BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Saat
ini, sekitar 60% pembiayaan kesehatan ditanggung oleh rumah tangga dalam bentuk
pembayaran langsung kepada penyedia pelayanan kesehatan (out of pocket payment)
(Arif, 2012).
Undangundang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah adalah dengan
pemberian kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan alokasi anggaran
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah. Sumber anggaran
pembangunan daerah dapat berasal dari pemerintah pusat maupun daerah itu
sendiri. Mekanisme dana perimbangan yang berlaku berupa block grant dari
pemerintah pusat kedaerah menyebabkan perlunya advokasi kepada daerah sehingga
alokasi anggaran dapat diarahkan ke sektor kesehatan (Denas, 2007).
Dalam
pembangunan Nasional, perkembangan kesehatan sangant berpengaruh dan
dipengaruhi oleh keadaan sosial ekonomi. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan rendahnya
biaya kesehatan di Indonesia yaitu keuangan negara yang memang minim untuk
membiayai pelayanan kesehatan dan kesehatan tidak termasuk dalam priorotas
pembangunan. Untuk itu, kebijakan yang pernah disepakati oleh para bupati wali
kota desentralisasi adalah alokasi dana APBD sebesar 15%, namun persentase
anggaran kesehatan di banyak daerah hanya berkisar 2,5%-4% dan maksimal 7%
(Sukarna, 2006).
Pembiayaan
kesehatan dibutuhkan bagi perdesaan maupun perkotaan. Sebagai contoh sangat
diperlukan termasuk di Kabupaten Banyumas. Dari tahun ke tahun banyak
masyarakat Kabupaten Banyumas yang belum mempunyai jaminan kesehatan. Tahun
2009, pemerintah Kabupaten Banyumas harus menganggarkan pengeluaran sampai
Rp3,1 miliar untuk subsidi kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu dan pada
bulan Juli tahun 2009 anggaran tersebut telah habis. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, jumlah keluarga miskin di Kabupaten Banyumas
tercatat 160.157 kepala keluarga (KK). Apabila setiap KK rata-rata mempunyai 4
anggota keluarga maka warga miskin di Kabupaten Banyumas berjumlah sekitar
640.628 jiwa, padahal kuota Jamkesmas yang diberikan pemerintah pusat kepada
Kabupaten Banyumas mencapai 658.945 (Arif, 2012).
Berdasarkan
uraian diataslah yang melatarbelakangi penulisan makalah mengenai Pembiayaan
kesehatan.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah
Pembiayaan Kesehatan yaitu:
1.
Apa yang dimaksud
dengan pembiayaan kesehatan?
2.
Hal apa saja yang
terkait dengan pembiayaan kesehatan?
3.
Apa masalah yang
menjadi kendala dalam proses pembiayaan kesehatan?
4.
Bagaimana upaya
mengatasi masalah pembiayaan kesehatan?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari
makalah Pembiayaan Kesehatan yaitu:
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan pembiayaan kesehatan.
2. Untuk
memaparkan hal-hal yang terkait dengan pembiayaan kesehatan.
3. Untuk
mengetahui masalah yang menjadi kendala dalam proses pembiayaan kesehatan.
4. Untuk
mendeskripsikan upaya-upaya dalam mengatasi masalah pembiayaan kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembiayaan
Kesehatan
Biaya
kesehatan ialah besarannya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan
dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan,
keluarga, kelompok masyarakat (Azwar, 2010).
Penentuan kebijakan dibidang kesehatan
merupakan sistem yang tidak terlepas dari keadaan sekitar meliputi faktor
ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan suatu negara.
Komponen proses, alokasi, sumber daya, aktor, dan kekuasaan merupakan faktor
yang berperan pada penetapan kebijakan sebagai sistem. Maka, kebijakan yang
dihasilkan merupakan interaksi elit kunci dalam setiap detail proses pembuatan
kebijakan termasuk tarik-menarik kepentingan antara aktor, interaksi kekuasaan,
alokasi sumber daya, dan bargaining position diantara elit yang terlibat
(Olivia, Ayuningtyas, 2010).
Menurut
Azwar (2010), biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni:
1.
