Iklan atas - New

Upaya dalam Mengatasi Masalah Pembiayaan Kesehatan



Upaya dalam Mengatasi Masalah Pembiayaan Kesehatan
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah agar peran dan fungsi puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar semakin meningkat. Dukungan pemerintah bertambah lagi dengan diluncurkannya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi puskesmas sebagai kegiatan inovatif di sampingkegiatan lainnya seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat  (Jamkesmas)  dan  Jaminan  Persalinan (Jampersal) (Tudiono, dkk, 2012).
Menurut Azwar (2010),  untuk mengatasi masalah pembiayaan, dapat dilakukan beberapa upaya yaitu:
1.      Upaya Memperbaiki Penyebaran, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Dana
Upaya yang dilakukan disini pada dasarnya berkisar pada dua hal yakni:
a.       Penyempurnaan system pelayanan
Apabila sistem pelayanan dapat disempurnakan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu dapat diharapkan dengan sempurnahnya penyebatan dan pemanfaatan.
b.      Peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola
Tujuan utamanya ialah meberikan bekal kepada pengelola, sehingga dengan bekal yang dimaksud dapat dilakukan pengelolahan dana yang sebaik-baiknya.
2.    Upaya mengendalikan biaya kesehatan
Upaya untuk mengendalikan biaya kesehatan (cost contaimen). Upaya yang dimaksud banyak macamnya, yang secara sederhana dapat diuraikan yaitu:
a.       Memperlakukan peraturan sertifikat kebutuhan
Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan sertifikat kebutuhan (sertifikat of nit laos). Artinya penambahan sarana dan fasilitas kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan adanya kebutuhan masyarakat terhadap sarana dan fasilitas kesehatan tersebut.
b.      Memperlakukan peraturan studi kelayakan
Upaya kedua yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan studi kelayakan yang bersifat sosial artinya penambahan sarana atau fasilitas kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas kesehatan tersebut tetap dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tariff pelayanan yang bersifat sosial.
c.       Memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana
Upaya ketiga yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan pemgembangan yang terencana (development plan laws). Artinya pengembangan sarana, fasilitas, dan pelayanan kesehatan hanya dibenarkan apabila sesuai dengan rencana yang sebelumnya telah disetujui oleh pemerintah.
d.      Menetapkan standar baku pelayanan kesehatan
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah menetapkan standar baku pelayana kesehatan (propesional medical standard). Artinya pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak

Posting Komentar

0 Komentar