Pembangunan Liar Perumahan Kumuh Diperkotaan
Indonesia
merupakan salah satu negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat padat.
Indonesia adalah negara ke empat yang memiliki jumlah penduduk terbesar, jumlah
penduduk di Indonesia yang banyak penghuninya itu sebagian besar berada
dikota-kota besar. Hal ini membuat pemerintah harus menyediakan sarana dan
prasarana yang cukup dan memadai untuk menciptakan perkotaan yang sehat dan
memiliki nilai keindahan.
Umumnya
dikota-kota besar yang ada di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang
kurang cukup memadai dan tidak sesuai dengan jumlah penduduknya, hal ini karna
pebangunan gedung-gedung besar yang semakin pesat sehingga lahan yang digunakan
cukup luas dan membuat kawasan pemukiman semakin sempit. Bisa dilihat jenis
pemukiman dikota terbagi atas pemukiman elit, pemukiman sederhana bahkan
pemukiman kumuh. Kawasan kumuh terjadi karna sempitnya lahan dan pertumbuhan
penduduk kota yang semakin meningkat dan urbanisasi.
Perumahan
merupakan kelompok rumah yang fungsinya
adalah sebagai lingkungan atau wadah tempat tinggal yang didalamnya dilengkapi
sarana dan prasarana seperti jalanan, tempat pendidikan, pertokoan, tempat
ibadadah, pelayanan kesehatan, listrik, pembuangan sampah, transportasi dan
lain-lain. Selain itu fungsi suatu perumahan juga bisa menjadi tempat
perkebangan ekonomi serta sosial yang baik.
Karena semakin banyaknya pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang semakin pesat
disuatu tempat khusunya diperkotaan membuat lahan untuk membangun rumah semakin
sempit hal ini membuat harga tanah semakin naik dan material untuk membangun
semakin mahal sehingga hanya orang-orang yang berkecukupan yang mampu membeli
lahan untuk membangun tempat tinggal yang layak huni. Lain halnya dengan
masyarakat yang berekonomi rendah, mereka sangat kesulitan untuk membeli lahan
sehingga dengan terpaksa mereka membangun
rumah untuk dijadikan tempat tinggal dengan sembarangan tanpa memperhatikan
syarat-syarat rumah sehat. Misalnya masyarakat membangun rumah tanpa
memperhatikan kondisi lingkungannya dan kepadatan penghuni dari rumah tersebut
sehingga kebanyakan orang atau keluarga terpaksa harus tinggal bersama-sama
dalam satu rumah.
Banyaknya
masyarakat yang membangun perumahan secara liar dan legal dapat merugikan baik
dari segi keindahan kota, juga dapat menimbulkan penyakit karena pada umumnya
perumahan liar dibuat dengan sembarangan sehingga pembangunannya sudah pasti
tidak mempunyai jamban, dapur, kamar mandi, kamar tidur, pencahayaan, sumber
air besih, spal serta tempat pembuangan sampah sementara. Bukan hanya itu
permasalahan yang sekarang dialami setiap pemerintah kota adalah banyaknya
warga desa yang beranggapan bahwa mencari rezeki di kota lebih mudah dibanding
didesa yang hanya bertani.
Kawasan
kumuh merupakan kawasan yang tingkat
kepadatan penduduknya tinggi, kawasan ini biasanya banyak ditemukan dikota-kota
besar. Kawasan kumuh biasanya dihuni oleh orang-orang yang tingkat
pengetahuannya rendah, ekonomi rendah, dan pengangguran. Sehingga seringkali
didapatkan permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi. Misalnya pencurian,
kekerasan, penggunaan obat-obat terlarang dan minum-minuman keras bukan hanya
itu masalah utama dari kawasan ini adalah tentang kesehatan karna kondisinya
yang tidak stategis dan jauh dari kebersihan.
