Iklan atas - New

Makalah pembiayaan kesehatan


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Saat ini, sekitar 60% pembiayaan kesehatan ditanggung oleh rumah tangga dalam bentuk pembayaran langsung kepada penyedia pelayanan kesehatan (out of pocket payment) (Arif, 2012).
Undangundang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah adalah dengan pemberian kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah. Sumber anggaran pembangunan daerah dapat berasal dari pemerintah pusat maupun daerah itu sendiri. Mekanisme dana perimbangan yang berlaku berupa block grant dari pemerintah pusat kedaerah menyebabkan perlunya advokasi kepada daerah sehingga alokasi anggaran dapat diarahkan ke sektor kesehatan (Denas, 2007).
Dalam pembangunan Nasional, perkembangan kesehatan sangant berpengaruh dan dipengaruhi oleh keadaan sosial ekonomi. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan rendahnya biaya kesehatan di Indonesia yaitu keuangan negara yang memang minim untuk membiayai pelayanan kesehatan dan kesehatan tidak termasuk dalam priorotas pembangunan. Untuk itu, kebijakan yang pernah disepakati oleh para bupati wali kota desentralisasi adalah alokasi dana APBD sebesar 15%, namun persentase anggaran kesehatan di banyak daerah hanya berkisar 2,5%-4% dan maksimal 7% (Sukarna, 2006).
Pembiayaan kesehatan dibutuhkan bagi perdesaan maupun perkotaan. Sebagai contoh sangat diperlukan termasuk di Kabupaten Banyumas. Dari tahun ke tahun banyak masyarakat Kabupaten Banyumas yang belum mempunyai jaminan kesehatan. Tahun 2009, pemerintah Kabupaten Banyumas harus menganggarkan pengeluaran sampai Rp3,1 miliar untuk subsidi kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu dan pada bulan Juli tahun 2009 anggaran tersebut telah habis. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, jumlah keluarga miskin di Kabupaten Banyumas tercatat 160.157 kepala keluarga (KK). Apabila setiap KK rata-rata mempunyai 4 anggota keluarga maka warga miskin di Kabupaten Banyumas berjumlah sekitar 640.628 jiwa, padahal kuota Jamkesmas yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Banyumas mencapai 658.945 (Arif, 2012).
Berdasarkan uraian diataslah yang melatarbelakangi penulisan makalah mengenai Pembiayaan kesehatan.
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah Pembiayaan Kesehatan yaitu:
1.         Apa yang dimaksud dengan pembiayaan kesehatan?
2.         Hal apa saja yang terkait dengan pembiayaan kesehatan?
3.         Apa masalah yang menjadi kendala dalam proses pembiayaan kesehatan?
4.         Bagaimana upaya mengatasi masalah pembiayaan kesehatan?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari makalah Pembiayaan Kesehatan yaitu:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pembiayaan kesehatan.
2.      Untuk memaparkan hal-hal yang terkait dengan pembiayaan kesehatan.
3.      Untuk mengetahui masalah yang menjadi kendala dalam proses pembiayaan kesehatan.
4.      Untuk mendeskripsikan upaya-upaya dalam mengatasi masalah pembiayaan kesehatan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pembiayaan Kesehatan
Biaya kesehatan ialah besarannya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok masyarakat (Azwar, 2010).
 Penentuan kebijakan dibidang kesehatan merupakan sistem yang tidak terlepas dari keadaan sekitar meliputi faktor ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan suatu negara. Komponen proses, alokasi, sumber daya, aktor, dan kekuasaan merupakan faktor yang berperan pada penetapan kebijakan sebagai sistem. Maka, kebijakan yang dihasilkan merupakan interaksi elit kunci dalam setiap detail proses pembuatan kebijakan termasuk tarik-menarik kepentingan antara aktor, interaksi kekuasaan, alokasi sumber daya, dan bargaining position diantara elit yang terlibat (Olivia, Ayuningtyas, 2010).
Menurut Azwar (2010), biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni:
1.      Penyedia pelayanan kesehatan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan (healt provider) adalah besarannya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan. Dengan pengertian seperti ini tampak bahwa biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan, adalah persoalan utama pemerintah dan ataupun pihak swasta, yakni pihak-pihak yang akan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.      Pemakai jasa pelayanan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut pemakaian jalan pelayanan (healt consumer) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan. Berbeda dengan pengertian pertama, maka biaya kesehatan disini menjadi persoalan utama para pemakai jasa pelayanan. Dalam batas-batas tertentu, pemerintah juga turut mempersoalkannya, yakni dalam rangka terjaminnya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
B.       Hal-hal yang terkait dengan Pembiayaan Kesehatan
1.      Sumber Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan  Kesehatan  bersumber  pemerintah  sangat membantu  jalannya  sistem  kesehatan pada  era desentralisasi. Dana Alokasi Umum dan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBN)  ternyata tidak  cukup untuk  membiayai pelayanan  kesehatan (Tudiono, 2012).
