Iklan atas - New

Polri : Penusuk Syekh Ali Jaber Dikenakan Pasal Pembunuhan



Baru baru ini heboh dengan penusukan syekh Ali Jaber saat mengisi tausyiah dilampung, pelaku penusukan yang berinisial AA, yang pastinya sudah melakukan percobaan pembubuhan terhadap syekh Ali Jaber apabila terbukti dilakukan dengan sadar.

Pada saat itu pelaku untungnya lansung diamankan oleh jamaah yang ada di lokasi terbut dan langsung digelandang ke kantor polisi terdekat namun banyak berita beredar kalau pelaku mengalami gangguang jiwa yang dinyatakan oleh keluarga tersangka

Tersangka AA disangkakan pasal 338 Jo pasal 53, subsider pasal 338 Jo pasal 53 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 1 uu darurat 1951

Menurut kadiv Humas polri ,Irjen Argo Yuwono "pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka"

Pihak kepolisian tidak akan main main dalam mengusut tuntas kasus tersebut penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (spdp) kepada kejaksaan negeri bandar Lampung.

Posting Komentar

0 Komentar