Upaya
dalam Mengatasi Masalah Pembiayaan Kesehatan
Berbagai
upaya telah dilakukan pemerintah agar peran dan fungsi puskesmas sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan dasar semakin meningkat. Dukungan pemerintah
bertambah lagi dengan diluncurkannya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi puskesmas
sebagai kegiatan inovatif di sampingkegiatan lainnya seperti Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan
Jaminan Persalinan (Jampersal)
(Tudiono, dkk, 2012).
Menurut Azwar
(2010), untuk mengatasi masalah
pembiayaan, dapat dilakukan beberapa upaya yaitu:
1. Upaya
Memperbaiki Penyebaran, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Dana
Upaya yang
dilakukan disini pada dasarnya berkisar pada dua hal yakni:
a.
Penyempurnaan
system pelayanan
Apabila
sistem pelayanan dapat disempurnakan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan
kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan terpadu dapat diharapkan dengan sempurnahnya penyebatan dan
pemanfaatan.
b.
Peningkatan
pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola
Tujuan
utamanya ialah meberikan bekal kepada pengelola, sehingga dengan bekal yang
dimaksud dapat dilakukan pengelolahan dana yang sebaik-baiknya.
2. Upaya
mengendalikan biaya kesehatan
Upaya untuk
mengendalikan biaya kesehatan (cost
contaimen). Upaya yang dimaksud banyak macamnya, yang secara sederhana
dapat diuraikan yaitu:
a.
Memperlakukan
peraturan sertifikat kebutuhan
Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan sertifikat
kebutuhan (sertifikat of nit laos). Artinya penambahan sarana dan fasilitas
kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan adanya kebutuhan
masyarakat terhadap sarana dan fasilitas kesehatan tersebut.
b.
Memperlakukan
peraturan studi kelayakan
Upaya kedua yang dapat dilakukan untuk mengendalikan
biaya kesehatan ialah memperlakukan studi kelayakan yang bersifat sosial
artinya penambahan sarana atau fasilitas kesehatan yang baru hanya dibenarkan
apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas kesehatan tersebut tetap
dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tariff pelayanan yang bersifat sosial.
c.
Memperlakukan
peraturan pengembangan yang terencana
Upaya ketiga yang dapat dilakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan pemgembangan yang
terencana (development plan laws).
Artinya pengembangan sarana, fasilitas, dan pelayanan kesehatan hanya
dibenarkan apabila sesuai dengan rencana yang sebelumnya telah disetujui oleh
pemerintah.
d.
Menetapkan
standar baku pelayanan kesehatan
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah menetapkan standar baku pelayana kesehatan
(propesional medical standard).
Artinya pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak
0 Komentar