaku harus lebih bersifat pendekatan
dari bawah (buttom up approach)
berdasarkan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
(Adisasmito, 2007).
4) Menumbuhkan
Kemandirian dalam Usaha Kesehatan
Secara
bertahap pemerintah harus mengurangi alokasi dana pada usaha-usaha kesehatan
yang sudah mulai dapat dibiayai sendiri oleh masyarakat seperti pelayanan
kesehatan, apalagi kuratif, kecuali bagi masyarakat yang kurang mampu
(Adisasmito, 2007).
0 Komentar