Iklan atas - New

Pemberdayagunaan SDM Kesehatan


Pemberdayagunaan SDM Kesehatan
Perkembangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan. Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pemerataan tenaga kesehatan. Selanjutnya dalam beberapatahun kemudian, tenaga kesehatan melaksanakan Wajib Kerja Sarjana. Pada masa itu semua tenaga kesehatan, utamanya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sanitarian, dan ahli gizi diangkat  sebagai pegawai negeri sipil pusat (PNS Pusat) dan ditempatkan ke daerah yang memerlukan untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 5 tahun sesuai dengan tingkat kesulitan daerah penempatan) melalui Inpres No. 5 Tahun 1974.Dalam perkembangan selanjutnya,maka ditetapkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan yang mencabut Undang-Undang No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut, ditetapkanlah Peraturan Menkes No. 1540/Menkes/ Per/XII/2002 tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti dan Cara Lain. Dengan kebijakan ini, program dokter dan dokter gigi PTT yang semula bersifat wajib menjadi sukarela. Disatu sisi, kebijakan tersebut di atas mencerminkan penghargaan pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia para tenaga kesehatan. Namun disisi lain, Hak Asasi Manusia bagi rakyat terutama di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan daerah-daerah yang tidak diminati menjadi terabaikan. Hal ini bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan pasal 5 yang menyatakan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Tenaga kesehatan dapat didayagunakan di:
1.         Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk TNI dan POLRI,
2.         Sektor pelayanan kesehatan swasta,
3.         Sektornon pelayanan kesehatan termasuk industri, pendidikan dan penelitian baik pemerintah maupun swasta, dan
4.         di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia (TKKI).
Tenaga kesehatan yang didayagunakan di instansi pemerintah,utamanya di sektor kesehatan dapat diangkat melalui:
1.         formasi PNS baik pusat maupun daerah;
2.         Pegawai Tidak Tetap (PTT) pusat maupun daerah;
3.         penugasan khusus baik residen maupun tenaga D3-Kesehatan, terutama untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK)

Posting Komentar

0 Komentar