Iklan atas - New

Tugas Akhir Advokasi dan Negosiasi PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH KABUPATEN JOMBANG DAN KESEHATAN LINGKUNGAN SEKITARNYA


Tugas Akhir Advokasi dan Negosiasi
PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH KABUPATEN JOMBANG DAN KESEHATAN LINGKUNGAN SEKITARNYA

TUGAS AKHIR ADVOKASI
1.      Isu Strategis
Derajat kesehatan masyarakat yang optimal dapat dicapai jika faktor yang merupakan komponennya diwujudkan yaitu antara lain dengan adanya lingkungan yang sehat. Lingkungan hidup yang sehat berarti dikelolanya dengan baik kualitas suatu lingkungan, yaitu dapat dikendalikannya pencemaran baik pencemaran tanah, air, dan udara.
Masalah perkotaan yang paling besar adalah masalah persampahan. Produksi sampah dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan, baik sampah dari pasar, rumah tangga, industry maupun dari pertanian. Bila tidak dikelola dengan baik maka dapat menimbulkan banyak masalah terutama masalah kesehatan. Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
Sampah selalu menjadi persoalan baik di perdesaan dan juga di perkotaan. Sampah yang tidak dikelola akan boros terhadap penggunaan lahan, sulit mendapatkan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah dan penyebaran pencemaran cukup tinggi. Pengelolaan sampah secara mandiri belum banyak dilakukan masyarakat sehingga sebagian besar sampah masuk ke TPA sampah. Timbunan sampah yang tidak dikelola selain dapat menimbulkan pencemaran pada media lingkungan tanah, air, dan udara, juga sangat potensial sebagai sumber merebaknya wabah penyakit seperti diare dan sebagainya.
Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Jombang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang. Memiliki luas wilayah 8,10 Ha hingga tahun 2008, jarak dari pusat kota 7,5 km sedangkan jarak dari pemukiman penduduk Dusun Gedang Keret 1 km. Jenis tanah TPA sampah adalah lempung, dengan kemiringan kecil < 20°.
Layanan pengelolaan sampah meliputi 17 desa/kelurahan dan 4 ibu kota kecamatan di Kecamatan Jombang dengan luas area pelayanan 25,67 km2 dan jumlah penduduk 119.437 jiwa. Volume total timbulan sampah setiap hari sebanyak 424 m3, yang terangkut ke TPA sampah sekitar 385 m3 atau sebesar 84% sedangkan sisa sampah yang tidak terangkut sebanyak 39 m3 berasal dari perumahan tepian. Adapun sampah diolah menjadi kompos sebesar 1,69%. Sumber sampah paling banyak dibuang ke TPA sampah adalah berasal dari perumahan, sebagian kecil berasal dari sampah kota yaitu dari pemukiman, pasar, jalan raya, kantor, dan lain-lain serta dari perairan. Tidak ada sampah yang berasal dari industri.
Komposisi sampah berdasarkan jenis buangan paling banyak adalah berasal dari sampah sayuran/buah/daun, sampah kertas, sampah kayu, jenis sampah tersebut di atas termasuk sampah organik. Sampah anorganik seperti sampah plastik, sampah kain, sampah karet, sampah logam/besi, sampah kaca dan sampah lain-lain sangatlah sedikit karena banyak sampah yang sudah dipilah oleh pemulung saat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah sebelum diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Sampah organik telah dilakukan pengelolaan sampah dengan pengomposan. Terdapat dua lokasi pengomposan sampah, yaitu di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang dan di TPA sampah. Pengomposan di TPA baru dilakukan tahun 2009 dengan sampah organik yang diolah sebanyak 8–9 m3 dan kompos yang dihasilkan sebanyak 0,5 ton per bulan. Sedangkan pengomposan yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang, sampah organik yang diolah lebih dari 18 m3 dan kompos yang dihasilkan sebanyak 4,5 ton per bulan.
Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Dengan banyaknya sampah organik yang dibuang ke TPA sampah menunjukkan bahwa masih banyak sampah organik yang belum dilakukan pengelolaan sampah dari sumbernya dengan skala rumah tangga di masing-masing penduduk guna mengurangi jumlah sampah organik yang di buang ke TPA sampah. Sehingga untuk masa yang akan datang jumlah sampah organik yang dibuang ke TPA sampah menjadi lebih sedikit dari pada sampah anorganik.
2.      Sasaran Advokasi
Masyarakat dan Pemerintah
3.      Alternatif Solusi dari Advokasi
Perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cara pengelolaan sampah padat serta mengelola sampah lingkungan pemukiman karena peran masyarakat tersebut dapat membantu mengatasi masalah terkait pengelolaan sampah di lingkungan pemukiman.
4.      Peran yang diharapkan dari hasil advokasi
Untuk mengurangi dampak dari penimbunan sampah yang semakin banyak yang dapat menurunkan kualitas lingkungan juga perlu diadakannya kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya pemerintah.
5.      Waktu dan tempat pelaksanaan advokasi
Waktu dan tempat untuk melaksanakan advokasi yaitu:
Tanggal           : 05-25 Agustus 2018
Tempat            : Kawasan Perumahan di Kabupaten Jombang
6.      Menyusun plan of action
No
Jenis kegiatan
Tujuan
Sasaran
Tempat
Alat dan Bahan
1
Pendekatan kepada tokoh masyarakat (camat/pemerintah setempat)
Agar masyarakat dapat menerima informasi dengan mudah
Tokoh masyarakat
Rumah tokoh masyarakat

2
Penyuluhan tentang cara pengelolan sampah dengan baik
Agar masyarakat dapat memahami cara pengelolaan sampah dengan baik
Seluruh masyarakat yang ada di kawasan perumahan yang berada di kabupaten Jombang
Balai desa
Laptop, infocus pamflet
3
Perbaikan TPS
Agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat sampah sementara
Kawasan perumahan yang berada di kabupaten Jombang
Pasir, semen, dll

DAFTAR PUSTAKA
Kesehatan, D., Fakultas, L., Masyarakat, K., & Airlangga, U. (n.d.). Pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah kabupaten jombang dan kesehatan lingkungan sekitarnya, 45–53.

Posting Komentar

0 Komentar