Pengorganisasian masyarakat dalam rangka
pencapaian tujuan-tujuan kesehatan masyarakat, pada hakikatnya
adalah menghimpun potensi masyarakat atau sumber daya manusia (resources)
yaitu: preventif, promotif, kuratif fan rehabilitatif kesehatan mereka sendiri.
Pengorganisasian masyarakat dalam bentuk penghimpunan dan pengembangan potensi
dan sumber-sumber daya masyarakat dalam konteks ini pada hakikatnya adalah
menumbuhkan, membina, dan mengembangkan partisipasi masyarakat dibidang
pembangunan kesehatan (Zahrulianingdyah,
2012).
Perhatian terhadap permasalah kesehatan terus
dilakukan terutama dalam perubahan paradigma sakit yang selama ini dianut
masyarakat ke paradigma sehat. Paradigma sakit merupakan upaya untuk membuat orang
sakit menjadi sehat, menekankan pada kuratif dan rehabilitatif, sedangkan paradigma sehat merupakan upaya membuat orang sehat tetap sehat, menekan pada pelayanan
promotif dan preventif. Berubahnya paradigma masyarakat akan kesehatan, juga
akan merubah pemeran dalam pencapaian kesehatan masyarakat, dengan tidak
mengesampingkan peran pemerintah dan petugas kesehatan. Perubahan paradigma
dapat menjadikan masyarakat sebagai pemeran utama dalam pencapaian derajat
kesehatan. Dengan peruahan paradigma
sakit menjadi paradigma sehat ini dapat membuat masyarakat menjadi mandiri dalam mengusahakan dan
menjalankan upaya kesehatannya, hal ini sesuai dengan visi Indonesia sehat, yaitu “Masyarakat Sehat yang
Mandiri dan Berkeadilan” (Zahrulianingdyah,
2012).
Tantangan
utama dalam pembangunan suatu bangsa adalah membangun sumber daya manusia yang
bekualitas yang sehat, cerdas, dan produktif. Pencapaian pembangunan manusia
yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) belum menunjukkan hasil
yang menggembirakan dalam tiga dasawarsa terakhir. Pada tahun 2003, IPM
Indonesia masih rendah yaitu berada pada peringkat 112 dari 174 negara, lebih
rendah dari negara-negara tetangga. Rendahnya IPM ini sangatdipengaruhi oleh
rendahnya status gizi dan status kesehatan penduduk, hal iniantara lain
terlihat dari masih tingginya angka kematian bayi sebesar 35 per seribu
kelahiran hidup dan angka kematian balita sebesar 58 per seribu kelahiran
hidupserta angka kematian ibu 307 per seratus ribu kelahiran hidup (Zahrulianingdyah, 2012).
Pemberdayaan masyarakat terhadap usaha kesehatan agar
menjadi sehat sudah sesuai dengan Undang – undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa pembangunan kesehatan harus
ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup masyarakat
yang setinggi- tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
masyarakat. Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi–tingginya. Pemerintah
bertanggungjawab memberdayakan dan mendorong peran serta aktif masyarakat dalam
segala bentuk upaya kesehatan (Junaidi, 1982).
Dalam rangka pencapaian kemandirian kesehatan,
pemberdayaan masayrakat merupakan unsur penting yang tidak bisa diabaikan.
Pemberdayaan kesehatan di bidang kesehatan merupakan sasaran utama dari promosi
kesehatan. Masyarakat merupakan salah satu dari strategi global promosi
kesehatanpemberdayaan (empowerment) sehingga pemberdayaan masyarakat sangat
penting untuk dilakukan agar masyarakat sebagai primary target memiliki kemauan
dan kemampuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan (Junaidi, 1982).
Pengertian Pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya atau proses
untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali,
mengatasi, memelihara, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mereka
sendiri. Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan adalah upaya atau proses
untuk menumbuhkan kesadaran kemauan dan kemampuan dalam memelihara dan
meningkatkan kesehatan. Memampukan masyarakat, “dari, oleh, dan
untuk” masyarakat itu sendiri (Azwar, 1996).
0 Komentar