Penyedia
pelayanan kesehatan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut
penyedia pelayanan (healt provider)
adalah besarannya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya
kesehatan. Dengan pengertian seperti ini tampak bahwa biaya kesehatan dari
sudut penyedia pelayanan, adalah persoalan utama pemerintah dan ataupun pihak
swasta, yakni pihak-pihak yang akan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.
Pemakai
jasa pelayanan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut
pemakaian jalan pelayanan (healt consumer) adalah besarnya dana yang harus
disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan. Berbeda dengan pengertian
pertama, maka biaya kesehatan disini menjadi persoalan utama para pemakai jasa
pelayanan. Dalam batas-batas tertentu, pemerintah juga turut mempersoalkannya,
yakni dalam rangka terjaminnya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat yang membutuhkannya.
B.
Hal-hal
yang terkait dengan Pembiayaan Kesehatan
1.
Sumber
Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan Kesehatan
bersumber pemerintah sangat membantu jalannya
sistem kesehatan pada era desentralisasi. Dana Alokasi Umum dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBN) ternyata tidak cukup untuk
membiayai pelayanan kesehatan
(Tudiono, 2012).
Menurut
Azwar (2010), sumber biaya kesehatan dapat dibedakan atas dua macam yaitu:
a.
Seluruhnya
bersumber dari anggaran pemerintah
Tergantung dari bentuk poemerintahan yang dianut ,
ditemukan negara yang sumber biaya kesehatannya sepenuhnya ditanggung oleh
pemerintah. Pada negara seperti ini, tidak ditemukan pelayanan kesehatanh
swasta. Seluruh pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah dan
pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan secara Cuma-Cuma.
b.
Sebagaian
ditanggung oleh masyarakat
Pada beberapa negara lain, sumber biaya kesehatannya
juga berasal dari masyarakat. Pada negara seperti ini, masyarakat diajak
berperan serta baik dalam menyelenggarakan upaya kesehatan ataupun pada waktu
memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan.
2.
Jenis
Biaya Kesehatan
Menurut
Azwar (2010), biaya kesehatan banyak macamnya karna kesemuanya tergantung dari
jenis dan kompleksitas pelayan kesehatan yang di selenggarakan dan atau dan
dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan, maka
biaya kesehatan tersebut secara umum di bedakan atas 2 macan, yakni :
a. Biaya
pelayan kedokteran
Biaya
yang dimaksudkan disinia ialah yang dibutuhkan untuk menyelanggarakan dan atau
memanfaatkan pelayan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati
penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
b. Biaya
pelayan kesehatan masyarakat
Biaya
yang maksudkan disini adalah yang di butuhkan untuk menyelenggarakan dan atau
memanfaatkan pelayana kesehatan masyarakat, yakni yang tujuan utamanya untuk
memelihara dan meningkatkan kesetahan serta untuk mencegah penyakit.
3.
Syarat
Pokok Pembiayaan Kesehatan
Menurut
Azwar (2010), Sesuai dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh setiap macam pelayan,
maka biaya macam pelayanan ini, juga mempunyai ciri-cirinya tersendiri. Hanya
saja betapapun berbedanya ciri tersebut, suatu biaya kesehatan yang baik
haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yakni :
a. Jumlah
Syarat
utama dari biaya kesehatan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dalam arti
dapat membiayai penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang di butuhkan serta
tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
b. Penyebaran
Syarat
lain yang harus dipenuhi ialah penyebaran dana yang harus sesuai dengan
kebutuhan. Jika dana yang tersedia tidak dapat di alokasikan dengan baik,
niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
c. Pemanfaat
Sekalipun
jumlah dan pembayaran dana baik, tetapi jika pemanfaatannya tidak mendapatkan
pengaturan yang seksama, niscaya akan banyak menimbulkan masalah, yang jika
berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayan kesehatan.
Dari
3 syarat diatas, agaknya yang terpenting adalah syarat kedua dan ketiga. Mudah
dipahami karna betapapun di usahakan, jumlah dana yang tersedia selalu bersifat
terbatas. Bertitik-titik tolak dari keadaan seperti ini, maka dalam
membicarakan biaya kesehatan, perhatian lebih dicurahkan tidak pada upaya
penambahan dana, melainkan pada pengaturan penyebaran dan pemanfaatan dana yang
tersedia.