Menurut Azwar (2010), sumber biaya kesehatan dapat dibedakan atas dua macam yaitu:
a.       Seluruhnya bersumber dari anggaran pemerintah
Tergantung dari bentuk poemerintahan yang dianut , ditemukan negara yang sumber biaya kesehatannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pada negara seperti ini, tidak ditemukan pelayanan kesehatanh swasta. Seluruh pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah dan pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan secara Cuma-Cuma.
b.      Sebagaian ditanggung oleh masyarakat
Pada beberapa negara lain, sumber biaya kesehatannya juga berasal dari masyarakat. Pada negara seperti ini, masyarakat diajak berperan serta baik dalam menyelenggarakan upaya kesehatan ataupun pada waktu memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan.
2.      Jenis Biaya Kesehatan
Menurut Azwar (2010), biaya kesehatan banyak macamnya karna kesemuanya tergantung dari jenis dan kompleksitas pelayan kesehatan yang di selenggarakan dan atau dan dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan, maka biaya kesehatan tersebut secara umum di bedakan atas 2 macan, yakni :



a.       Biaya pelayan kedokteran
Biaya yang dimaksudkan disinia ialah yang dibutuhkan untuk menyelanggarakan dan atau memanfaatkan pelayan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
b.      Biaya pelayan kesehatan masyarakat
Biaya yang maksudkan disini adalah yang di butuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayana kesehatan masyarakat, yakni yang tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesetahan serta untuk mencegah penyakit.
3.      Syarat Pokok Pembiayaan Kesehatan
Menurut Azwar (2010), Sesuai dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh setiap macam pelayan, maka biaya macam pelayanan ini, juga mempunyai ciri-cirinya tersendiri. Hanya saja betapapun berbedanya ciri tersebut, suatu biaya kesehatan yang baik haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yakni :
a.       Jumlah
Syarat utama dari biaya kesehatan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dalam arti dapat membiayai penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang di butuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
b.      Penyebaran
Syarat lain yang harus dipenuhi ialah penyebaran dana yang harus sesuai dengan kebutuhan. Jika dana yang tersedia tidak dapat di alokasikan dengan baik, niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
c.       Pemanfaat
Sekalipun jumlah dan pembayaran dana baik, tetapi jika pemanfaatannya tidak mendapatkan pengaturan yang seksama, niscaya akan banyak menimbulkan masalah, yang jika berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayan kesehatan.

Dari 3 syarat diatas, agaknya yang terpenting adalah syarat kedua dan ketiga. Mudah dipahami karna betapapun di usahakan, jumlah dana yang tersedia selalu bersifat terbatas. Bertitik-titik tolak dari keadaan seperti ini, maka dalam membicarakan biaya kesehatan, perhatian lebih dicurahkan tidak pada upaya penambahan dana, melainkan pada pengaturan penyebaran dan pemanfaatan dana yang tersedia.
4.      Asurasni Kesehatan
Asuransi adalah suatu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi. Dalam kitab UU Hukum Dagang, 1987 Asuransi adalah suatu perjanjian dimana sipenanggung dengan menerima suatu premi mengikatnyadirinya untuk memberi ganti rugi sitertanggung yang mungkin menderita karena terjadinya suatu peristiwa yang mengandung ketidakpastian dan yang akan mengakibatkan kehilangan, kerugian,atau kehilangan suatu keuntungan (Azwar, 2010).
Asuransi kesehatan dikenal sejak 600 tahun SM yaitu dengan diperkenalkannya thiasoi dan ernoi di Yunani serta collegia di Romawi. Pada tahun 1250 dikenalkansistem premium di Italia yang kemudian pada tahun 1347 diikuti dengan sistem kontrak yang diperkenalkan di Genoa. Peraturan asuransi pertama kali disusun pada tahun 1435 di Barcelona. Tahun 1793 pemerintah ikut dalam kegiatan asuransi yang pertama kali di pelopori oleh  Inggris dan diikuti oleh beberapa negara lain misalnya Jerman pada tahun 1883 dibawah pimpinan Otto Von Bismarch. Pada tahun 1973 diperkenalkan konsep asuransi kesehatan baru yaitu menggabungkan pengelola dana dengan penyedia pelayanan. Bentuk yang seperti ini dikenal dengan nama Health Mainance Organization (HMO) (Azwar, 2010).



