v Tujuan rekrutmen, seleksi dan
penempatan pegawai
§ Tujuan rekrutmen
v Menyediakan
sekumpulan calon tenaga kerja/karyawan yang memenuhi syarat agar konsisten dengan strategi, wawasan
dan nilai perusahaan, untuk membantu mengurangi kemungkinan
keluarnya karyawan yang belum lama bekerja,
v Untuk
mengkoordinasikan upaya perekrutan dengan program seleksi dan pelatihan,
v Untuk
memenuhi tanggungjawab perusahaan dalam upaya menciptakan kesempatan kerja
§ Tujuan seleksi
v Menjamin perusahaan memiliki
karyawan yang tepat untuk suatu jabatan/pekerjaan.
v Memastikan keuntungan investasi SDM
perusahaan. Mengevaluasi dalam mempekerjakan dan
penempatan pelamar sesuai minat.
v Memperlakukan pelamar secara adil
dan meminimalkan deskriminasi.
v Memperkecil munculnya tindakan buruk
karyawan yang seharusnya tidak diterima.
§ Tujuan Penempatan pegawai
v Setiap pekerjaan yang dilaksanakan
pada dasarnya mempunyai tujuan. Tujuan berfungsi untuk mengarahkan prilaku,
begitu juga dengan penempatan karyawan, manajemen sumber daya manusia,
menempatkan seorang karyawan atau calon karyawan dengan tujuan antara lain agar
karyawan bersangkutan lebih berdaya guna dalam melaksakan pekerjaaan yang
dibebankan, serta untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan sebagai dasar
kelancaran tugas.
v Menurut B. Siswanto Sastrohadiwiryo
yang dikutip oleh suwatno (2003 : 133) maksud diadakan penempatan karyawan
adalah untuk menempatakan karyawan
sebagai unsur pelaksana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kriteria
sebagai berikut :
· Kemampuan
· Kecakapan
· Keahlian
v Tujuan penempatan pegawai ini adalah
untuk menempatkan orang yang tepat dan jabatan yang sesuai dengan minat dan
kemampuannya, sehingga sumber daya manusia yang ada menjadi produktif. Hal ini
sesuai dengan pendapat Memoria (1986), penempatan pegawai mengandung arti
pemberian tugas tertentu kepada pekerja agar ia mempunyai kedudukan yang paling
baik dan paling sesuai dengan didasarkan pada rekruitmen, kualifikasi pegawai
dan kebutuhan pribadi.
v Penempatan yang tepat merupakan cara
untuk mengoptimalkan kemampuan, keterampilan menuju prestasi kerja bagi pegawai itu sendiri. Hal ini
merupakan bagian dari proses pengembangan pegawai (employer development) dengan
demikian pelaksanaannya
harus memperhatikan prinsip efesiensi (kesesuaian antara keahlian yang
dipersyaratkan dengan dimiliki oleh pegawai) sebagaimana yang ditulis oleh Milkovich dan Boudreau
(1994) sebagai berikut penempatan pegawai dari dalam dan orientasi/ pelatihan pegawai dipusatkan pada pengembangan pegawai yang ada secara ajeg, mereka
harus memelihara keseimbangan antara perhatian organisasi terhadap efesiensi
(kesesuaian optimal antara skill dan tuntutan) dengan keadilan (mempersepsi bahwa kegiatan tersebut
adalah adil,
sah dan memberikan kesempatan merata).
0 Komentar