Tugas Akhir
Advokasi dan Negosiasi
PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR
SAMPAH KABUPATEN JOMBANG DAN KESEHATAN LINGKUNGAN SEKITARNYA
TUGAS AKHIR ADVOKASI
1.
Isu
Strategis
Derajat
kesehatan masyarakat yang optimal dapat dicapai jika faktor yang merupakan
komponennya diwujudkan yaitu antara lain dengan adanya lingkungan yang sehat.
Lingkungan hidup yang sehat berarti dikelolanya dengan baik kualitas suatu
lingkungan, yaitu dapat dikendalikannya pencemaran baik pencemaran tanah, air,
dan udara.
Masalah
perkotaan yang paling besar adalah masalah persampahan. Produksi sampah dari
waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan, baik sampah dari pasar, rumah
tangga, industry maupun dari pertanian. Bila tidak dikelola dengan baik maka
dapat menimbulkan banyak masalah terutama masalah kesehatan. Sampah adalah
suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia
maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
Sampah
selalu menjadi persoalan baik di perdesaan dan juga di perkotaan. Sampah yang
tidak dikelola akan boros terhadap penggunaan lahan, sulit mendapatkan tempat
pemrosesan akhir (TPA) sampah dan penyebaran pencemaran cukup tinggi.
Pengelolaan sampah secara mandiri belum banyak dilakukan masyarakat sehingga
sebagian besar sampah masuk ke TPA sampah. Timbunan sampah yang tidak dikelola
selain dapat menimbulkan pencemaran pada media lingkungan tanah, air, dan
udara, juga sangat potensial sebagai sumber merebaknya wabah penyakit seperti
diare dan sebagainya.
Pengelolaan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Jombang dikelola oleh Dinas
Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten
Jombang. Memiliki luas wilayah 8,10 Ha hingga tahun 2008, jarak dari pusat kota
7,5 km sedangkan jarak dari pemukiman penduduk Dusun Gedang Keret 1 km. Jenis tanah
TPA sampah adalah lempung, dengan kemiringan kecil < 20°.
Layanan
pengelolaan sampah meliputi 17 desa/kelurahan dan 4 ibu kota kecamatan di Kecamatan
Jombang dengan luas area pelayanan 25,67 km2 dan jumlah penduduk 119.437 jiwa. Volume
total timbulan sampah setiap hari sebanyak 424 m3, yang terangkut ke TPA sampah
sekitar 385 m3 atau sebesar 84% sedangkan sisa sampah yang tidak terangkut
sebanyak 39 m3 berasal dari perumahan tepian. Adapun sampah diolah menjadi
kompos sebesar 1,69%. Sumber sampah paling banyak dibuang ke TPA sampah adalah
berasal dari perumahan, sebagian kecil berasal dari sampah kota yaitu dari
pemukiman, pasar, jalan raya, kantor, dan lain-lain serta dari perairan. Tidak
ada sampah yang berasal dari industri.
Komposisi
sampah berdasarkan jenis buangan paling banyak adalah berasal dari sampah
sayuran/buah/daun, sampah kertas, sampah kayu, jenis sampah tersebut di atas
termasuk sampah organik. Sampah anorganik seperti sampah plastik, sampah kain,
sampah karet, sampah logam/besi, sampah kaca dan sampah lain-lain sangatlah
sedikit karena banyak sampah yang sudah dipilah oleh pemulung saat di Tempat
Pembuangan Sementara (TPS) sampah sebelum diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) sampah.
Sampah
organik telah dilakukan pengelolaan sampah dengan pengomposan. Terdapat dua
lokasi pengomposan sampah, yaitu di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata
Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang dan di TPA sampah.
Pengomposan di TPA baru dilakukan tahun 2009 dengan sampah organik yang diolah
sebanyak 8–9 m3 dan kompos yang dihasilkan sebanyak 0,5 ton per bulan.
Sedangkan pengomposan yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata
Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang, sampah organik yang diolah
lebih dari 18 m3 dan kompos yang dihasilkan sebanyak 4,5 ton per bulan.
Berdasarkan
Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa
setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan
lingkungan. Dengan banyaknya sampah organik yang dibuang ke TPA sampah
menunjukkan bahwa masih banyak sampah organik yang belum dilakukan pengelolaan
sampah dari sumbernya dengan skala rumah tangga di masing-masing penduduk guna
mengurangi jumlah sampah organik yang di buang ke TPA sampah. Sehingga untuk
masa yang akan datang jumlah sampah organik yang dibuang ke TPA sampah menjadi
lebih sedikit dari pada sampah anorganik.
2.
Sasaran
Advokasi
Masyarakat
dan Pemerintah
3.
Alternatif
Solusi dari Advokasi
Perlu
diberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cara pengelolaan sampah padat
serta mengelola sampah lingkungan pemukiman karena peran masyarakat tersebut
dapat membantu mengatasi masalah terkait pengelolaan sampah di lingkungan
pemukiman.
4.
Peran
yang diharapkan dari hasil advokasi
Untuk
mengurangi dampak dari penimbunan sampah yang semakin banyak yang dapat
menurunkan kualitas lingkungan juga perlu diadakannya kerjasama dengan berbagai
pihak salah satunya pemerintah.
5.
Waktu
dan tempat pelaksanaan advokasi
Waktu
dan tempat untuk melaksanakan advokasi yaitu:
Tanggal
: 05-25 Agustus 2018
Tempat : Kawasan Perumahan di Kabupaten Jombang
6.
Menyusun
plan of action
No
|
Jenis kegiatan
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Tempat
|
Alat dan Bahan
|
1
|
Pendekatan kepada
tokoh masyarakat (camat/pemerintah setempat)
|
Agar masyarakat dapat menerima informasi dengan mudah
|
Tokoh masyarakat
|
Rumah tokoh masyarakat
|
|
2
|
Penyuluhan tentang cara pengelolan sampah dengan baik
|
Agar masyarakat dapat memahami cara pengelolaan sampah dengan
baik
|
Seluruh masyarakat yang ada di kawasan perumahan yang berada di kabupaten
Jombang
|
Balai desa
|
Laptop, infocus pamflet
|
3
|
Perbaikan TPS
|
Agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat sampah
sementara
|
Kawasan perumahan yang berada di kabupaten Jombang
|
Pasir, semen, dll
|
DAFTAR
PUSTAKA
Kesehatan, D., Fakultas, L., Masyarakat, K., &
Airlangga, U. (n.d.). Pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah kabupaten
jombang dan kesehatan lingkungan sekitarnya, 45–53.
0 Komentar