4.
Asurasni
Kesehatan
Asuransi
adalah suatu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap
kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi. Dalam kitab
UU Hukum Dagang, 1987 Asuransi adalah suatu perjanjian dimana sipenanggung
dengan menerima suatu premi mengikatnyadirinya untuk memberi ganti rugi
sitertanggung yang mungkin menderita karena terjadinya suatu peristiwa yang
mengandung ketidakpastian dan yang akan mengakibatkan kehilangan, kerugian,atau
kehilangan suatu keuntungan (Azwar, 2010).
Asuransi
kesehatan dikenal sejak 600 tahun SM yaitu dengan diperkenalkannya thiasoi dan
ernoi di Yunani serta collegia di Romawi. Pada tahun 1250 dikenalkansistem
premium di Italia yang kemudian pada tahun 1347 diikuti dengan sistem kontrak
yang diperkenalkan di Genoa. Peraturan asuransi pertama kali disusun pada tahun
1435 di Barcelona. Tahun 1793 pemerintah ikut dalam kegiatan asuransi yang
pertama kali di pelopori oleh Inggris
dan diikuti oleh beberapa negara lain misalnya Jerman pada tahun 1883 dibawah
pimpinan Otto Von Bismarch. Pada tahun 1973 diperkenalkan konsep asuransi
kesehatan baru yaitu menggabungkan pengelola dana dengan penyedia pelayanan.
Bentuk yang seperti ini dikenal dengan nama Health Mainance Organization (HMO)
(Azwar, 2010).
Menurut
Azwar (2010), Bentuk klasik asuransi kesehatan terdiri dari tiga pihak yaitu:
1. Tertanggung/peserta
(clien)
Tertanggung atau
peserta adalah mereka yang terdaftar
sebagai anggota, membayar iuran (premi)
sejumlah dan dengan mekanisme tertentu dan karena itu ditanggung biaya
kesehatnnya.
2. Penanggung/badan
asuransi
Penanggung atau badab
asuransi (Health in insurance institution)
adalah yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mengelola iuran serta membayar
biaya kesehatan yang dibutuhkan pasien.
3. Penyedia
pelayanan
Penyedia Pelayanan (Health provider) adalah yang bertanggungjawab menyediakan pelayanan
kesehatan sebagai peserta dan untuk itu mendapatkan imbal jasa dari badan
asuransi.
Tergantung
dari ciri-ciri khusus yang dimiliki, maka asuransi kesehatn dapat dibedakan
atas beberapa macam yaitu:
1. Ditinjau
dari pengelola dana
a. Asuransi
kesehatn pemerintah
Disebut asuransi
kesehatan pemerintah jika pengelolaan dana dilakukan oleh pemerintah.
b. Asuransi
kesehatn swasta
Disebut asuransi
kesehatan swasta jika pengelolaan dana dilakukan oleh suatu badan swasta.
2. Ditinjau
dari keikutsertaan anggota
Asuransi kesehatn dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Asuransi
kesehatan wajib
Asuransi kesehatan
wajib keikutsertaan peserta bersifat wajib. Dapat berlaku untuk setiap penduduk
atau untuk kelompok tertentu saja. Pada
umumnya asuransi kesehatan wajib berlaku jika asuransi kesehatan tersebut
dikelola oleh pemerintah.
b. Asuransi
kesehatan suka rela
Pada asuransi kesehatan
suka rela, keikutsertaan peserta tidak wajib melainkan terserah pada kemauan
masing-masing. Bentuk ini berlaku jika asuransi kesehatan tersebut dikelola
oleh swasta.
3. Ditinjau
dari jenis pelayanan yang ditanggung
Asuransi kesehatn dapat
dibedakan atas dua macam yaitu:
a. Menanggung
seluruh jenis pelayanan kesehatn
Pada sistem asuransi
kesehatan pengelolaan dana bertindak sebagai penyedia pelayanan, jenis
pelayanan kesehatan yang ditanggung biasanya mencakup seluruh jenis kesehatan.
