Iklan atas - New

Pengertian SDM Kesehatan Dan Tenaga Kesehatan


Pengertian SDM Kesehatan Dan Tenaga Kesehatan
Berdasarkan Word Health Organization (WHO), SDM adalah semua orang yang kegiatan pokoknya ditujukan untuk meningkatkan kesehatan. Mereka terdiri atas orang-orang yang memberikan pelayanan kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, teknisi laboratorium, manajemen, serta tenaga pendukung seperti bagian keuangan, sopir, dan lain sebagainya. Secara kasar, WHO memperkirakanterdapat 59,8 juta tenaga mesehatan di dunia dan dari jumlah tersebut di perkirakan dua pertiga (39,5 juta) dari jumlah keseluruhan tenaga kesehatan memberikan tenaga kesehatan dan sepertiganya (19,8 juta) merupakan tenaga pendukung dan manajemen (WHO, 2006).
Menurut sistem kesehatan nasional (SKN) yang dikutip oleh adisasmito (2007), SDM kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya  perencanaan, pendidikan, dan pelatihan serta terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Sementara itu, SDM kesehatan menurut PP No. 32/1996 yang juga dikutip oleh Adisasmito (2007), adalah semua orang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melaksanakaan upaya kesehatan.
Definisi lain dari tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diridalam kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (PP 32, 1996; UU 36, 2009). Ditetapkan bahwa twnaga kesehatan terdiri atas medis (dokter dan dokter gigi), tenaga keperawatan (perawat dan bidan ), tenaga kefarmasian (apoteker, analis farmasi, dan analis apoteker), tenaga kesehatan masyarakat (epideniologi kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog keseZhatan, pemyuluh kesehatan, administrator kesehatan, dan sanitarian), tenaga gizi ( nutrisionis dan dietisien), tenaga keterampilan fisik (fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara), serta tenaga keteknisian medis (radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi,dan perekam medis).
SDM kesehatan menurut SKN 2009 adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan straktegis, tenaga kesehatan nonprofesi, serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan, yang terlibat dan bekerja secara mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. Tenaga kesehatan straktegis di sini merupakan tenaga kesehatan yang tidak diproduksi secara merata di privinsi, tidak dapatdisubstitusi oleh tenaga kesehatan lain dan mempunyai daya ungkit yang besar bagi pelayan kesehatan. Unsur-unsur dalam SDM kesehatan meliputi SDM kesehatanitu sendiri, sumber daya pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan, serta penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan SDM (Kemkes, 2009).
Tenaga kesehatan menurut SKN yang dikutip oleh adisasmito (2007), adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan. Sedangkan menurut PP No. 32/1999 yang juga dikutip oleh adisasmito (2007), tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memilii pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya kesehatan.
Berdasarkan dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan baik formal maupunnonformal yang mendedikasikan diri dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan, serta meningkatkanderajat kesehatan masyarakat.


Posting Komentar

0 Komentar