ARTIKEL ANALISIS
KEBIJAKAN KESEHATAN DI INDONESIA
A. Pengantar
Indonesia merupakan negara yang menjamin kesejahteraan
rakyatnya, bukan hanya aspek sosial ekonomi tapi juga mencakup aspek kesehatan.
Hal ini terbukti dalam UUD 1945 alinea 4 bahwa mensejahterakan kehidupan rakyat
menjadi salah satu cita-cita bangsa. Masalah kesehatan diindonesia saat ini
masih menjadi ancaman kesejahteraan masyarakat dari aspek kesehatan. Melihat
indonesia masuk dalam kategori negara tropis, membuat indonesia menjadi salah
satu negara yang tingkat penderita penyakit tropis yang tidak rendah, ditambah
lagi masalah penyakit lainnya menjadikan indonesia berhadapan dengan masalah
kesehatan yang mengancam kesejahteraan rakyat.
Lingkungan menjadi salah satu dari empat determinan
kesehatan masyarakat. tidak sedikit masalah kesehatan berupa penyakit-penyakit
dipengaruhi oleh lingkungan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap warganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD
RI 1945.1 Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim
sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Baik itu melalui
pendidikan formal maupun nonformal. Pendidikan lingkungan hidup merupakan salah
satu faktor penting dalam keberhasilan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
juga menjadi sarana yang sangat penting dalam menghasilkan sumber daya manusia
yang dapat melaksanakan prinsip pembangunan.
Berbagai macam tindakan kepedulian terhadap lingkungan baik
itu dilakukan oleh komonitas tertentu maupun masyarakat luas, dalam
pelaksanaanya sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Secara jelas
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita tidak dapat lepas dari Kebijakan
Publik. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat kita temukan dalam bidang
kesejahteraan sosial, bidang kesehatan, perumahan rakyat, pendidikan nasional
dan bidang-bidang lainnya yang menyangkut kehidupan masyarakat. Dalam aspek pengelolaan
lingkungan, perlu adanya penegakkan kebijakan agar berjalan sesuai tujuannya.
Untuk itu dibutuhkan analisis kebijakan tersebut.
Hal-hal diatas
merupakan pengantar dalam artikel ini yang melatarbelakangi penulisan artikel
berjudul analisis kebijakan kesehatan lingkungan di indonesia.
B. Isi
Lingkungan hidup
merupakan salah satu aspek yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Saat
ini, fakta menunjukkan bahwa indonesia merupakan salah satu negara yang
mengahadapi masalah lingkungan hidup yang lumayan besar, seperti penumpukan
sampah, masalah ketersediaan air bersih, lingkungan yang kotor serta pola pikir
masyarakat yang kurang memahami arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam pelaksanaanya diperlukan kebijakan yang kuat agar terlaksana dengan baik
dan maksimal, dan tidak hanya itu, kebijakan yang dibuta perlu ditegakkan
sehingga tidak hanya sekedar menjadi kebijakan akan tetapi kekuatannya mampu
mempertahankan tujuan dari kebijakan tersebut, sehingga pengelolaan lingkungan
di indonesia dapat terlaksana.
Di indonesia kebijakan
tentang pengelolaan lingkungan hidup pernah mengalami perubahan dengan dikeluarkannya
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Keluarnya Undang-undang ini adalah karena dirasakan kerusakan lingkungan
makin menjadi, sehingga perlu dikeluarkan sebuah kebijakan yang tidak hanya
mengharuskan pengelolaan lingkungan akan tetapi juga perlindungan terhadap
lingkungan.
Berdasarkan UU
Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dijelaskan bahwa, pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha pemanfaatan sumberdaya,
namun yang berciri khas yaitu merupakan upaya terpadu pelestarian fungsi
limgkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Tidak
hanya itu, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPPLH) merupakan langkah awal kebijakan untuk penegakan hukum lingkungan hidup. UUPPLH memuat prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berfungsi memberikan arahan (direction) bagi sistem hukum lingkungan nasional, dan setelah 15 tahun akhirnya undang-undang ini pun dicabut karena dianggap kurang sesuai agar terwujud pembangunan berkelanjutan seperti apa yang dicitakan yaitu dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan diganti lagi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan alasan agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, melalui penjatuhan sanksi pidana yang cukup berat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPPLH) merupakan langkah awal kebijakan untuk penegakan hukum lingkungan hidup. UUPPLH memuat prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berfungsi memberikan arahan (direction) bagi sistem hukum lingkungan nasional, dan setelah 15 tahun akhirnya undang-undang ini pun dicabut karena dianggap kurang sesuai agar terwujud pembangunan berkelanjutan seperti apa yang dicitakan yaitu dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan diganti lagi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan alasan agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, melalui penjatuhan sanksi pidana yang cukup berat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Adanya kebijakan
kesehatan lingkungan di indonesia memerlukan analisis yang kuat. Dalam hal ini
dapat diketehui satu konsep yang berkaitan dengan analisis kebijakan
pengelolaan lingkungan seperti analisis
