Iklan atas - New

ARTIKEL ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN DI INDONESIA



ARTIKEL ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN DI INDONESIA
A.  Pengantar
Indonesia merupakan negara yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, bukan hanya aspek sosial ekonomi tapi juga mencakup aspek kesehatan. Hal ini terbukti dalam UUD 1945 alinea 4 bahwa mensejahterakan kehidupan rakyat menjadi salah satu cita-cita bangsa. Masalah kesehatan diindonesia saat ini masih menjadi ancaman kesejahteraan masyarakat dari aspek kesehatan. Melihat indonesia masuk dalam kategori negara tropis, membuat indonesia menjadi salah satu negara yang tingkat penderita penyakit tropis yang tidak rendah, ditambah lagi masalah penyakit lainnya menjadikan indonesia berhadapan dengan masalah kesehatan yang mengancam kesejahteraan rakyat.
Lingkungan menjadi salah satu dari empat determinan kesehatan masyarakat. tidak sedikit masalah kesehatan berupa penyakit-penyakit dipengaruhi oleh lingkungan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945.1 Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Baik itu melalui pendidikan formal maupun nonformal. Pendidikan lingkungan hidup merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan juga menjadi sarana yang sangat penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang dapat melaksanakan prinsip pembangunan.
Berbagai macam tindakan kepedulian terhadap lingkungan baik itu dilakukan oleh komonitas tertentu maupun masyarakat luas, dalam pelaksanaanya sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Secara jelas kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita tidak dapat lepas dari Kebijakan Publik. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat kita temukan dalam bidang kesejahteraan sosial, bidang kesehatan, perumahan rakyat, pendidikan nasional dan bidang-bidang lainnya yang menyangkut kehidupan  masyarakat. Dalam aspek pengelolaan lingkungan, perlu adanya penegakkan kebijakan agar berjalan sesuai tujuannya. Untuk itu dibutuhkan analisis kebijakan tersebut.
Hal-hal diatas merupakan pengantar dalam artikel ini yang melatarbelakangi penulisan artikel berjudul analisis kebijakan kesehatan lingkungan di indonesia.
B.  Isi
Lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Saat ini, fakta menunjukkan bahwa indonesia merupakan salah satu negara yang mengahadapi masalah lingkungan hidup yang lumayan besar, seperti penumpukan sampah, masalah ketersediaan air bersih, lingkungan yang kotor serta pola pikir masyarakat yang kurang memahami arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Dalam pelaksanaanya diperlukan kebijakan yang kuat agar terlaksana dengan baik dan maksimal, dan tidak hanya itu, kebijakan yang dibuta perlu ditegakkan sehingga tidak hanya sekedar menjadi kebijakan akan tetapi kekuatannya mampu mempertahankan tujuan dari kebijakan tersebut, sehingga pengelolaan lingkungan di indonesia dapat terlaksana.
Di indonesia kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup pernah mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keluarnya Undang-undang ini adalah karena dirasakan kerusakan lingkungan makin menjadi, sehingga perlu dikeluarkan sebuah kebijakan yang tidak hanya mengharuskan pengelolaan lingkungan akan tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan.
Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa, pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha pemanfaatan sumberdaya, namun yang berciri khas yaitu merupakan upaya terpadu pelestarian fungsi limgkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Tidak hanya itu, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPPLH) merupakan langkah awal kebijakan untuk penegakan hukum lingkungan hidup. UUPPLH memuat prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berfungsi memberikan arahan (direction) bagi sistem hukum lingkungan nasional, dan setelah 15 tahun akhirnya undang-undang ini pun dicabut karena dianggap kurang sesuai agar terwujud pembangunan berkelanjutan seperti apa yang dicitakan yaitu dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan diganti lagi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan alasan agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, melalui penjatuhan sanksi pidana yang cukup berat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Adanya kebijakan kesehatan lingkungan di indonesia memerlukan analisis yang kuat. Dalam hal ini dapat diketehui satu konsep yang berkaitan dengan analisis kebijakan pengelolaan lingkungan seperti  analisis mengenai dampak lingkungan atau yang biasa disebut AMDAL. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No. 27/1999 yang didukung oleh paket Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Implementasi AMDAL sangat perlu disosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namun perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di In donesia. Karena proses pembangunan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada, maka di harapkan akan berdampak positip pada pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Tidak hanya analsis mengenai dampak lingkungan, diindonesia berdasarkan kebijakan pengelolaan lingkungan di indonesia, sudah banyak program yang dijalankan seperti pendidikan lingkungan hidup. Program berbasis pendidikan lingkungan hidup biasa dilakukan melalui kegiatan adiwiyata. Gerakan ini dijalankan selain berdasarkan pada undang-undang pengelolaan lingkungan hidup, juga berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkenaan dengan pendidikan lingkungan hidup yaitu kebijakan Adiwiyata. Program Adiwiyata dikembangkan berdasarkan norma-norma dalam perikehidupan yang antara lain meliputi: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Peraturan yang melandasi kebijakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan meliputi Memorandum bersama antara Meneg dengan Mendiknas No 0142/U/1996 dan No. Kep 89/MenLH/5/1996, Kesepakatan Bersama KemenLH dengan Depdiknas KEP 7/MenLH/06/2005 dan No. 05/VI/KB/2005, UU No 20 Tahun 2003, UU RI No. 32 Tahun 2009 pada tingkat nasional kebijakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan Dalam rangka pelestarian lingkungan, keterlibatan semua komponen masyarakat mutlak diperlukan. Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun lingkungannya.
Selain program adiwiyata, gerakan lainnya yaitu hutan tanaman rakyat atau biasa disebut  HTR. Program HTR telah ditetapkan dalam PP No. 6 Tahun 2007. Program ini sangat erat kaitannya dengan urusan kawasan hutan dalam hal ini hutan produksi. Penanaman kembali kawasan hutan produksi oleh masyarakat merupakan budaya baru dalam manajemen hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Program HTR yang bersifat multi-sektor, multi-pihak dan multi-strata pemerintahan memiliki kerangka kelembagaan yang luas dan meliputi berbagai bidang untuk memperkuat forestry governance secara nasional.
Penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup saat ini masih sulit dilakukan oleh karena sulitnya pembuktian dan menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan.10 Upaya penegakan hukum lingkungan hidup melalui hukum pidana adalah bagaimana tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana ini dituangkan dalam undang-undang yang sedikit banyak mempunyai peran untuk melakukan rekayasa sosial (social engeneering)11, yaitu yang meliputi perumusan tindak pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana, dan sanksi (sanction) baik pidana maupun tata-tertib. Sesuai dengan tujuan yang tidak hanya sebagai alat ketertiban, hukum lingkungan mengandung pula tujuan pembaharuan masyarakat (social engineering). Hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat penting dalam hukum lingkungan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada hakikatnya adalah penerapan prinsip–prinsip ekologi dalam kegiatan manusia terhadap dan atau yang berdimensi lingkungan hidup.
C.  Kesimpulan
Masalah lingkungan menjadi salah satu determinan kesehatan masyarakat yang meemrlukan perhatian dari semua pihak. Dalam mengatasi masalah lingkungan diperlukan kebijakan pengelolaan lingkungan. Dalam pelaksanaannya, diterapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang tidak hanya menjelaskan mengenai pengelolaan lingkungan akan tetapi mengenai perlindungan terhadap lingkungan. Namun dalam penerapannya diperlukan penegakkan dan pengawasan yang ketat sehingga kebijakan berlangsung sesuai dengan tujuan dibentuknya kebijakan tersebut.








Daftar Pustaka
Hakim, I, 2009 “Kajian Kelembagaan dan Kebijakan Hutan Tanaman Rakyat Sebuah Terobosan dalam Menata Kembali Konsep Pengelolaan Hutan Lestari”, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol.6, No.1, Hal.27-41.

Landryani, E, 2014 “Implementasi Kebijakan Adiwiyata Dalam Upaya Mewujudkan Pendidikan Lingkungan Hidup di SMA Kota Malang”, Jurnal Pengembangan Kebijakan dan Pembangunan Vol.2, No.1, EISSN: 2337-7615, Hal.82-88.

Wong Kim., S, 2013 “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya  Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13 No. 3, hal 415-427.

Mukono., H.J, 2005 “Kedudukan AMDAL dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan yang Berkelanjutan (Sustainable Development”, Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol.2, No.1, Hal.19-628.

Purnaweni, H, 2014 “Kebijakan Pengelolaan Lingkungan di Kawasan Kendeng Utara Provinsi Jawa Tengah”, Jurnal Ilmu Lingkungan,  Vol.16, No.1, Hal.53-65.



Posting Komentar

0 Komentar