Jadi tidak terbatas hanya pada pelayanan kuratif, tetapi juga pelayanan
preventif
b. Menaggung
sebagai pelayanan kesehatan saja
Disini yang ditanggung
hanya sebgian dari pelayanan kesehatan saja.
4. Ditanggung
dari jumlah dana yang ditanggung
Asuransi kesehatan
dibagi menjadi dua macam:
a. Menanggung
seluruh biaya kesehatan yang diperlukan
Pada sistem ini seluruh
biaya kesehatan ditanggung oleh asuransi kesehatan.
b. Hanya
menanggung pelayanan kesehatan dengan biaya yang tinggi saja
Untuk mengatasi
pengunaan yang berlebih, diperkenalkan bentuk lain dimana asuransi kesehatn
hanya menanggung pelayanan kesehatan yang membutuhkan biaya besar saja.
5. Ditinjau
dari jumlah peserta yang ditanggung
Asuransi kesehatn
dibagi menjadi tiga yaitu:
a. Peserta
adalah perseorangan
b. Peserta
adalah suatu keluarga
c. Peserta
adalah satu kelompok
6. Ditinjau
dari peranan badan asuransi
Asuransi kesehatan dibagi
menjadi dua yaitu:
a. Hanya
bertindak sebagai pengelola dana
Bentuk klasik asuransi
kesehatan yang dikombinasikan dengan sistem pembayaran ke sarana kesehatan
secara reimbursment, dapat mendorong tingginya biaya kesehatan.
b. Bertindak
sebagai p[enyelenggara pelayanan kesehatan
Bentuk HMO dalah contoh
dimana daban asuransi sekaligus berperan menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini didapatkan keuntungan yaitu dapat diawasinya biaya kesehatan
dan kerugiannya kurang sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan
masyarakat.
7. Ditinjau
dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan
dibagi menjadi dua yaitu:
a. Pembayaran
berdasarkan jumlah kunjungan peserta
Disini pembayaran
dilakukan berdasarkan jumlah kunjungan peserta yang memanfaatkan pelayanan
kesehatan.Makin banyak jumlah kunjungan makin besar uang yang diterima penyedia
pelayanan kesehatan.
b. Pembayaran
dilakukan dimuka
Pada sistem ini
pembayaran kepada penyedia pelayanan dilakukan dimuka dalam arti setelah pelayanan
kesehatah selesai diselenggarakan.
C.
Masalah
dalam Pembiayaan Kesehatan
Masalah
kesehatan tidak mungkin diselesaikan dengan baik tanpa dukungan pembiayaan yang
memadai. Pembiayaan kesehatan merupakan faktor yang mempengaruhi kualitas
kesehatan suatu negara secara bermakna. Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan
pembiayaan kesehatan yang rendah dengan ratarata sekitar 2,2% dari gross
domestic product(GDP) dan 87$ per kapita, suatu nilai yang berada jauh dari
anjuran WHO, minimal 5% dari GDP per tahun. Pembiayaan kesehatan dirumuskan
dalam urusan kesehatan yang terdapat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah
(APBN atau APBD). Pembiayaan kesehatan diperuntukkan bagi dinas kesehatan dan
alokasi dana subsidi masing-masing rumah sakit pemerintah. Pembiayaan rumah
sakit terdiri atas pendapatan dan belanja (Olivia, Ayuningtyas, 2010).
Menurut Tudiono (2012),
bahwa Analisis pembiayaan kesehatan di Indonesia mengungkapkan beberapa masalah
yaitu:
1. jumlahnya
kecil
2. kurang
biaya untuk program promotif dan
preventif
3. Kurang biaya
operasional
4. terlambat
realisasi,
5. tidak dikaitkan dengan kinerja
6. terfragmentasi,
7. inefisien
8. Anggaran
kesehatan direncanakan secara historikal dan besarnya tergantung pada plafond
anggaran yang dari tahun ketahun tidak berubah
Menurut
Azwar (2010), berbagai masalah jika
ditinjau dari sudut pembiayayan kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. Kurangnya
dana yang tersedia
Dibanyak
negara, terutama dinegara berkembang dana yang disediakan untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan tidak memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini saling
terkait dengan masih kurangnya kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya
arti kesehatan.