Menurut Azwar (2010), Bentuk klasik asuransi kesehatan terdiri dari tiga pihak yaitu:
1.      Tertanggung/peserta (clien)
Tertanggung atau peserta adalah  mereka yang terdaftar sebagai anggota, membayar iuran (premi) sejumlah dan dengan mekanisme tertentu dan karena itu ditanggung biaya kesehatnnya.
2.      Penanggung/badan asuransi
Penanggung atau badab asuransi (Health in insurance institution) adalah yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mengelola iuran serta membayar biaya kesehatan yang dibutuhkan pasien.
3.      Penyedia pelayanan
Penyedia Pelayanan (Health provider) adalah  yang bertanggungjawab menyediakan pelayanan kesehatan sebagai peserta dan untuk itu mendapatkan imbal jasa dari badan asuransi.
Tergantung dari ciri-ciri khusus yang dimiliki, maka asuransi kesehatn dapat dibedakan atas beberapa macam yaitu:
1.      Ditinjau dari pengelola dana
a.       Asuransi kesehatn pemerintah
Disebut asuransi kesehatan pemerintah jika pengelolaan dana dilakukan oleh pemerintah.
b.      Asuransi kesehatn swasta
Disebut asuransi kesehatan swasta jika pengelolaan dana dilakukan oleh suatu badan swasta.
2.      Ditinjau dari keikutsertaan anggota
Asuransi kesehatn dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.       Asuransi kesehatan wajib
Asuransi kesehatan wajib keikutsertaan peserta bersifat wajib. Dapat berlaku untuk setiap penduduk atau  untuk kelompok tertentu saja. Pada umumnya asuransi kesehatan wajib berlaku jika asuransi kesehatan tersebut dikelola oleh pemerintah.

b.      Asuransi kesehatan suka rela
Pada asuransi kesehatan suka rela, keikutsertaan peserta tidak wajib melainkan terserah pada kemauan masing-masing. Bentuk ini berlaku jika asuransi kesehatan tersebut dikelola oleh swasta.
3.      Ditinjau dari jenis pelayanan yang ditanggung
Asuransi kesehatn dapat dibedakan atas dua macam yaitu:
a.       Menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatn
Pada sistem asuransi kesehatan pengelolaan dana bertindak sebagai penyedia pelayanan, jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung biasanya mencakup seluruh jenis kesehatan. Jadi tidak terbatas hanya pada pelayanan kuratif, tetapi juga pelayanan preventif
b.      Menaggung sebagai pelayanan kesehatan saja
Disini yang ditanggung hanya sebgian dari pelayanan kesehatan saja.
4.      Ditanggung dari jumlah dana yang ditanggung
Asuransi kesehatan dibagi menjadi dua macam:
a.       Menanggung seluruh biaya kesehatan yang  diperlukan
Pada sistem ini seluruh biaya kesehatan ditanggung oleh asuransi kesehatan.
b.      Hanya menanggung pelayanan kesehatan dengan biaya yang tinggi saja
Untuk mengatasi pengunaan yang berlebih, diperkenalkan bentuk lain dimana asuransi kesehatn hanya menanggung pelayanan kesehatan yang membutuhkan biaya besar saja.
5.      Ditinjau dari jumlah peserta yang ditanggung
Asuransi kesehatn dibagi menjadi  tiga yaitu:
a.       Peserta adalah perseorangan
b.      Peserta adalah suatu keluarga
c.       Peserta adalah satu kelompok
6.      Ditinjau dari peranan badan asuransi
Asuransi kesehatan dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Hanya bertindak sebagai pengelola dana
Bentuk klasik asuransi kesehatan yang dikombinasikan dengan sistem pembayaran ke sarana kesehatan secara reimbursment, dapat mendorong tingginya biaya kesehatan.
b.      Bertindak sebagai p[enyelenggara pelayanan kesehatan
Bentuk HMO dalah contoh dimana daban asuransi sekaligus berperan menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini didapatkan keuntungan yaitu dapat diawasinya biaya kesehatan dan kerugiannya kurang sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan masyarakat.
7.      Ditinjau dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Pembayaran berdasarkan jumlah kunjungan peserta
Disini pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah kunjungan peserta yang memanfaatkan pelayanan kesehatan.Makin banyak jumlah kunjungan makin besar uang yang diterima penyedia pelayanan kesehatan.
b.      Pembayaran dilakukan dimuka
Pada sistem ini pembayaran kepada penyedia pelayanan dilakukan dimuka dalam arti setelah pelayanan kesehatah selesai diselenggarakan.