mengenai dampak lingkungan atau yang biasa disebut AMDAL. AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sebagai dasar hukum
AMDAL adalah PP No. 27/1999 yang didukung oleh paket Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup No. 17/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan
dampak positif terhadap lingkungan hidup. Implementasi AMDAL sangat perlu
disosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namun perlu juga pada para calon
investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di In donesia. Karena proses pembangunan
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial
dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada, maka
di harapkan akan berdampak positip pada pembangunan yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan
Tidak hanya analsis
mengenai dampak lingkungan, diindonesia berdasarkan kebijakan pengelolaan
lingkungan di indonesia, sudah banyak program yang dijalankan seperti pendidikan
lingkungan hidup. Program berbasis pendidikan lingkungan hidup biasa dilakukan
melalui kegiatan adiwiyata. Gerakan ini dijalankan selain berdasarkan pada
undang-undang pengelolaan lingkungan hidup, juga berdasarkan kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah berkenaan dengan pendidikan lingkungan hidup yaitu
kebijakan Adiwiyata. Program Adiwiyata dikembangkan berdasarkan norma-norma
dalam perikehidupan yang antara lain meliputi: kebersamaan, keterbukaan,
kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
sumber daya alam. Peraturan yang melandasi kebijakan sekolah peduli dan
berbudaya lingkungan meliputi Memorandum bersama antara Meneg dengan Mendiknas
No 0142/U/1996 dan No. Kep 89/MenLH/5/1996, Kesepakatan Bersama KemenLH dengan
Depdiknas KEP 7/MenLH/06/2005 dan No. 05/VI/KB/2005, UU No 20 Tahun 2003, UU RI
No. 32 Tahun 2009 pada tingkat nasional kebijakan sekolah peduli dan berbudaya
lingkungan Dalam rangka pelestarian lingkungan, keterlibatan semua komponen
masyarakat mutlak diperlukan. Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan
berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas
pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan
masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan
manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun lingkungannya.
Selain program
adiwiyata, gerakan lainnya yaitu hutan tanaman rakyat atau biasa disebut HTR. Program HTR telah ditetapkan dalam PP
No. 6 Tahun 2007. Program ini sangat erat kaitannya dengan urusan kawasan hutan
dalam hal ini hutan produksi. Penanaman kembali kawasan hutan produksi oleh
masyarakat merupakan budaya baru dalam manajemen hutan yang melibatkan
masyarakat secara langsung. Program HTR yang bersifat multi-sektor, multi-pihak
dan multi-strata pemerintahan memiliki kerangka kelembagaan yang luas dan
meliputi berbagai bidang untuk memperkuat forestry governance secara nasional.
Penegakan hukum
pengelolaan lingkungan hidup saat ini masih sulit dilakukan oleh karena sulitnya
pembuktian dan menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan.10 Upaya penegakan
hukum lingkungan hidup melalui hukum pidana adalah bagaimana tiga permasalahan pokok
dalam hukum pidana ini dituangkan dalam undang-undang yang sedikit banyak
mempunyai peran untuk melakukan rekayasa sosial (social engeneering)11, yaitu
yang meliputi perumusan tindak pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana,
dan sanksi (sanction) baik pidana maupun tata-tertib. Sesuai dengan tujuan yang
tidak hanya sebagai alat ketertiban, hukum lingkungan mengandung pula tujuan pembaharuan
masyarakat (social engineering). Hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat
penting dalam hukum lingkungan.
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup pada hakikatnya adalah penerapan prinsip–prinsip ekologi
dalam kegiatan manusia terhadap dan atau yang berdimensi lingkungan hidup.
C. Kesimpulan
Masalah lingkungan
menjadi salah satu determinan kesehatan masyarakat yang meemrlukan perhatian
dari semua pihak. Dalam mengatasi masalah lingkungan diperlukan kebijakan
pengelolaan lingkungan. Dalam pelaksanaannya, diterapkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 yang tidak hanya menjelaskan mengenai pengelolaan lingkungan akan
tetapi mengenai perlindungan terhadap lingkungan. Namun dalam penerapannya
diperlukan penegakkan dan pengawasan yang ketat sehingga kebijakan berlangsung
sesuai dengan tujuan dibentuknya kebijakan tersebut.
Daftar Pustaka
Hakim, I, 2009 “Kajian Kelembagaan dan Kebijakan Hutan
Tanaman Rakyat Sebuah Terobosan dalam Menata Kembali Konsep Pengelolaan Hutan
Lestari”, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol.6, No.1, Hal.27-41.
Landryani, E, 2014 “Implementasi Kebijakan Adiwiyata Dalam Upaya
Mewujudkan Pendidikan Lingkungan Hidup di SMA Kota Malang”, Jurnal
Pengembangan Kebijakan dan Pembangunan Vol.2, No.1, EISSN: 2337-7615,
Hal.82-88.
Wong Kim., S, 2013 “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup”. Jurnal
Ilmu Hukum, Vol. 13 No. 3, hal
415-427.
Mukono., H.J, 2005 “Kedudukan AMDAL dalam Pembangunan Berwawasan
Lingkungan yang Berkelanjutan (Sustainable Development”, Jurnal Kesehatan
Lingkungan, Vol.2, No.1, Hal.19-628.
Purnaweni, H, 2014 “Kebijakan Pengelolaan Lingkungan di Kawasan
Kendeng Utara Provinsi Jawa Tengah”, Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol.16, No.1, Hal.53-65.
0 Komentar