Pemberdayagunaan SDM Kesehatan
Perkembangan
distribusi tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan
diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam
pemerataan tenaga kesehatan. Selanjutnya dalam beberapatahun kemudian, tenaga
kesehatan melaksanakan Wajib Kerja Sarjana. Pada masa itu semua tenaga
kesehatan, utamanya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sanitarian, dan ahli
gizi diangkat sebagai pegawai negeri
sipil pusat (PNS Pusat) dan ditempatkan ke daerah yang memerlukan untuk jangka
waktu tertentu (antara 2 sampai 5 tahun sesuai dengan tingkat kesulitan daerah
penempatan) melalui Inpres No. 5 Tahun 1974.Dalam perkembangan selanjutnya,maka
ditetapkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan yang
mencabut Undang-Undang No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana. Sebagai
tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut, ditetapkanlah Peraturan Menkes No.
1540/Menkes/ Per/XII/2002 tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti
dan Cara Lain. Dengan kebijakan ini, program dokter dan dokter gigi PTT yang
semula bersifat wajib menjadi sukarela. Disatu sisi, kebijakan tersebut di atas
mencerminkan penghargaan pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia para tenaga
kesehatan. Namun disisi lain, Hak Asasi Manusia bagi rakyat terutama di daerah
tertinggal, perbatasan, kepulauan dan daerah-daerah yang tidak diminati menjadi
terabaikan. Hal ini bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan pasal 5
yang menyatakan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses
atas sumber daya di bidang kesehatan. Tenaga kesehatan dapat didayagunakan di:
1.
Instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk TNI dan POLRI,
2.
Sektor
pelayanan kesehatan swasta,
3.
Sektornon
pelayanan kesehatan termasuk industri, pendidikan dan penelitian baik
pemerintah maupun swasta, dan
4.
di
luar negeri sebagai Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia (TKKI).
Tenaga kesehatan yang didayagunakan
di instansi pemerintah,utamanya di sektor kesehatan dapat diangkat melalui:
1.
formasi
PNS baik pusat maupun daerah;
2.
Pegawai
Tidak Tetap (PTT) pusat maupun daerah;
3.
penugasan
khusus baik residen maupun tenaga D3-Kesehatan, terutama untuk daerah
terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK)
0 Komentar