C.      Masalah dalam Pembiayaan Kesehatan
Masalah kesehatan tidak mungkin diselesaikan dengan baik tanpa dukungan pembiayaan yang memadai. Pembiayaan kesehatan merupakan faktor yang mempengaruhi kualitas kesehatan suatu negara secara bermakna. Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan pembiayaan kesehatan yang rendah dengan ratarata sekitar 2,2% dari gross domestic product(GDP) dan 87$ per kapita, suatu nilai yang berada jauh dari anjuran WHO, minimal 5% dari GDP per tahun. Pembiayaan kesehatan dirumuskan dalam urusan kesehatan yang terdapat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN atau APBD). Pembiayaan kesehatan diperuntukkan bagi dinas kesehatan dan alokasi dana subsidi masing-masing rumah sakit pemerintah. Pembiayaan rumah sakit terdiri atas pendapatan dan belanja (Olivia, Ayuningtyas, 2010).
Menurut Tudiono (2012), bahwa Analisis pembiayaan kesehatan di Indonesia mengungkapkan beberapa masalah yaitu:
1.      jumlahnya kecil
2.      kurang biaya untuk program promotif dan  preventif
3.      Kurang  biaya  operasional
4.      terlambat realisasi,
5.       tidak dikaitkan dengan kinerja
6.      terfragmentasi,
7.      inefisien
8.      Anggaran kesehatan direncanakan secara historikal dan besarnya tergantung pada  plafond  anggaran yang dari tahun ketahun tidak berubah
Menurut Azwar (2010),  berbagai masalah jika ditinjau dari sudut pembiayayan kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.    Kurangnya dana yang tersedia
Dibanyak negara, terutama dinegara berkembang dana yang disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidak memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini saling terkait dengan masih kurangnya kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya arti kesehatan.
b.    Penyebaran dan yang tidak sesuai
Masalah lain yang dihadapi ialah penyebaran dan yang tidak sesuai, karena kebanyakan justru beredar didaerah perkotaan. Padahal jika ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama dinegara yang sedang berkembang kebanykan bertempat tinggal didaerah pedesaan.
c.    Pemanfaatan dan yang tidak tepat
Adalah mengejutkan bahwa dibanyak negara ternyata biaya pelayanan kedokterannya jauh lebih tinggi dari pada biaya pelyanan kesehatan masyarakat. Padahal semua pihak telah mengetahui bahwa pelyanan kedokteran dipandang kurang efektif dari pada pelayanan kesehatan masyarakat.
d.   Pengelolaan dan yang belum sempurna
Seandainya dana yang tersedia amat terbatas, penyebaran dan pemanfaatannya belum begitu sempurna namun jika apa yang dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik, dalam batas-batas tertentu tujuan dari pelayanan kesehatan masih dapat tercapai.
e.       Biaya kesehatana yang makin meningkat
Banyak penyebab yang berperanan disini, beberapa yang terpenting adalah :
1)   Tingkat inflasi
Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang terjadi dimasyarakat. Demikianlah apabila terjadi kenaikan harga dimasyarakat, maka secara otomatis biaya investasi dan juga biaya oprasional pelayanan kesehatan akan meningkat pula.
2)   Tingkat permintaan
Meningkatnya biaya kesehatan sangat diperngaruhi oleh tingkat permintaan yang ditemukan dimasyarakat.
f.       Kemajuan ilmu dan teknologi
Semua kemajuan teknologi ini tentu akan berpengaruh terhadap pengeluaran yang dilakukan, baik terhadap biayay investasi ataupun biaya oprasional tidak mengherankan jika kemudian biaya kesehatan meningkat dengan tajam.
g.      Perubahan pola penyakit
Jika dahulu banyak ditemukan berbagai penyakit yang bersifat akut, maka pada saat ini telah banyka ditemukan berbagai penyakit yang bersifat kronis. Dibandingkan dengan penyakit akut, perawatan berbagai penyakit kronis ini ternyata lebih lama. Akibatnya biayay yang dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan penyakit akan lebih banyak pula.
h.      Perubahan pola pelayanan kesehatan
Pada saat ini sebagai akibat dari perkembangan spesialis hasil dan supspesialisasi menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak (frakmentet health service) satu sama lain tidak berhubungan. Akibatnya tidak mengherankan jika kemudian sering dilakukan pemeriksaan yang sama secara berulang-ulanhg yang pada akhirnya membebani pasien.
i.        Perubahan pola hubungan dokter/pasien
Akibat kemajuan dan ilmu teknologi menyebabkan hubungan dokter pasien tidak begitu erat lagi. Tidak mengherankan jika kebetulan terjadi perselisihan paham, dapat mendorong munculnya sengketa dan bahkan tuntutan hukum kepengadilan.
j.        Lemahnya mekanisme pengendalian biaya
Mekanisme pengendalian biaya yang dimaksud banyak macamnya mulai dari certifitace  of need, feasibility study, development plan, profesional standar, medical audit sampe dengan red regulation yang semuanya harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang jelas.
k.      Penyalah gunaan asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan sebenarnya adalah salah satu pengendalian biaya kesehatan. Tetapi jika diterapkan secara tidak tepat sebagaimana lazim ditemukan pada bentuk yang konfensional (thirt party system) dengan sistem menganti biaya (reimbursment) justru akan mendorong naiknya biayay kesehatan.