b. Penyebaran
dan yang tidak sesuai
Masalah
lain yang dihadapi ialah penyebaran dan yang tidak sesuai, karena kebanyakan
justru beredar didaerah perkotaan. Padahal jika ditinjau dari penyebaran
penduduk, terutama dinegara yang sedang berkembang kebanykan bertempat tinggal
didaerah pedesaan.
c. Pemanfaatan
dan yang tidak tepat
Adalah
mengejutkan bahwa dibanyak negara ternyata biaya pelayanan kedokterannya jauh
lebih tinggi dari pada biaya pelyanan kesehatan masyarakat. Padahal semua pihak
telah mengetahui bahwa pelyanan kedokteran dipandang kurang efektif dari pada
pelayanan kesehatan masyarakat.
d. Pengelolaan
dan yang belum sempurna
Seandainya
dana yang tersedia amat terbatas, penyebaran dan pemanfaatannya belum begitu
sempurna namun jika apa yang dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik,
dalam batas-batas tertentu tujuan dari pelayanan kesehatan masih dapat
tercapai.
e. Biaya
kesehatana yang makin meningkat
Banyak
penyebab yang berperanan disini, beberapa yang terpenting adalah :
1) Tingkat
inflasi
Meningkatnya
biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang terjadi
dimasyarakat. Demikianlah apabila terjadi kenaikan harga dimasyarakat, maka
secara otomatis biaya investasi dan juga biaya oprasional pelayanan kesehatan
akan meningkat pula.
2) Tingkat
permintaan
Meningkatnya
biaya kesehatan sangat diperngaruhi oleh tingkat permintaan yang ditemukan
dimasyarakat.
f. Kemajuan
ilmu dan teknologi
Semua
kemajuan teknologi ini tentu akan berpengaruh terhadap pengeluaran yang
dilakukan, baik terhadap biayay investasi ataupun biaya oprasional tidak
mengherankan jika kemudian biaya kesehatan meningkat dengan tajam.
g. Perubahan
pola penyakit
Jika
dahulu banyak ditemukan berbagai penyakit yang bersifat akut, maka pada saat
ini telah banyka ditemukan berbagai penyakit yang bersifat kronis. Dibandingkan
dengan penyakit akut, perawatan berbagai penyakit kronis ini ternyata lebih
lama. Akibatnya biayay yang dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan
penyakit akan lebih banyak pula.
h. Perubahan
pola pelayanan kesehatan
Pada
saat ini sebagai akibat dari perkembangan spesialis hasil dan supspesialisasi
menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak (frakmentet health
service) satu sama lain tidak berhubungan. Akibatnya tidak mengherankan jika
kemudian sering dilakukan pemeriksaan yang sama secara berulang-ulanhg yang
pada akhirnya membebani pasien.
i.
Perubahan pola hubungan
dokter/pasien
Akibat
kemajuan dan ilmu teknologi menyebabkan hubungan dokter pasien tidak begitu
erat lagi. Tidak mengherankan jika kebetulan terjadi perselisihan paham, dapat
mendorong munculnya sengketa dan bahkan tuntutan hukum kepengadilan.
j.
Lemahnya mekanisme
pengendalian biaya
Mekanisme
pengendalian biaya yang dimaksud banyak macamnya mulai dari certifitace
of need, feasibility study, development plan, profesional standar,
medical audit sampe dengan red
regulation yang semuanya harus dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan yang jelas.
k. Penyalah
gunaan asuransi kesehatan
Asuransi
kesehatan sebenarnya adalah salah satu pengendalian biaya kesehatan. Tetapi
jika diterapkan secara tidak tepat sebagaimana lazim ditemukan pada bentuk yang
konfensional (thirt party system)
dengan sistem menganti biaya (reimbursment)
justru akan mendorong naiknya biayay kesehatan.
D.
