Iklan atas - New

Artikel Pembangunan Liar Perumahan Kumuh Diperkotaan


Pembangunan Liar Perumahan Kumuh Diperkotaan

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat padat. Indonesia adalah negara ke empat yang memiliki jumlah penduduk terbesar, jumlah penduduk di Indonesia yang banyak penghuninya itu sebagian besar berada dikota-kota besar. Hal ini membuat pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana yang cukup dan memadai untuk menciptakan perkotaan yang sehat dan memiliki nilai keindahan.
Umumnya dikota-kota besar yang ada di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang kurang cukup memadai dan tidak sesuai dengan jumlah penduduknya, hal ini karna pebangunan gedung-gedung besar yang semakin pesat sehingga lahan yang digunakan cukup luas dan membuat kawasan pemukiman semakin sempit. Bisa dilihat jenis pemukiman dikota terbagi atas pemukiman elit, pemukiman sederhana bahkan pemukiman kumuh. Kawasan kumuh terjadi karna sempitnya lahan dan pertumbuhan penduduk kota yang semakin meningkat dan urbanisasi.
Perumahan merupakan  kelompok rumah yang fungsinya adalah sebagai lingkungan atau wadah tempat tinggal yang didalamnya dilengkapi sarana dan prasarana seperti jalanan, tempat pendidikan, pertokoan, tempat ibadadah, pelayanan kesehatan, listrik, pembuangan sampah, transportasi dan lain-lain. Selain itu fungsi suatu perumahan juga bisa menjadi tempat perkebangan ekonomi serta sosial yang baik.
Karena semakin banyaknya pertumbuhan  penduduk dan pembangunan yang semakin pesat disuatu tempat khusunya diperkotaan membuat lahan untuk membangun rumah semakin sempit hal ini membuat harga tanah semakin naik dan material untuk membangun semakin mahal sehingga hanya orang-orang yang berkecukupan yang mampu membeli lahan untuk membangun tempat tinggal yang layak huni. Lain halnya dengan masyarakat yang berekonomi rendah, mereka sangat kesulitan untuk membeli lahan sehingga dengan terpaksa mereka  membangun rumah untuk dijadikan tempat tinggal dengan sembarangan tanpa memperhatikan syarat-syarat rumah sehat. Misalnya masyarakat membangun rumah tanpa memperhatikan kondisi lingkungannya dan kepadatan penghuni dari rumah tersebut sehingga kebanyakan orang atau keluarga terpaksa harus tinggal bersama-sama dalam satu rumah.
Banyaknya masyarakat yang membangun perumahan secara liar dan legal dapat merugikan baik dari segi keindahan kota, juga dapat menimbulkan penyakit karena pada umumnya perumahan liar dibuat dengan sembarangan sehingga pembangunannya sudah pasti tidak mempunyai jamban, dapur, kamar mandi, kamar tidur, pencahayaan, sumber air besih, spal serta tempat pembuangan sampah sementara. Bukan hanya itu permasalahan yang sekarang dialami setiap pemerintah kota adalah banyaknya warga desa yang beranggapan bahwa mencari rezeki di kota lebih mudah dibanding didesa yang hanya bertani.
Kawasan kumuh merupakan kawasan yang  tingkat kepadatan penduduknya tinggi, kawasan ini biasanya banyak ditemukan dikota-kota besar. Kawasan kumuh biasanya dihuni oleh orang-orang yang tingkat pengetahuannya rendah, ekonomi rendah, dan pengangguran. Sehingga seringkali didapatkan permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi. Misalnya pencurian, kekerasan, penggunaan obat-obat terlarang dan minum-minuman keras bukan hanya itu masalah utama dari kawasan ini adalah tentang kesehatan karna kondisinya yang tidak stategis dan jauh dari kebersihan.
Di berbagai kawasan kumuh, masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut membangun rumah yang sangat berdekatan sehingga sangat sulit dilalui oleh kendaraan-kendaraan besar contohnya saja jika terjadi kebakaran tentu saja mobil pemadam kebakaran sulit untuk masuk sehingga mereka sulit untuk ditolong hal ini tentu membuat kerugian bagi mereka karna kehilangan tempat tinggalnya.
Dalam undang-undang No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dikatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
Dalam keputusan menteri permukiman dan prasarana wilayah nomor: 423/KPTS/M/2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat (Rs sehat) disebutkan bahwa bahwa rumah adalah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia, maka perlu diciptakan kondisi yang dapat mendorong pembangunan perumahan untuk menjaga kelangsungan penyediaan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa pemerintah sangat berperan penting dalam hal pembangunan kota dan pemukiman yang sehat dan layak huni bagi setiap warganya akan tetapi hal ini dapat terlaksana jika ada kerja sama antara mayarakat yang ditata dengan pemerintah kota misalnya adanya pembuatan rusun dan rumah sewa yang baik dan strategis untuk orang-orang yang ekonomi rendah,  membuat transmigrasi sebagian warga kota ke wilayah-wilayah yang kurang penghuninya ataupun membuat program kb dalam setiap rumah tangga serta membuka lapangan pekerjaan untuk orang-orang yang rendah pendidikannya. Hal ini setidaknya dapat membantu meminimalisirkan jumlah kepadatan penduduk dikota-kota besar karna melihat kondisi kawasan kumuh yang semakin meningkat.
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat padat. Indonesia adalah negara ke empat yang memiliki jumlah penduduk terbesar, jumlah penduduk di Indonesia yang banyak penghuninya itu sebagian besar berada dikota-kota besar. Hal ini membuat pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana yang cukup dan memadai untuk menciptakan perkotaan yang sehat dan memiliki nilai keindahan.
Banyaknya masyarakat yang membangun perumahan secara liar dan legal dapat merugikan baik dari segi keindahan kota, juga dapat menimbulkan penyakit karena pada umumnya perumahan liar dibuat dengan sembarangan sehingga pembangunannya sudah pasti tidak mempunyai jamban, dapur, kamar mandi, kamar tidur, pencahayaan, sumber air besih, spal serta tempat pembuangan sampah sementara. Bukan hanya itu permasalahan yang sekarang dialami setiap pemerintah kota adalah banyaknya warga desa yang beranggapan bahwa mencari rezeki di kota lebih mudah dibanding didesa yang hanya bertani.
Dalam undang-undang No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dikatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa pemerintah sangat berperan penting dalam hal pembangunan kota dan pemukiman yang sehat dan layak huni bagi setiap warganya akan tetapi hal ini dapat terlaksana jika ada kerja sama antara mayarakat yang ditata dengan pemerintah kota misalnya adanya pembuatan rusun dan rumah sewa yang baik dan strategis untuk orang-orang yang ekonomi rendah,  membuat transmigrasi sebagian warga kota ke wilayah-wilayah yang kurang penghuninya ataupun membuat program kb dalam setiap rumah tangga serta membuka lapangan pekerjaan untuk orang-orang yang rendah pendidikannya. Hal ini setidaknya dapat membantu meminimalisirkan jumlah kepadatan penduduk dikota-kota besar karna melihat kondisi kawasan kumuh yang semakin meningkat.

Daftar Pustaka
Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Peraturan Mentri permukiman dan prasarana wilayah tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat.






Posting Komentar

0 Komentar