D.    Upaya dalam Mengatasi Masalah Pembiayaan Kesehatan
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah agar peran dan fungsi puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar semakin meningkat. Dukungan pemerintah bertambah lagi dengan diluncurkannya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi puskesmas sebagai kegiatan inovatif di sampingkegiatan lainnya seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat  (Jamkesmas)  dan  Jaminan  Persalinan (Jampersal) (Tudiono, dkk, 2012).
Menurut Azwar (2010),  untuk mengatasi masalah pembiayaan, dapat dilakukan beberapa upaya yaitu:
1.      Upaya Memperbaiki Penyebaran, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Dana
Upaya yang dilakukan disini pada dasarnya berkisar pada dua hal yakni:
a.       Penyempurnaan system pelayanan
Apabila sistem pelayanan dapat disempurnakan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu dapat diharapkan dengan sempurnahnya penyebatan dan pemanfaatan.
b.      Peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola
Tujuan utamanya ialah meberikan bekal kepada pengelola, sehingga dengan bekal yang dimaksud dapat dilakukan pengelolahan dana yang sebaik-baiknya.
2.    Upaya mengendalikan biaya kesehatan
Upaya untuk mengendalikan biaya kesehatan (cost contaimen). Upaya yang dimaksud banyak macamnya, yang secara sederhana dapat diuraikan yaitu:
a.       Memperlakukan peraturan sertifikat kebutuhan
Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan sertifikat kebutuhan (sertifikat of nit laos). Artinya penambahan sarana dan fasilitas kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan adanya kebutuhan masyarakat terhadap sarana dan fasilitas kesehatan tersebut.
b.      Memperlakukan peraturan studi kelayakan
Upaya kedua yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan studi kelayakan yang bersifat sosial artinya penambahan sarana atau fasilitas kesehatan yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas kesehatan tersebut tetap dapat menyelenggarakan kegiatan dengan tariff pelayanan yang bersifat sosial.
c.       Memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana
Upaya ketiga yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan pemgembangan yang terencana (development plan laws). Artinya pengembangan sarana, fasilitas, dan pelayanan kesehatan hanya dibenarkan apabila sesuai dengan rencana yang sebelumnya telah disetujui oleh pemerintah.
d.      Menetapkan standar baku pelayanan kesehatan
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya kesehatan ialah menetapkan standar baku pelayana kesehatan (propesional medical standard). Artinya pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak
                                                
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdsarkan pembahasan yang ada, dapat kita simpulkan beberapa hal mengenai rumusan masalah yang dikuemukakan yaitu:
1.      Pembiayaan kesehatan merupakan faktor yang mempengaruhi kualitas kesehatan suatu negara secara bermakna. biaya kesehatan ialah besarannya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok masyarakat.
2.      Hal-hal yang terkait dengan pembiayaan kesehatan yaitu, sumber biaya kesehatan, Syarat pokok pembiayaan kesehatan, jenis pembiayaan kesehatan, dan asuransi kesehatan.
3.      Terdapat beberapa masalah yang menjadi kendala dalam pembiayaan kesehatan yaitu, kurangnya dana yang tersedia, penyegaran dana yang tidak sesuai, pemanfaatan dana yang tidak tepat, pengelolaan dana yang belum sempurna, dan biaya kesehatan yang makin meningkat.
4.      Upaya-upaya dalam mengatasi masalah-masalah pembiayaan kesehatan yaitu, meningkatkan jumlah dana, memperbaiki penyebaran, pemanfaatan, dan pengelolaan dana, serta upaya mengendalikan biaya kesehatan.
B.  Saran
Berdasarkan isi dari makalah ini, diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi kita semua khususnya mahasiswa kesehatan masyharakat yang perlu memahami beberapa hal penting dalam adminitrasi kebijakan kesehatan seperti yang terkait dengan makalah ini yaitu subsistem pembiayaan kesehatan. Selain itu, kekurnagan yang terdapat dalam makalah ini dapat terevaluasi dan menjadi perbaikan untuk penyusunan mkalah lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar