Pengertian
SDM Kesehatan Dan Tenaga Kesehatan
Berdasarkan Word Health Organization (WHO), SDM
adalah semua orang yang kegiatan pokoknya ditujukan untuk meningkatkan
kesehatan. Mereka terdiri atas orang-orang yang memberikan pelayanan kesehatan
seperti dokter, perawat, apoteker, teknisi laboratorium, manajemen, serta
tenaga pendukung seperti bagian keuangan, sopir, dan lain sebagainya. Secara
kasar, WHO memperkirakanterdapat 59,8 juta tenaga mesehatan di dunia dan dari
jumlah tersebut di perkirakan dua pertiga (39,5 juta) dari jumlah keseluruhan
tenaga kesehatan memberikan tenaga kesehatan dan sepertiganya (19,8 juta)
merupakan tenaga pendukung dan manajemen (WHO, 2006).
Menurut sistem kesehatan nasional (SKN) yang dikutip
oleh adisasmito (2007), SDM kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai
upaya perencanaan, pendidikan, dan
pelatihan serta terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Sementara itu, SDM kesehatan
menurut PP No. 32/1996 yang juga dikutip oleh Adisasmito (2007), adalah semua
orang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik yang memiliki
pendidikan formal kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan dalam melaksanakaan upaya kesehatan.
Definisi lain dari tenaga kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diridalam kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (PP 32, 1996; UU 36,
2009). Ditetapkan bahwa twnaga kesehatan terdiri atas medis (dokter dan dokter
gigi), tenaga keperawatan (perawat dan bidan ), tenaga kefarmasian (apoteker,
analis farmasi, dan analis apoteker), tenaga kesehatan masyarakat (epideniologi
kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog keseZhatan, pemyuluh kesehatan,
administrator kesehatan, dan sanitarian), tenaga gizi ( nutrisionis dan dietisien),
tenaga keterampilan fisik (fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara),
serta tenaga keteknisian medis (radiografer, radioterapis, teknisi gigi,
teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik
prostetik, teknisi transfusi,dan perekam medis).
SDM kesehatan menurut SKN 2009 adalah tenaga
kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan straktegis, tenaga kesehatan
nonprofesi, serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan, yang terlibat dan
bekerja secara mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. Tenaga
kesehatan straktegis di sini merupakan tenaga kesehatan yang tidak diproduksi
secara merata di privinsi, tidak dapatdisubstitusi oleh tenaga kesehatan lain
dan mempunyai daya ungkit yang besar bagi pelayan kesehatan. Unsur-unsur dalam
SDM kesehatan meliputi SDM kesehatanitu sendiri, sumber daya pengembangan dan pemberdayaan
SDM kesehatan, serta penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan SDM (Kemkes,
2009).
Tenaga kesehatan menurut SKN yang dikutip oleh
adisasmito (2007), adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional
dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan, maupun
tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan. Sedangkan menurut
PP No. 32/1999 yang juga dikutip oleh adisasmito (2007), tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memilii
pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal dibidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya kesehatan.
Berdasarkan dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh
pendidikan baik formal maupunnonformal yang mendedikasikan diri dalam berbagai
upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan, serta meningkatkanderajat
kesehatan masyarakat.
0 Komentar