Di
berbagai kawasan kumuh, masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut membangun
rumah yang sangat berdekatan sehingga sangat sulit dilalui oleh
kendaraan-kendaraan besar contohnya saja jika terjadi kebakaran tentu saja
mobil pemadam kebakaran sulit untuk masuk sehingga mereka sulit untuk ditolong
hal ini tentu membuat kerugian bagi mereka karna kehilangan tempat tinggalnya.
Dalam
undang-undang No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dikatakan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan
dasar manusia dan yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembentukan watak
serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
Dalam
keputusan menteri permukiman dan prasarana wilayah nomor: 423/KPTS/M/2002
tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat (Rs sehat) disebutkan
bahwa bahwa rumah adalah merupakan salah
satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan
harkat dan martabat manusia, maka perlu diciptakan kondisi yang dapat mendorong
pembangunan perumahan untuk menjaga kelangsungan penyediaan perumahan bagi
seluruh lapisan masyarakat.
Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa pemerintah
sangat berperan penting dalam hal pembangunan kota dan pemukiman yang sehat dan
layak huni bagi setiap warganya akan tetapi hal ini dapat terlaksana jika ada
kerja sama antara mayarakat yang ditata dengan pemerintah kota misalnya adanya
pembuatan rusun dan rumah sewa yang baik dan strategis untuk orang-orang yang
ekonomi rendah, membuat transmigrasi
sebagian warga kota ke wilayah-wilayah yang kurang penghuninya ataupun membuat
program kb dalam setiap rumah tangga serta membuka lapangan pekerjaan untuk
orang-orang yang rendah pendidikannya. Hal ini setidaknya dapat membantu
meminimalisirkan jumlah kepadatan penduduk dikota-kota besar karna melihat
kondisi kawasan kumuh yang semakin meningkat.
Indonesia merupakan salah satu
negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat padat. Indonesia adalah negara
ke empat yang memiliki jumlah penduduk terbesar, jumlah penduduk di Indonesia
yang banyak penghuninya itu sebagian besar berada dikota-kota besar. Hal ini
membuat pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana yang cukup dan
memadai untuk menciptakan perkotaan yang sehat dan memiliki nilai keindahan.
Banyaknya
masyarakat yang membangun perumahan secara liar dan legal dapat merugikan baik
dari segi keindahan kota, juga dapat menimbulkan penyakit karena pada umumnya
perumahan liar dibuat dengan sembarangan sehingga pembangunannya sudah pasti
tidak mempunyai jamban, dapur, kamar mandi, kamar tidur, pencahayaan, sumber
air besih, spal serta tempat pembuangan sampah sementara. Bukan hanya itu
permasalahan yang sekarang dialami setiap pemerintah kota adalah banyaknya
warga desa yang beranggapan bahwa mencari rezeki di kota lebih mudah dibanding
didesa yang hanya bertani.
Dalam
undang-undang No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dikatakan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan
dasar manusia dan yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembentukan watak
serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa pemerintah
sangat berperan penting dalam hal pembangunan kota dan pemukiman yang sehat dan
layak huni bagi setiap warganya akan tetapi hal ini dapat terlaksana jika ada
kerja sama antara mayarakat yang ditata dengan pemerintah kota misalnya adanya
pembuatan rusun dan rumah sewa yang baik dan strategis untuk orang-orang yang
ekonomi rendah, membuat transmigrasi
sebagian warga kota ke wilayah-wilayah yang kurang penghuninya ataupun membuat
program kb dalam setiap rumah tangga serta membuka lapangan pekerjaan untuk
orang-orang yang rendah pendidikannya. Hal ini setidaknya dapat membantu
meminimalisirkan jumlah kepadatan penduduk dikota-kota besar karna melihat
kondisi kawasan kumuh yang semakin meningkat.
Daftar Pustaka
Undang-undang
nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Peraturan Mentri
permukiman dan prasarana wilayah tentang pedoman teknis pembangunan rumah
sederhana sehat.
0 Komentar