Pilar utama
pembangunan bidang kesejahteraan masyarakat yaitu terselenggaranya sistem
perlindungan sosial yang mampu memberikan manfaat bagi seluruh penduduk.
Dilandasi UndangUndang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Undang - Undang ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi setiap warga Negara.
Di Indonesia
telah lama beroperasi program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh beberapa
badan penyelenggara jaminan sosial yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri,
Bapel JPKM dan berbagai program-program jaminan sosial mikro, tetapi cakupannya
masih relatif rendah dan terbatas pada pekerja sektor formal. Badan-badan
penyelenggara tersebut beroperasi secara parsial masing-masing berlandaskan
Undang-undang atau peraturan-peraturan yang terpisah, tumpang tindih, tidak
konsisten, dan kurang tegas. Sementara itu, diketahui bahwa manfaat yang
diterima peserta masih terbatas sehingga peserta tidak terlindungi secara
optimal. Pengelolaan lembaga dianggap belum transparan dan dengan manajemen
yang profesionalitasnya masih perlu ditingkatkan.
Menyadari kekurangan
tersebut, pemerintah merasa perlu memiliki undang-undang yang berlaku nasional
dan mampu menyempurnakan undang-undang dan peraturan yang mengatur baik
substansi, kelembagaan maupun mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial. Undang-undang
tersebut disusun berlandaskan konsep jaminan sosial nasional yang sahih dan
integral sehingga dapat menjadi payung yang memberikan arahan dalam
penyelenggaraan jaminan sosial.
Pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan diyakini akan
membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu
perubahan yang paling disorot adalah mekanisme pembayaran klaim dari BPJS
Kesehatan kepada penyedia pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik dan
Rumah Sakit.
Pelayanan kesehatan
masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow dilayani oleh sebuah Rumah Sakit Umum
bertipe C, rumah sakit ini merupakan
pusat rujukan yang berasal dari Puskesmas dan puskesmas pembantu yang tersebar
pada wilayah kecamatan baik pada Kabupaten Bolaang Mongondow maupun dari
kabupaten/kota lain seperti Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
Bolaang Mongondow Timur dan Kab. Bolaang Mongondow Selatan serta
rujukan-rujukan yang berasal dari Dokter-dokter praktek. Namun pelayanan yang
diberikan belum memadai untuk dijadikan Rumah Sakit rujukan.
Sistem INA-CBG’s
disebutkan tidak sesuai dengan pembiayaan yang ada di rumah sakit. Pembiayaan
dengan paket yang paten, kebanyakan tidak pas dengan biaya tindakan yang
dilakukan oleh pihak rumah sakit pada pasien, sementara seharusnya mendapat
tindakan lebih, sehingga yang terjadi adalah memperburuk layanan kesehatan
untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya masih banyak obat-obatan yang tidak
masuk dalam Formularium Nasional, sehingga menyebabkan operasional untuk obat-obatan
dan bahan medis habis pakai menjadi membengkak. Akibatnya masih banyak didapati
tambahan biaya yang dibebankan kepada peserta untuk membeli obat-obat yang
tidak masuk dalam Formularium Nasional.
Penggunaan dana
hasil pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit masih menjadi
masalah terkendala aturan di daerah. Meskipun pembayaran klaim oleh BPJS
berjalan dengan lancar setiap bulannya, namun pengelolaannya masih terhambat
dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan di
daerah. Menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku menyebutkan bahwa
semua penerimaan SKPD harus segera disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan
Asli Daerah. Masalah yang ada di Rumah Sakit Umum daerah Datoe Binangkang saat
ini yaitu anggaran yang tertata di RKA-SKPD tahun 2014 menyangkut dana asuransi
kesehatan hanya tertata anggaran untuk dua bulan (Januari dan Februari).
Menurut data terbaru dari rumah sakit didapatkan bahwa klaim total dari rumah
sakit sampai dengan bulan September sebesar Rp. 9. 274.768.800, dana yang sudah
dicairkan dan digunakan oleh rumah sakit sebesar Rp. 1.617.238.971, sehingga
sisa dana yang masih berada di rekening rumah sakit dan belum bisa digunakan
sebesar Rp. 7.657.529.829. Sampai dengan sekarang rumah sakit berhutang sekitar
Rp. 400.000.000 kepada pihak PBF, itu hanya obat-obatan untuk pasien JKN. Hal
ini menyebabkan terkendalanya pelayanan di Rumah Sakit, terutama untuk
pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Rumah sakit telah berhutang
demikian banyak ke pihak ketiga tanpa bisa berbuat apa-apa untuk membayar
hutang tersebut. Bahkan beberapa pihak distributor obat tidak lagi memberikan
obat-obat yang diminta rumah sakit. Seringkali ruang perawatan kehabisan bahan
medis habis pakai, sementara pihak farmasi belum bisa mengadakan karena
terhambat pembayaran hutang ke pihak ketiga.
Dari pihak
Pemerintah Daerah lambat menunjuk bendahara SKPD yang akan bertanggungjawab
terhadap dana JKN ini. Bendahara pengeluaran adalah orang yang menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk
keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional, fungsi bendahara SKPD antara lain membuka nomor
rekening yang akan dipakai menerima dana hasil pembayaran klaim oleh BPJS
Kesehatan, melakukan penyetoran dana hasil klaim ke kas daerah, membuat
pertanggungjawabkan penggunaan dana hasil klaim yang kemudian disampaikan ke
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dicairkan sehingga
bisa dimanfaatkan oleh rumah sakit, serta membayarkan jasa pelayanan kepada
petugas medis dan membayar operasional rumah sakit. Di samping itu, pembuatan
Peraturan Bupati yang mengatur pembagian jasa pelayanan dan operasional rumah
sakit membutuhkan waktu yang panjang.
Sumber
: Debby, dkk. 2014. Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana yang Berasal Dari Program Jaminan
Kesehatan Nasional di RSUD Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Universitas Sam Ratulangi. Manado. (http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jikmu/article/view/7682).
Diakses pada tanggal 14 Desember 2015 pukul 10.15 WITA.
0 Komentar