Upaya
dalam Mengatasi Masalah Pembiayaan Kesehatan
Berbagai
upaya telah dilakukan pemerintah agar peran dan fungsi puskesmas sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan dasar semakin meningkat. Dukungan pemerintah
bertambah lagi dengan diluncurkannya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi puskesmas
sebagai kegiatan inovatif di sampingkegiatan lainnya seperti Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan
Jaminan Persalinan (Jampersal)
(Tudiono, dkk, 2012).
Menurut Azwar
(2010), untuk mengatasi masalah
pembiayaan, dapat dilakukan beberapa upaya yaitu:
1. Upaya
Memperbaiki Penyebaran, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Dana
Upaya yang
dilakukan disini pada dasarnya berkisar pada dua hal yakni:
a.
Penyempurnaan
system pelayanan
Apabila
sistem pelayanan dapat disempurnakan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan
kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan terpadu dapat diharapkan dengan sempurnahnya penyebatan dan
pemanfaatan.
b.
Peningkatan
pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola
Tujuan
utamanya ialah meberikan bekal kepada pengelola, sehingga dengan bekal yang
dimaksud dapat dilakukan pengelolahan dana yang sebaik-baiknya.
2. Upaya
mengendalikan biaya kesehatan
Upaya untuk
mengendalikan biaya kesehatan (cost
contaimen). Upaya yang dimaksud banyak macamnya, yang secara sederhana
dapat diuraikan yaitu:
a.
Memperlakukan
peraturan sertifikat kebutuhan
Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan sertifikat
kebutuhan (sertifikat of nit laos). Artinya penambahan sarana dan fasilitas
kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan adanya kebutuhan
masyarakat terhadap sarana dan fasilitas kesehatan tersebut.
b.
Memperlakukan
peraturan studi kelayakan
Upaya kedua yang dapat dilakukan untuk mengendalikan
biaya kesehatan ialah memperlakukan studi kelayakan yang bersifat sosial
artinya penambahan sarana atau fasilitas kesehatan yang baru hanya dibenarkan
apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas kesehatan tersebut tetap
dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tariff pelayanan yang bersifat sosial.
c.
Memperlakukan
peraturan pengembangan yang terencana
Upaya ketiga yang dapat dilakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan pemgembangan yang
terencana (development plan laws).
Artinya pengembangan sarana, fasilitas, dan pelayanan kesehatan hanya
dibenarkan apabila sesuai dengan rencana yang sebelumnya telah disetujui oleh
pemerintah.
d.
Menetapkan
standar baku pelayanan kesehatan
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah menetapkan standar baku pelayana kesehatan
(propesional medical standard).
Artinya pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdsarkan pembahasan
yang ada, dapat kita simpulkan beberapa hal mengenai rumusan masalah yang
dikuemukakan yaitu:
1. Pembiayaan
kesehatan merupakan faktor yang mempengaruhi kualitas kesehatan suatu negara
secara bermakna. biaya kesehatan ialah besarannya dana yang harus disediakan
untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang
diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok masyarakat.
2. Hal-hal
yang terkait dengan pembiayaan kesehatan yaitu, sumber biaya kesehatan, Syarat
pokok pembiayaan kesehatan, jenis pembiayaan kesehatan, dan asuransi kesehatan.
3. Terdapat
beberapa masalah yang menjadi kendala dalam pembiayaan kesehatan yaitu,
kurangnya dana yang tersedia, penyegaran dana yang tidak sesuai, pemanfaatan
dana yang tidak tepat, pengelolaan dana yang belum sempurna, dan biaya
kesehatan yang makin meningkat.
4. Upaya-upaya
dalam mengatasi masalah-masalah pembiayaan kesehatan yaitu, meningkatkan jumlah
dana, memperbaiki penyebaran, pemanfaatan, dan pengelolaan dana, serta upaya
mengendalikan biaya kesehatan.
B.
Saran
Berdasarkan
isi dari makalah ini, diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi kita semua
khususnya mahasiswa kesehatan masyharakat yang perlu memahami beberapa hal
penting dalam adminitrasi kebijakan kesehatan seperti yang terkait dengan
makalah ini yaitu subsistem pembiayaan kesehatan. Selain itu, kekurnagan yang
terdapat dalam makalah ini dapat terevaluasi dan menjadi perbaikan untuk
penyusunan mkalah lainnya.
0 Komentar